Oleh: Anggi Angraini
Mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta
Pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) terus berlanjut.
Sebagaimana yang kita ketahui, pembangunan ini dilakukan di atas hutan sehingga menyebabkan
deforestasi. Tak hanya itu, pembangunan infrastruktur penunjang IKN seperti
bandara VVIP, jalan tol, dan pelabuhan juga memakan area pemukiman warga. Salah satu pemukiman
yang terdampak adalah Kelurahan Lango.
Dikutip dari antarafoto.com, (17/2/2024), masyarakat Kelurahan Lango mendukung pembangunan IKN dan berharap
pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak pembangunan yang saat sedang
berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol, dan pelabuhan. Hal yang wajar jika
masyarakat dibuat harap-harap cemas atas pembangunan IKN ini sekalipun
pemerintah menyampaikan bahwa pembangunan IKN maupun prasarana penunjangnya akan memberikan dampak yang positif
pada masyarakat seperti kenaikan nilai tanah yang signifikan, masyarakat bisa
menikmati fasilitas sosial bertaraf nasional dan internasional.
Nyatanya, pembangunan IKN menjadi ancaman dan perampasan ruang hidup
bagi masyarakat setempat seperti terjadinya konflik agraria, ganti rugi lahan
yang tidak setimpal, tempat relokasi yang tidak memadai untuk menunjang
aktivitas sosial ekonomi, bahkan yang paling parahnya yaitu pengusiran. Banyak
yang sudah terjadi seperti proyek pembangunan Ecocity di Rempang, proyek
kawasan wisata ekslusif berbasis konservasi di Pulau Komodo, penambangan batuan
andesit di Desa Wadas, dan masih banyak lainnya.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2022 terjadi
212 konflik agraria di 459 desa dan kota dengan luas 1.035.613 ha dan 346.402
kepala keluarga. Pada 2021, terdapat 207 konflik yang tersebar pada 32 provinsi
dengan 507 desa dan kota. Hal ini berdampak pada 198.895 keluarga dengan luasan
500.062,58 ha. Menurut KPA, konflik ini dirasakan setidaknya 700 ribu kepala
keluarga sepanjang 2018-2022. Jika diakumulasikan sejak 2018, konflik agraria setidaknya
sudah mencapai 2.467 kasus. Selama 2 periode pemerintahan Jokowi 2015-2022 juga telah terjadi
2.710 konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta ha tanah dan korban
terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Sederet masalah tersebut mengindikasikan bahwa negara tidak ubahnya
sebagai karpet merah bagi investor (para kapitalis) baik asing maupun lokal.
Atas nama pembangunan, perampasan ruang hidup rakyat menjadi dalih pembenaran
bagi penguasa untuk mengakomodasi kepentingan para investor.
Beginilah jika negara diatur menggunakan sistem kapitalisme, sebuah
sistem yang menjadikan pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya. Hal ini
berbeda dengan sistem Islam ketika mengadakan pembangunan. Pembanguan hanya dilakukan
semata-mata untuk kemaslahatan umat, bukan hanya bermakna pada kemajuan fisik
yang bersifat materialistik seperti pada sistem kapitalisme.
Syaikh Abdurrahmah Al Maliki dalam kitab As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla menjelaskan dari
aspek pengadaannya, pembangunan infrastruktur dalam Islam dibagi menjadi dua
jenis. Pertama, infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh rakyat jika ditunda akan menimbulkan
bahaya (dhoror) bagi umat, misalnya tidak adanya jalan umum pada suatu kampung
atau komunitas, sekolah, universitas, rumah sakit, dan saluran air minum.
Kedua, infrastruktur yang dibutuhkan tetapi
tidak begitu mendesak dan masih bisa ditunda pengadaannya. Misalnya jalan
alternatif, pembangunan gedung sekolah tambahan, perluasan masjid, dan lain-lain. Dengan konsep
seperti pembangunan akan dilakukan merata di setiap wilayah. Tidak ada
sentralisasi pembangunan karena disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
setempat. Dengan konsep ini pula, pembangunan tidak akan merampas ruang hidup
masyarakat karena tidak dilakukan untuk kepentingan pemilik modal.
Dengan begitu, pembangunan sebagai penunjang kehidupan manusia dapat
terwujud. Sebagai buktinya ketika sistem Islam diterapkan oleh negara yang bernama ‘Daulah Khilafah’. Ibu Kota Khilafah
pernah berpindah beberapa kali. Pada mulanya di Madinah, kemudian di Damaskus,
selanjutnya di Baghdad, dan terakhir di Istanbul. Perpindahan ini dapat
dilakukan dengan mudah karena memang infrastruktur di setiap wilayah mendukung
kehidupan sosial ekonomi politik.
Namun, seandainya pembangunan yang dilakukan ternyata menyentuh
lahan milik rakyat hingga mengharuskan relokasi, maka Khilafah akan memastikan
tempat relokasi warga juga layak untuk menunjang ruang hidup mereka sehingga
mereka tetap dapat melakukan kegiatan sosial ekonomi mereka sebagaimana
mestinya.
Konsep pembangunan yang seperti ini dapat terwujud karena penguasa
dam sistem Khilafah
adalah penguasa yang memiliki mafhum ra’awiyah (pemahaman mengurus).
Rakyat akan diurus sebaik mungkin sebagaimana yang telah diatur dalam syariat.
Hak-hak mereka dilindungk seperti sabda Rasulullah SAW, “Imam (Khalifah) adalah raa’in
(pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari). []
No comments:
Post a Comment