Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Sumber Pemasukan Negara, Rakyat Korban Abadinya

Wednesday, May 29, 2024 | Wednesday, May 29, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:42Z

Oleh Uqie Nai
Member Menulis Kreatif

 

Permasalahan pajak di negeri ini kerap menuai reaksi serius, baik dari pihak pemerintah maupun rakyat. Dan sudah menjadi rahasia umum jika selama ini negara Indonesia sangat bergantung dari pajak sebagai sumber utama penerimaan negara di samping sumber lainnya seperti penerimaan bukan pajak, utang, penciptaan uang, dan bantuan luar negeri. Namun akhir-akhir ini pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak mengalami penurunan. Penyebabnya ada beberapa faktor, mulai dari turunnya harga komoditas, bertambahnya restitusi pajak, dan lainnya yang dialami beberapa sektor industri. Faktor penyebab tersebut membuat setoran pajak turun drastis, di antaranya industri manufaktur, perdagangan, hingga industri pertambangan.

Pada kuartal I-2024 setoran industri pengolahan turun sebesar 13,6%, padahal pada kuartal I-2023 masih tumbuh 32,9%. Industri sektor perdagangan pun tak jauh berbeda. Mengalami penurunan setoran pajak sebesar 1,6% pada kuartal I-2024, padahal pada kuartal I-2023 tumbuhnya hingga 19,9%. (Cnbcindonesia.com, Jumat 26/04/2024)

Pajak, Bentuk Pemalakan Berbalut Pelayanan

Dalam sistem kapitalisme, selain pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak juga berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Fungsi lainnya adalah menjadi alat untuk mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, distribusi, dan ekspor impor juga sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial (pemerataan pendapatan).

Pajak merupakan sumbangan wajib yang dikenakan negara kepada rakyat. Rakyat setiap tahun harus membayar dan tidak boleh telat jika tidak mau terkena denda. Alasannya, apabila banyak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak, maka kegiatan negara akan sulit terpenuhi karena uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar hutang negara beserta bunga dari hutang tersebut dan untuk menyejahterakan masyarakat. Salah satunya dengan memberikan subsidi barang-barang kebutuhan masyarakat semisal BBM atau pinjaman untuk pengusaha makro.

Mekanisme pajak dalam sistem kapitalisme tak ubahnya praktik pemalakan. Hanya saja pemalakan di sini bersifat sistemik karena dilakukan oleh negara (penguasa) yang dilegalkan oleh undang-undang, di antaranya Pasal 23 (ayat 2) UUD 1945 dan UU No 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelegalan atas pungutan pajak ini tak lantas berbuah manis. Hasil dari pungutan pajak yang katanya dialokasikan untuk penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya, tak benar-benar dapat dinikmati masyarakat karena adanya kapitalisasi di sektor pendidikan dan kesehatan.

Sekolah dasar hingga perguruan tinggi tak lepas dari berbagai pungutan. Pembayaran gedung/uang bangunan, SPP, seragam, praktikum, les, kegiatan tahunan dan tingginya UKT menunjukkan bahwa pelayanan negara dari setoran pajak tak sesuai realitas. Kesulitan ini diperburuk manakala rakyat sakit. Kesehatan yang harusnya diperoleh rakyat sebagai hak warga negara, nyatanya kerap dibenturkan dengan birokrasi dan pelayanan RS yang memberatkan. Banyak pasien yang akhirnya terlantar, bahkan meninggal karena prosedur administrasi, BPJS, atau ketersediaan ruang inap beserta obat-obatan yang minim.

Sama halnya dengan infrastruktur seperti jalan, stasiun, bandara, pasar atau lainnya lbukanlah untuk mempermudah kepentingan rakyat melainkan kepentingan para kapital untuk memudahkan jalur transaksi dan investasi atas beragam proyek yang dikelola.
Dengan demikian, menurun atau tidaknya setoran pajak yang diperoleh negara sejatinya tak berpengaruh apapun kepada rakyat. Rakyat tak pernah merasakan bahwa pajak menyejahterakan. Rakyat dianggap sapi perah yang diambil manfaatnya secara terus- menerus tanpa diberikan kesejahteraan. Yang sejahtera adalah mereka yang menjadi pejabat dan berkecimpung mengelola uang rakyat hingga bisa memperkaya diri sendiri.

Kewajiban Penguasa Islam dan Mekanisme Pajak

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki tiga pos penerimaan dan pengeluaran harta. Yaitu kepemilikan negara (seperti jizyah, ghanimah, kharaj, usyr, fa’i); kepemilikan umum (air, tambang, migas, hutan); dan zakat.

Harta kepemilikan negara dialokasikan untuk kebutuhan dan tugas kenegaraan semisal dakwah, jihad, gaji tentara, dan gaji pegawai. Adapun kepemilikan umum yang kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh negara, dialokasikan untuk kepentingan publik dan infrastruktur. Jika kedua pos harta ini mengalami kekosongan, sedangkan tanggung jawab negara untuk mengurus rakyat berikut kebutuhannya tak bisa ditunda maka negara akan memberlakukan pajak yang disebut dharibah. Mekanismenya berbeda dengan sistem saat ini yakni dipungut secara insidental, bersifat temporal, tidak semua rakyat diminta tapi hanya kepada kaum muslim yang sudah bekerja, memiliki harta lebih dari cukup (kaya) dan pungutan akan dihentikan jika kebutuhan sudah terpenuhi.

Yang ketiganya adalah pos zakat. Harta zakat yang masuk ke Baitulmal diperuntukkan untuk 8 asnaf yakni fakir, miskin, gharimin, Ibnu Sabil, mualaf, Amil zakat, riqab dan orang yang berjuang di jalan Allah.

Dengan adanya ketiga pos harta tersebut, negara akan mampu menjalankan kewajibannya mengurus dan melayani rakyat tanpa membebani mereka dengan pungutan pajak yang jelas-jelas hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah dan sabda Nabi-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (Q.S. An Nisa, 29)

“Sesungguhnya para penarik (pemungut) pajak (diazab) di neraka. ” (HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930)

Demikianlah penerimaan dan pengeluaran harta negara dalam Islam. Negara tidak akan memberikan pelayanan dengan cara memaksa rakyat membayar pajak, selain karena diharamkan juga karena kekayaan di negeri Islam sangat melimpah. Hal ini karena negara dalam Islam mampu berdaulat secara ekonomi. Tidak membiarkan asing mengintervensi kebijakan negara apalagi memberi celah pada mereka merampas sumber-sumber kekayaan publik sebagaimana saat ini. Dengan kemandirian ini, negara tidak akan menjadikan utang luar negeri sebagai wasilah kaum kuffar menjajah kaum muslim, justru merekalah yang akan tunduk pada negara Islam karena keagungan Islam dan penerapannya. Inilah yang harus diperjuangkan umat muslim agar peradaban itu kembali bersinar karena umat akan benar-benar diriayah oleh orang yang memahami tanggung jawab dan pelayanan sesuai aturan yang sahih. Maka kesejahteraan bukan hal yang semu tapi fakta yang nyata, karena Islam telah mempraktikkannya selama kurang lebih 14 abad lamanya. Wallahu alam bissawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update