Oleh: Dwi Nanda
(Mahasiswa)
Lagi, dispensasi massa yang kebanyakan diajukan oleh anak SMA ini berulang. Namun, ini bukan dispensasi biasa, bukan dispen karena lomba atau semacamnya. Ini lebih dari itu, dispensasi nikah!
Betul. Dispensasi nikah bukan kali ini saja terjadi. Dilansir dari BeritaKaltim, kasus dispensasi nikah di Kalimantan Timur, khususnya daerah kota Bontang mengalami naik surut. Di tahun 2020 kasus dispensasi nikah yang semulanya mencapai 70 kasus, menurun di tahun 2021 dan 2022 sekitar 29 perkara, lalu di tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar 31 kasus.
Ada apa sebenarnya di balik fenomena ini?
Setidaknya, ada tiga hal yang sering diamati dari kasus dispensasi nikah ini:
- Pernikahan dini yang dikhawatirkan sebagian orang.
- Solusi solutif untuk yang sedang kasmaran.
- Keterpaksaan karena ada ‘sesuatu’ di baliknya.
.
Pertama, pernikahan dini yang dikhawatirkan sebagian orang. Mengapa? Ini dilihat dari usia para pemohon pernikahan dini adalah tidak sesuai dengan UU yang berlaku saat ini. Yaitu 19 untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Kekhawatiran ini pun beragam. Ahli kesehatan melirik soal kesiapan mental para pemohon yang masih muda, seperti kesehatan reproduksi sampai masalah kehamilan. Atau ahli ekonomi yang berbicara soal kesejahteraan keluarga muda, ekonomi yang rentan. Juga kemungkinan soal keharmonisan, dan lain-lain.
Kedua, para orang tua yang mendukung dispensasi nikah, menginginkan yang terbaik untuk anaknya. Langkah ini diambil sebagai upaya penjagaan mereka dari hal-hal buruk di tengah kecamuk lingkungan yang rusak.
Ketiga, terpaksa. Apa mau dikata? Sudah terjadi hal tak diinginkan terlebih dahulu seperti hamil di luar nikah.
.
Baiklah. Kalau kita lihat, persoalan kali ini berangkat dari sistem pergaulan. Sistem pergaulan sekarang kalau kata orang, “Suka bikin ngiris hati”. Tak ada perhatian yang khusus terkait masalah pergaulan, menjadikan seseorang was-was, bingung. Apakah anak-anaknya harus dibebaskan? Atau dijaga ketat? Dari sini kita lihat kalau pergaulan itu salah. Memang pergaulan itu salah? Tidak. Itu hal lumrah. Sunnatullah. Namun ia berjalan bukannya terlepas dari aturan.
Pergaulan hari ini bermasalah adalah kenyataan. Bukankah sudah sering berseliweran di media soal: hamil di luar nikah, narkoba, judi online, aborsi, sampai yang berbau kriminal seperti bully, bentrok yang berujung maut. Sungguh mengiris hati bukan?
.
Agaknya masalah gaul bebas ini sudah sistemik, hingga solusi yang ditawarkan tak cukup jitu. Sekularisme liberalisme telah membayang-bayangi pergaulan remaja sekarang yang jauh dari kata ideal. Adanya corak kehidupan yang sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), baik dari sistem yang memang berlaku saat ini, atau bahkan dari institusi keluarga, telah membawa dampak negatif bagi remaja hingga menganggap gaul bebas bukanlah hal yang tabu. Bahkan sampai lahir narasi klise soal kebebasan, membawa-bawa HAM untuk membiarkan saja perilaku negatif, “Suka-sukaku. Dosa-dosaku.” Naudzubillah. Sembunyi dibalik kata “kebebasan”, remaja jadi bebas kebablasan.
Kemajuan teknologi menambah beberapa deret daftar penyebab remaja dalam pergaulan bebas. Kehadiran dan keluasan dalam mengakses media sosial memberi kemudahan dalam mengakses informasi, namun ini juga menjadi buah simalakama, di mana media sosial memberi keluasan bagi siapa pun bisa mengakses dan mengupload apapun. Bahkan tak terkecuali konten dewasa. Dilansir dari situ suarasurabayanet, Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap, bahwa sebesar 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan mengakses konten dewasa (red: pornografi) melalui jejaring online. Menjamurnya konten dewasa meski sudah sering kali diblokir oleh pemerintah memberi pengaruh negatif pada remaja. Ditambah lagi kapitalis dengan industrinya, hanya memandang jika kebahagiaan dicapai lewat materi. Selama ada untung dan pasar banyak peminat, produksi film dewasa tak akan pernah sepi.
Ini semua diperparah dengan orang tua yang minim perhatian pada anak. Membebaskan anak-anaknya melakukan apa saja. Padahal, remaja, bahkan jika sudah memasuki masa baligh pun tetap tak luput dari perhatian keluarga, sehingga tak perlu mencari pelarian di luar. Namun sekarang, keluarga agaknya tidak lebih malu jika anak perempuannya tak berhijab daripada dibonceng laki-laki bukan mahrom di malam Minggu.
.
Sejatinya, jika ingin masalah ini terurai maka semua harus dikembalikan pada sang pemilik hukum, Allah swt. Di mana aturan Islam berbentuk sistem pemerintahan ini akan membentuk pencegahan pergaulan bebas, baik dari; keluarga yang taat. Yang senantiasa memberikan pemahaman Islam pada anaknya, memupuk pribadi yang bertakwa, yang takut pada Allah sejak dini. Menanamkan pada anaknya soal pergaulan lewat surah An-Nur ayat 31: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya …” Hendaknya anak-anak diberi pemahaman soal batasan pertemanan. Di mana dalam bergaul ada sesuatu yang boleh dilakukan bersama lawan jenis seperti: muamalah, kesehatan, pendidikan, dan melarang ikhtilat (campur bau dengan lawan jenis) juga berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis dengan tak lupa menutup aurat.
Mayarakat yang semangat beramar maruf nahi mungkar, yang mendukung terwujudnya lingkungan ideal; juga negara yang tak sekedar berperan memberi peraturan, namun benar-benar mengurus rakyatnya.
Negara akan lebih serius mengayomi rakyatnya, khususnya kawula muda dengan melarang peredaran tayangan-tayangan seperti film, drama, atau bahkan sekedar video pendek yang berbau pornografi, hingga tak ada lagi celah lewat situ ilegal yang memungkin masih bisa untuk diakses. Lalu, negara juga hendaknya menutup tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan seperti klub-klub malam atau bahkan diskotek dan tempat karaoke. Selain itu, negara hendaknya mendorong institusi pendidikan untuk menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam demi menunjang pemahaman anak-anak tentang baik-buruk, benar-salah dalam pandangan Islam. Bukan malah mengurangi jatah pelajaran agama.
.
Dengan begini, insya Allah, lingkungan yang ideal untuk anak-anak akan terwujud, hingga tak ada lagi rasa sangsi terhadap pernikahan dini. Karena sejatinya, pernikahan merupakan jalan yang Allah tunjukkan untuk dua insan yang saling mencinta dan menginginkan agar dirinya terbebas dari dosa zina. Pernikahan dini bukan alibi, dia adalah salah satu pintu yang Allah buka sebagai solusi untuk mereka yang punya niat baik. Jika pintu halal ini justru terhalang karena kekhawatiran yang tak pasti, bagaimana muda-mudi ini mengatasinya? Memang sangat mendasar kekhawatiran soal belum siap mental, siap materi, tapi menarik apa yang dikatakan oleh Buya Yahya, bahwa negara hendaknya memberi pelatihan untuk mereka yang ingin menikah (jika usianya masih muda), bukan justru dilarang. Bagaimana pun, negara memberi peran penting untuk kualitas generasi. Jika negara tak memfailitasi perbekalan menuju pintu halal, lantas apa yang bisa diharapkan lagi untuk generasi yang ideal?
Wallahualam bish ash-shawab
No comments:
Post a Comment