Oleh: Bunda Aisyah
Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan video seorang laki-laki menginjak-injak Al-Qur’an saat sedang bersumpah di hadapan istrinya. Lagi dan lagi, penistaan agama berulang di negeri ini. (Tribunnews, 18/05/2024)
Beberapa waktu sebelumnya pun berulang terjadi penistaan agama dengan beragam model, seperti memelesetkan lafaz taawudz oleh seorang Tiktokers, praktik shalat yang tidak sesuai ajaran syariat dimana seorang jemaah wanita sholat bercampur dengan jemaah pria. Bahakan, jauh sebelumnya ada seorang wanita bernama Lia Eden mengklaim telah menerima Wahyu dari malaikat Jibril dan mengaku telah mendapatkan pengikut lewat kerajaan takhta suci kerajaan Tuhan yang ia bangun. Tindakan Lia Eden ini terbukti sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sungguh ironi, di negeri mayoritas penduduknya beragama Islam justru subur penistaan terhadap agama mayoritas ini.
Di Indonesia, sanksi sebagai upaya untuk menindak pelaku penistaan agama telah ada dalam undang-undang. Pelaku penistaan akan dikenai sanksi jika terbukti bersalah, berupa penjara 5 tahun dan jika penistaan secara tertulis atau melalui media elektronik, pelaku akan mendapatkan hukuman penjara 6 tahun. (Iblam ac id)
Namun, usaha tersebut hingga kini masih belum memberi efek jera, sehingga pelaku penistaan agama kembali berulang bahkan tumbuh subur dengan pelaku yang berbeda.
Sanksi yang diberikan negara belum memberikan efek jera bagi pelaku dan belum membuat orang lain merasa enggan melakukan tindakan serupa. Hal ini dipicu kebebasan berperilaku dan berpendapat yang dianutg oleh masyarakat dalam sistem kapitalisme saat ini. Undang-undang yang ada baru diterapkan dengan proses yang cukup lama untuk membuktikan pelaku melakukan penistaan agama atau tidak, karena tolak ukur penistaan masih perlu diteliti terlebih dahulu.
Hal lain yang memicu suburnya penistaan agama adalah masyarakat saat ini hidup dalam keadaan agama hanya sebatas ritual di tempat ibadah atau rumah-rumah saja, tidak dalam ranah publik. Gaya hidup sekularisme (memisahkan agama dengan kehidupan) ini terus berlangsung di tengah masyarakat selama tidak ada aturan tegas yang mengubahnya. Dalam sekularisme, agama tidak digunakan sebagai tolak ukur dalam melakukan sesuatu. Sehingga masyarakat tidak menjadikan syariat Islam yang merupakan hukum bagi agama mayoritas ini sebagai rujukan dalam perbuatan sehari-hari. Islam tidak lagi dijadikan pedoman dalam bertindak dan menyelesaikan masalah.
Pandangan Islam terhadap Penistaan Agama
Islam hadir di muka bumi tidak semata-mata sebagai agama ritual, tetapi sebagai pandangan hidup bagi umat. Islam memiliki sejumlah konsep tentang kehidupan beserta tata cara menerapkan konsep tersebut. Termasuk dalam persoalan-persolan kehidupan, semua sudah ada solusi penyelesaiannya. Tak terkecuali soal penistaan agama.
Aturan Islam dalam bingkai negara yang menerapkan Islam secara sempurna akan mengawasi dan menindak warga negaranya dari hal-hal yang menyimpang dan penodaan/penistaan terhadap agama. Dalam Islam, menghina Nabi saja jelas hukumnya haram, begitupun menghinakan Kalam Ilahi. Balasan bagi pelaku pun jelas sebagaimana dalam surah Al-Ahzab ayat 57 : “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakkan bagi mereka.”
Seyogiyanya, kaum muslim takut melakukan tindakan-tindakan yang menistakan agamanya sendiri, mengingat balasan laknat yang didapat tidak hanya di dunia, tapi berlanjut di akhirat.
Dalam Islam, negara akan menjaga akidah umat agar tidak ternodai oleh pemikiran-pemikiran di luar Islam, seperti sekularisme. Dalam sekularisme, umat bersikap serba bebas, termasuk bebas berbuat sesuatu. Inilah yang menjadi akar masalah penistaan agama kembali berulang, kebebasan tanpa batas.
Untuk itu, agar penistaan demi penistaan tidak terulang kembali, saatnya kaum muslim kembali pada Islam. Aturan Islam akan sempurna diterapkan ketika ada pelindungnya, yaitu negara. Dengan seluruh sistem Islam yang ada, negara yang menerapkan Islam secara sempurna itulah yang akan mengedukasi umat agar tepat bersikap terhadap agamanya.
Wallahu a’lam bishshowab
No comments:
Post a Comment