Oleh Nita Nuraeni, A.Md
Aktivis Muslimah
Siapa yang tidak menginginkan rumah hunian untuk ditempati? Sebuah rumah milik sendiri tanpa bersusah payah untuk mendapatkannya. Rumah yang merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, saat ini justru makin susah didapatkan karena harganya yang relative mahal. Masyarakat harus merogoh kocek yang sangat dalam demi mendapatkan rumah saat ini, khususnya kaum menengah ke bawah.
Sebagaimana dari laporan indeks harga property residensial (IHPR) bahwa pada kuartal IV/2023 harga property melonjak 1,47% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Sedangkan, bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya sempat meningkat 1,96% pada kuartal III/2023. Lonjakan harga rumah juga sempat tertahan oleh perlambatan kenaikan harga rumah tipe menengah dari 2,44% yoy pada kuartal III/2023 menjadi 1,87% yoy, serta harga rumah tipe besar yang tumbuh 1,58% yoy, lebih rendah dibandingkan kenaikan kuartal sebelumnya sebesar 1,70%, yoy.
Dilansir dari media online cnnindonesia.com, Asisten Gubernur BI Erwin Haryono melalui keterangan resmi, Kamis (16/5) mengatakan, “Sementara itu, penjualan properti residensial tumbuh 31,16 persen (yoy), meningkat signifikan dibandingkan kuartal sebelumnya yang tumbuh sebesar 3,37 persen, didorong peningkatan penjualan pada seluruh tipe rumah,”
Faktor yang menjadikan meningkatnya penjualan adalah pembukaan proyek baru yang ditujukan untuk menarik minat konsumen. Juga adanya faktor yang menghambat pengembangan ataupun penjualan property residensial primer. Hambatan itu antara lain kenaikan harga bangunan (37,55%), masalah perizinan (23,7%), suku bunga Kredit Pemilikan atau KPR (21,43%), dan proporsi uang muka yang tinggi dalam penjualan KPR itu sendiri (17,31%). Semua itu bersumber pada pembiayaan pembangunan properti residensial dari hasil survei yang menunjukkan berasal dari dana internal pengembang dengan pangsa 72,93%.
Inilah gambaran kehidupan kaum Muslimin di tengah-tengah sistem kapitalis yang telah diterapkan di negeri ini. Dimana kebijakan sangat ditentukan oleh seberapa besar tingkat keuntungan yang di dapatkan, tanpa harus memikirkan kodisi kaum muslimin yang serba kurang, terutama menyangkut masalah tempat hunian (rumah layak pakai). Selain itu kondisi ini semakin diperparah, lagi-lagi masyarakat dibuat kebingungan karena biaya bahan bangunan yang sama saja mahal harga nya. Kapitalisme juga membentuk masyarakat menjadi manusia yang hanya berfokus pada harta dan kekuasaan. Hal ini menyulitkan masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan sebuah rumah yang layak huni dan sehat.
Program Tapera Syariah yang disediakan pemerintah diklaim mempermudah masyarakat yang ingin membeli rumah tanpa riba, tidak menjadikan sebuah solusi. Konsep Tapera masih tidak jauh berbeda dengan konsep bank konvensional. Di sana masih terdapat suku bunga 5-7%. tidak sedikit aturan yang dibuat pemerintah malah membuat masyarakat kesulitan. Untuk membeli sebuah rumah saja harus memiliki NPWP dan SPT Pajak Penghasilan. Bagaimana jika yang hendak membeli rumah itu adalah mereka yang golongan masyarakat berpenghasilan minim yang tidak mempunyai NPWP dan SPT Pajak? Sedangkan masyarakat harus tetap membayar mahal rumah yang akan dibeli. Dan itu hanya menguntungkan bagi bank-bank pengembang properti dan develover. Tidak heran jika bisnis dalam bidang ini menjadi salah satu aset para kapitalis yang paling tinggi bagi para penguasa.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, mekasnime untuk menyediakan sebuah rumah bagi masyarakat punya caranya tersendiri. Masyarakat hanya berfokus untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya. Negara bertanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan pokok ini, dan memberikan keleluasan bagi masyarakat dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah tanpa harus memikirkan mahalnya harga rumah.
Islam akan memenuhi kebutuhan rumah rakyat dengan mekanisme sesuai syariat. Dengan demikian, setiap rumah tangga akan memiliki rumah yang nyaman dan sehat. Islam tidak akan menyerahkan penyediaan rumah pada swasta. Negara akan turun tangan menyediakan rumah bagi rakyat. Swasta boleh melakukan bisnis properti, tetapi harus sesuai syariat dan mendukung program negara. Tidak boleh ada fasilitas kredit yang tidak syar’i, baik karena faktor riba maupun akadnya. Juga tidak akan ada pungutan Pajak Bumi dan Bangunaan (PBB). Karena pungutan dalam Islam hanya berlaku bagi kharjaz untuk tanah kharajiyah dan usyur untuk tanah usyriyah, dan pungutan ini hanya berlaku untuk tanah produktif seperti tanah pertanian.
Dalam hadis riwayat At-Thirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa’i, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya, tidak ada hak sedikit pun bagi penyerobot tanah orang lain secara zalim.”
Bahkan, Islam memberikan tanah secara cuma-cuma untuk dikelola, dengan aturan tidak boleh menelantarkan tanah tersebut lebih dari tiga tahun. Masyarakat diharuskan mengelolanya dengan baik jika tidak ingin disita. Baik dengan cara jual beli untuk menghidupkannya dan pengeloaan secara produktif.
Demikianlah cara Islam mengatur agar masyarakat bisa mendapatkan hunian rumah dengan layak sesuai kriteria Islam. Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment