Oleh: Ummu Aqiil
Menurut sumber yang ada, dari laporan Amnesty Internasional Indonesia, banyak masyarakat sipil yang terus mendapatkan tindakan kriminalisasi dari aparat, terutama saat menggelar aksi demonstrasi. Wirya mengungkap tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai. Hal yang sama juga terjadi pada Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, yang divonis bersalah karena dianggap menebar ujaran kebencian di platform Facebook. Daniel Frits pun mendapat hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp juta karena melanggar Pasal 45A Jo, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dilain pihak, Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, sebagaimana dikutip dari idn times.
Penyiksaan terhadap tahanan juga terjadi di Papua, dimana aparat keamanan melakukan penyiksaan terhadap tahanan, seperti kasus kematian enam orang tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada 6 April 2023. Wirya juga mengungkap bahwa penyiksaan kepada warga sipil masih terjadi di Tanah Papua. Mirisnya, Warga sipil yang dikorbankan dalam konflik penyerangan juga berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis.
Serangkaian fakta yang ada, menjadi bukti bahwa pelemahan hukum di Indonesia nyata adanya. Terbukti makin banyaknya kriminalitas, dan banyaknya kasus yang kerap tidak terselesaikan dengan tuntas.
Hukum yang diterapkan di negeri ini juga kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Bagi pejabat negara yang melakukan tindak kriminalitas seperti korupsi, penyiksaan berujung kematian yang dilakukan aparat terhadap tahanan di Papua juga kerap dilindungi dan dibiarkan tanpa ada usut tuntas atas masalah yang terjadi, sebagaimana dikutip dari sumber yang ada.
Berbeda jika sikap kritis yang dilakukan para aktivis, hal itu dianggap represi, bahkan ditangkap dan diperkarakan di pengadilan, kemudian diproses menggunakan instrumen negara.
Selain sikap kritis yang ditekan, masyarakat juga dirugikan dalam hal minimnya partisipasi pada proses penyusunan undang-undang. Yang dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa undang-undang yang dibahas dan diputuskan dengan cepat, tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak. Salah satu contoh adalah pemindahan ibu kota negara, dimana tidak ada ruang yang cukup untuk mendengarkan aspirasi masyarakat saat mengambil keputusan pemindahan ibu kota negara.
Terutama masyarakat adat yang telah lama tinggal disana selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Hal ini bisa terjadi karena penerapan dari sistem sekuler kapitalisme yang diadopsi dari buah pemikiran manusia yang terbatas. Sanksi yang dijatuhkan juga tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, jadi wajar jika tindak kriminalitas semakin merajalela. Pejabat juga kerap tidak amanah dalam mengemban tugasnya.
Berbeda jika negara menerapkan sistem Islam, dimana sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang berdasarkan kepada akidah Islam. Sanksi yang terdapat dalam hukum Islam juga bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah), sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan juga akan meminalisir tingkat kejahatan.
Pengabaian terhadap tugas dan kewajiban pejabat negara dapat dijatuhkan sanksi yang tegas, sehingga pejabat negara tidak bisa berlaku sewenang-wenang.
Pejabat negara juga ditekankan untuk berlaku amanah dalam kinerjanya dan memprioritaskan apa yang menjadi hak masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi tentram berada dalam sistem kehidupan Islam.
Salah satu contoh keadilan dan tegasnya seorang pemimpin dalam sistem Islam bisa diambil dari kepemimpinan Umar bin Khattab. Bagaimana Umar bin Khattab selalu tegas dalam menjalankan setiap tugasnya sebagai seorang pemimpin. Beliau tidak pernah ragu dalam mengambil keputusan secara tegas demi kepentingan umat. Ketegasannya bisa menjadi teladan bagi manusia untuk tegas dalam setiap situasi. Selain itu, Umar bin Khattab dikenal sebagai pribadi yang kuat.
Umar bin Khattab juga dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi keadilan. Umar tidak ragu untuk memberi pujian ataupun hukuman bagi siapa saja yang layak menerimanya.
Begitu juga halnya tatkala, ada aspirasi masyarakat yang layak untuk diperhatikan, juga didengar melalui majelis Syura yang ada yaitu Ahlu Halli wa al-‘Aqdi yang menampung aspirasi masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Khalifah dalam membuat suatu kebijakan yang akan diterapkan ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Warga muslim juga diberikan kebebasan dalam arti sesuai syariat Islam untuk beramar makruf terhadap penguasa.
Hanya dengan penerapan sistem Islam keadilan dan ketentraman hidup manusia dirasakan. Dan itu hanya dapat terwujud jika institusi negara ada.
Bukankah Allah SWT telah berfirman,
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
(QS. al-Maidah: 50).
Sudah seharusnya umat Islam kembali untuk dapat mewujudkannya kembali lewat perjuangan yang sudah ada bersama Pejuang Khilafah, agar keadilan dan ketenangan yang hakiki benar di rasakan bukan oleh kaum muslim saja, namun siapa saja manusia yang hidup didalamnya.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
No comments:
Post a Comment