B. Qarira Shaula, M.Pd.I
Perguruan tinggi pada hakikatnya merupakan sebuah lembaga yang dinamis untuk meningkatkan kadar pengetahuan, membentuk kesiapan mental, emosional maupun spiritual pada peserta didik agar dapat terjun dan berkontribusi di tengah masyarakat. Sebagai lembaga yang mewadahi peserta didik, integritas perguruan tinggi turut menjadi cerminan output yang dihasilkan. Namun, akhir-akhir ini integritas perguruan tinggi kembali tercoreng. Setelah kasus pilu yang menimpa para mahasiswa yang mengalami TPPO berdalih magang, kasus joki nilai dan plagiasi ilmiah yang dilakukan oleh oknum pendidik membuat perguruan tinggi menjadi sorotan.
KD yang merupakan salah satu guru besar termuda di Indonesia sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi UNAS, menjadi pembicaraan setelah namanya terseret dalam kasus pelanggaran etik berat dibidang akademik. Kasus ini terungkap ketika retraction watch melaporkan adanya pencatutan 24 nama staff Universitas Malaysia Trengganu (UMT) dalam publikasi ilmiah KD. Selain KD terdapat juga kasus joki nilai yang dilakukan oleh seorang profesor program Pascasarjana di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Oknum dosen tersebut diduga membantu mahasiswa untuk memperoleh nilai mata kuliah padahal yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Problem kecurangan akademik di perguruan tinggi bukanlah masalah yang baru muncul di Indonesia. Kasus pencatutan artikel, rekayasa data, plagiarisme, klaim penulisan, pengiriman artikel berulang, atau pelanggaran kode etik setiap tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2022 saja ada sekitar 18 artikel ilmiah yang dicabut, angka ini meningkat menjadi 27 artikel pada 2024. Peningkatan ini tentu berpengaruh negatif terhadap reputasi dan integritas Indonesia dikancah nasional dan global.
*Integritas Perguruan Tinggi di Tengah Kebijakan Pendidikan*
Integritas dari perguruan tinggi adalah jaminan bagi output yang dihasilkan sehingga perguruan tinggi memerlukan aturan dan kebijakan yang dapat menyokongnya. Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya, beberapa kebijakan pendidikan yang ditetapkan justru terkesan menjadi batu sandungan bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan potensinya. Misalnya saja kewajiban bagi seluruh perguruan tinggi merilis artikel ilmiah terutama di level internasional, menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat menentukan target berdasarkan
kemampuan sumberdaya manusia yang dimilikinya. Prasayarat menjadi guru besar yang rentan dimasuki oleh kepentingan-kepentingan dan tindak kecurangan. Belum lagi kebijakan lain semisal program organisasi penggerak, pembubaran BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan), Permendikbud No.30/2021 tentang kekerasan seksual. Tuntutan-tuntutan semacam ini dapat menambah beban pekerjaan para dosen yang memang telah memiliki beban kerja cukup berat. Bahkan situasi ini dapat mendorong banyak akademisi untuk melakukan tindak-tindak kecurangan dalam meraih target-target nasional yang bisa jadi tidak benar-benar memberikan kontribusi langsung terhadap perguruan tingginya terutama kepada para peserta didik. Integritas perguruan tinggi justru terancam digeser oleh segenap kepentingan yang ada. Akhirnya perguruan tinggi terimpit ditengah kebijakan pendidikan dan stabilisasi integritas dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.
Semestinya kebijakan pendidikan lebih berorientasi pada kebutuhan lokal dan nasional meskipun tetap berwawasan global. Pendidikan sebagaimana tujuannya harus lebih terfokus pada output peserta didik yang cerdas berkemajuan namun tetap memegang teguh keimanan dan membentuk akhlak mulia. Hal ini tidak berarti meninggalkan kepentingan wawasan global.
*Membentuk Integritas Perguruan Tinggi*
Jika kita menelisik lebih lanjut fungsi tujuan pendidikan Indonesia dalam UU Pendidikan nasional, pendidikan diharapkan dapat membentuk membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif dan mandiri. Artinya integritas pendidikan Indonesia selaras dengan fungsi dan tujuan pendidikan yag telah dirancang.
Melihat fungsi dan tujuan tersebut kita dapat mengatakan hal ini senada dengan apa yang telah dilakukan oleh pendidikan Islam. Pendidikannya bersifat global namun tetap memegang prinsip nasional dan lokal dan menjadi identitas tersendiri. Bahkan karena Integritasnya pendidikan Islam justru menjadi role model bagi negeri-negeri diluar Islam. Sebut saja kebijakan pendidikan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang berfokus pada penyebaran ilmu kepada peserta didik melalui program kuttab, pendidikan al-Qur’an, pendirian masjid dalam rangka penyebaran ilmu-ilmu Islam, disisi lain negara bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyejahterakan juga meningkatkan kualitas pendidik. Demikian juga yang dilakukan oleh khalifah al Ma’mun dari bani Abbasiyah yang memfokuskan para
pendidik dan peneliti pada pengembangan ilmu sementara negara memfokuskan daya dukung pada pengembangan pendidikan dalam segala aspek. Hingga akhirnya pendidikan ini dikenal dengan masa the golden age. Integritas pendidikan Islam saat itu mendapat pengakuan dari berbagai kerajaan di luar Islam. Maka Patutlah kebiakan pendidikan kita dikaji kembali agar dapat berfokus pada kebutuhan peserta didik. Negara kemudian memberi daya dukung penuh dalam menyediakan kebutuhan pendidikan.
No comments:
Post a Comment