Islam Memberikan Keadilan dan Kepuasan Atas Hukuman Tindakan Pembunuhan


Oleh : Halimatus Sa’diah S.Pd


Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun lima Desa Babulu laut Penajam Paser Utara kembali menyita perhatian warga dan keluarga korban. Terkait sidang penjatuhan hukum atas pelaku yang sangat dirasa tidak adil oleh keluarga korban hanya karena dengan dalih masih di bawah umur.


Di lansir dari prokal.co (13/03/24), Sidang pembacaan vonis terhadap J, anak bawah umur yang didakwa membunuh lima orang dalam satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari, dijadwalkan digelar sekira pukul 09.00 Wita, Rabu (13/3). Keluarga korban berencana mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar dibandingkan hari biasanya untuk mengawal sidang kali ini. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II Fauzan mengatakan bahwa pada sidang terakhir majelis hakim menunda sidang ke hari Rabu, 13 Maret 2024, dengan agenda pembacaan putusan. Fauzan menambahkan bahwa terkait pengamanan sidang, pimpinan PN sudah berkoordinasi dengan Polres PPU untuk bantuan pengamanan dan mitigasi risiko. Koordinasi juga dilakukan dengan kejaksaan. 


Kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga ini menggemparkan masyarakat PPU. J, yang saat kejadian berusia 17 tahun, dan genap 18 tahun pada 27 Februari 2024 itu didakwa membunuh tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Mereka yang tewas di tangan siswa kelas 3 sebuah SMK di PPU itu, yaitu WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5).  Setelah terjadi pembunuhan, berdasarkan keterangan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tak bernyawa.


Zaenuri, juru bicara keluarga korban, Selasa (12/3) mengatakan, keluarga korban berencana membawa massa dalam jumlah besar untuk mengawal sidang ke delapan di PN Penajam, hari ini. Selain itu, kata dia, keluarga korban juga membuat surat terbuka ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung (MA), Komnas HAM, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dewan Perancang dan Pembuat UU, Dewan Adat, media, dan seluruh rakyat Indonesia, agar turut mengawal kasus ini. Beliau mengatakan mereka sebagai keluarga korban menuntut keadilan. Jika tersangka dilindungi oleh UU perlindungan anak, maka korban pun harus dilindungi, karena yang menjadi korban ada tiga nyawa yang hilang masih di bawah umur. Dengan berlandaskan berperikemanusiaan yang adil dan beradab, katanya, jika terdakwa dilindungi UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,  ia mempertanyakan, apakah itu adil dengan menghilangkan lima nyawa termasuk anak di bawah umur.


Inilah sanksi dalam sistem Kapitalisme sekuler saat ini, berdalih melindungi HAM dan anak di bawah umur sanksi pun terkesan tidak adil. Wajarlah kejahatan semakin subur dalam sistem saat ini. Hukuman bagi pelaku pun tidak menimbulkan efek jera, terbukti banyak pelaku yang sudah dipenjara selama masa hukuman dan kemudian dibebaskan. Setelah itu, ada saja pelaku yang masih kembali berbuat kejahatan yang sama. Hal itu menunjukkan mandulkan sistem hukum yang ada, tidak mampu mencegah tindak kejahatan. Bahkan sekarang hukuman pun bisa dibeli dengan uang, pelaku bisa dibebaskan asalkan ada uang tebusannya.


Pelaku tindak kejahatan seperti pembunuhan ini memiliki pemikiran yang lemah akan aturan Islam serta tidak memiliki kepribadian Islam sebagai generasi penerus akibat diterapkannya sistem sekuler. Jika pelaku memiliki pola pikir dan sikap Islam, tentunya tidak akan terjadi hal demikian. Ketakwaan individu memang sangat perlu untuk dibina dalam pendidikan keluarga, sekolah dan  masyarakat. Tentunya kewajiban Negara yang memfasilitasi pembinaan ketakwaan individu ini, agar masyarakat bisa terkontrol sesuai dengan aturan Islam. Selain itu, juga ada kontrol masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.


Sistem Kapitalisme Demokrasi yang diterapkan di Negeri ini, memiliki asas Sekuler yaitu memisahkan aturan agama dalam kehidupan dan memisahkan aturan agama dalam Negara. Hukum manusia yang ditetapkan dari undang-undang, bukan hukum yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan hukum dibuat sesuai dengan kepentingan penguasa dan para korporasi. Yang mendapat hukuman tidak menimbulkan efek jera, seperti hukuman dipenjara. Jadi merupakan hal wajar jika masih saja terjadi kejahatan seperti ini. Bahkan masih banyak lagi permasalahan umat yang terjadi dimana-mana akibat diterapkannya sistem ini.


Berbeda dengan Islam, di dalam Islam hukum Islam adalah bagian dari ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamiin (kasih sayang untuk semesta alam). Kehadirannya mewujudkan keadilan untuk semua dan menjauhkan kezaliman sesama makhluk. Menciptakan suasana maslahat (kebaikan) dan menghindarkan kondisi mafsadat (kerusakan). Keberadaannya memberikan solusi terhadap kepentingan primer hidup manusia. Manakala kepentingan primer tidak terpenuhi, terjadilah ketimpangan yang mengarah kepada kekacauan dan kehancuran.


Memperhatikan kepentingan primer manusia agar tercipta suasana aman sejahtera perlu ada aturan yang menjadi acuan semua orang. Hukum Islam hadir memberikan jawaban dengan maksud melindungi hak-hak manusia dengan karakternya memelihara lima kepentingan pokok. Memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal pikiran, memelihara keturunan dan memelihara harta.


Begitu pula dengan hak asasi manusia yang juga fundamental adalah hak hidup. Hidup merupakan anugerah Tuhan yang menjadi sumber gerak dinamika manusia. Jiwa manusia sebagai makhluk terhormat. Islam sangat tegas melarang melukai, menyakiti atau menghilangkan nyawa orang lain dengan cara apapun tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.


Mengingat pentingnya jiwa raga manusia, maka kalau tidak ada upaya melindunginya kehidupan manusia akan musnah oleh kekuatan tangan pembunuh. Mengantisipasi agar kelangsungan hidup manusia berkembang stabil, hukum Islam mengenalkan jarimah qisas bagi pelaku pembunuh. Hukuman yang adil bagi pembunuh adalah hukum bunuh. Qisas memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan, selain juga mendidik manusia agar tidak gampang menghilangkan nyawa orang lain.


Begitu pula pakar fikih kontemporer K.H. M. Shiddiq al-Jawi, S.Si., M.S.I. mengatakan bahwa syariat Islam adalah hukum terbaik yang telah diturunkan Allah Swt. Kepada manusia, yang memberikan pilihan-pilihan yang sangat luas dan lapang bagi keluarga korban pembunuhan, mulai dari menuntut hukuman mati hingga memaafkan.


“Sanksi pidana Islam untuk pelaku pembunuhan sengaja adalah salah satu dari tiga jenis sanksi pidana syariah, bergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban, yaitu pertama, hukuman mati (qisas); atau kedua, membayar diyat (tebusan/uang darah); atau ketiga, memaafkan (al’afwu),” ungkapnya.


Kiai Shiddiq lalu memerinci ketiga jenis sanksi tersebut. Pertama, menuntut kisas, yakni hukuman mati. Jika keluarga korban menuntut hukuman mati, maka pelaku pembunuhan sengaja akan dijatuhkan hukuman mati (qisas) oleh hakim syariah (qadi).


“Pilihan kedua, meminta diat (tebusan, uang darah). Hal ini dapat menjadi pilihan jika ada salah satu dari anggota keluarga korban yang memaafkan si pembunuh. Diyat (tebusan) dalam kasus pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amdu) termasuk diyat mughallazhah, yaitu diat kelas berat, berupa memberikan 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting (hamil), kepada keluarga korban,” bebernya.


Pilihan ketiga, sambungnya, memaafkan, yaitu keluarga korban boleh juga tidak menuntut hukuman mati, dan juga tidak meminta diat (tebusan, uang darah) dari pihak pembunuh.


Pilihan-pilihan yang luas dan lapang ini, ucap Kiai Shiddiq, tidaklah diberikan oleh KUHP yang ada sekarang, yang secara sempit semuanya diputus oleh hakim semata-mata tanpa memberikan kesempatan sama sekali kepada keluarga korban untuk memilih sanksi pidana yang kiranya pantas dan setimpal dengan perbuatan pelaku pembunuhan yang sangat keji.


Begitu lah sanksi dalam Islam bersifat Zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (menghapus dosa di akhirat). Sungguh Islam sangat luar biasa dalam keadilannya menjatuhi berbagai hukuman dari tindak kejahatan.


Wallahu alam bisshowwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post