> SEKULARISME, MEMARAKAN PERJUDIAN ONLINE - NusantaraNews

Latest News

SEKULARISME, MEMARAKAN PERJUDIAN ONLINE


Oleh : Ika Wulandriati, S.Tp


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.


"Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, CNBC indonesia Selasa (17/10/2023).


Menurut PPATK, ada beragam modus dalam perputaran uang judi online. Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara. Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Semua itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana. Tulisan nindira aryudha(17/02/2023).


Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat juga terlibat dalam penggunaan judi online ini, tetapi penanganan dan pengusutan tidak terselesaikan secara tuntas.


Diakui ataupun tidak, hukum sekuler yang ditetapkan di Indonesia memang meniscayakan untuk melegalkan perjudian. Hukum sekuler bekerja bukan berdasarkan standar halal haram, melainkan berdasarkan kebermanfaatan. Bisa saja suatu saat judi online dipandang bermaslahat sehingga keberadaannya bukan lagi sesuatu yang harus dilarang. Bahkan beberapa figur publik juga ikut mendukung judi online tersebut.


Bagi individu yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler. Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa maslahat, judi online seketika menjadi sah untuk dilakukan.


Haramnya perjudian telah jelas dalam banyak dalil. Allah Swt. menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).


Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar. WalLaahu a'lam

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.