Hasna Mursyidatul Ummah Asy-Syahidah
Ibu rumah tangga
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkap adanya data dari Badan Pusat Statistik yang mencatat bahwa ada 9,9 juta penduduk Indonesia termasuk gen Z dari umur 18-24 tahun tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran. Tercatat ada 5,2 juta orang di dalam perkotaan dan 4,6 juta orang dalam pedesaan juga anak muda yang fresh graduate alias usai lepas atau lulus dari pendidikan. Hal ini, dikarenakan ketidakcocokannya pendidikan dengan pelatihan dunia kerja. Ditambah lagi, turunnya lapangan kerja di sektor formal. Dimana mereka mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan berbadan hukum.
Hal Ini merupakan ancaman serius bonus demografi menuju Indonesia emas 2045. Pasalnya, di tahun 2009-2014 terdapat 15,6 juta orang yang terpaut dengan pekerjaan di sektor formal ini. Lalu turun jumlahnya di tahun 2014-2019 sebanyak 8,5 juta orang dan turun lagi di tahun 2019 sampai tahun ini menjadi 2 juta orang yang terpaut dengan pekerjaan di sektor formal ini. Riset di atas menunjukkan bahwasanya betapa sulitnya untuk mendapatkan lapangan kerja pada sektor formal di Indonesia sekarang. Beliau mengatakan bahwasanya upaya pengurangan pengangguran ini bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2022 agar pendidikan dan dunia kerja bisa sinkron.
Banyaknya pengangguran menunjukkan adanya keterbatasan lapangan kerja dan gagalnya negara menciptakan lapangan pekerjaan. Apalagi adanya kebijakan negara yang memudahkan investor asing dan pekerjanya berusaha di Indonesia, termasuk dalam mengelola SDA. Selain itu juga adanya ketidaksesuaian antara lapangan kerja yang tersedia dengan pendidikan yang dimiliki gen Z. Ditambah lagi, sulitnya mengakses lapangan kerja lantaran harus berkuliah dulu, ditambah mahalnya biaya kuliah dan alih-alih beasiswa yang hanya dapat diraih oleh orang yang dianggap pintar diatas rata-rata. Ditambah ajuan persyaratan lainnya yang seringkali tidak bisa dipenuhi karena ketidakmampuan. Kurangnya identifikasi karakteristik pengangguran dari sebab-akibat dan kemampuan pelaku pengangguran. Penuntasan akar masalah yang tidak diselesaikan menjadi penghalang bagi para pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Berbeda dengan Islam yang menjadikan SDA sebagai milik umum dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara sebagai pengurus seluruh rakyat yang tinggal didalamnya. Pengelolaan SDA oleh negara akan membuka lapangan perkerjaan yang besar dan tersebar luas dimana-mana, sebagai bentuk upaya pencegahan pengangguran.
Mengingat keberadaan rezeki yang dijanjikan akan lebih berarti bila diikuti dengan berusaha meraihnya. Disertai persyaratan yang tidak memberatkan pekerja juga bayaran yang sesuai. Didukung dengan bantuan negara yang menjamin pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang cukup. Selain itu, pendidikan pun disesuaikan dengan kebutuhan serapan tenaga kerja tanpa melupakan tujuan mencetak generasi yang berilmu tinggi sebagai pembangun peradaban yang mulia. Terutama para pemuda yang dikenal sebagai penerus bangsa yang darinya muncul bibit-bibit unggul serta yang akan menciptakan perubahan-perubahan yang luar biasa dan pencipta inovasi yang menginspirasi banyak orang.
Mereka akan mengembalikan kehidupan yang diidam-idamkan banyak orang yaitu, tegaknya kembali kehidupan islam. Dimana upaya penyejahteraan negara bisa diwujudkan dari mulai lapangan pekerjaan yang luas dan mudah dijangkau, yayasan pendidikan yang terbaik dan murah, dll. Semua telah diatur oleh Islam sedemikian rupa agar bisa memudahkan perkembangan negara menjadi lebih baik lagi. Seperti yang telah dilakukan para pemimpin negara Islam terdahulu. Yang terbukti dengan keberadaan khilafah Islamiyyah dalam catatan sejarah. Ini adalah bentuk cinta dari Allah SWT bagi makhluk-Nya. Tiada aturan yang lebih baik daripada aturan yang diturunkan dari Allah SWT, tuhan semesta alam. Wallahu a’lam bishawwab
No comments:
Post a Comment