> Judi Online Merajalela, Islam Solusinya - NusantaraNews

Latest News

Judi Online Merajalela, Islam Solusinya


Oleh : Diana Nofalia
 (Aktivis Muslimah Riau)


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.


"Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).


Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi mengungkapkan ada 886.719 konten judi online yang diblokir sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023. Sementara itu kurang dari sebulan sejak 17 Juli ada lebih 40 ribu konten yang juga terjaring Kominfo. (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231017144100-37-481276/ri-darurat-judi-online-takedown-sekarang-besok-muncul-lagi)


Judi online sudah merajalela. Meskipun pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya masih bersifat parsial, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama yang lain.


Dalam sistem kapitalisme, tak heran dalam memberantas judi online bukanlah perkara yang mudah. Bagi masyarakat kapitalis sesuatu yang mendatangkan materi atau uang itu dianggap bernilai, walaupun disisi lain bertentangan dengan norma ataupun agama. Nilai yang standarnya hanya seputar manfaat dan keduniawian sangatlah diagung-agungkan oleh masyarakat yang sistem kehidupannya kapitalis. Tak peduli haram atau haram, semuanya itu tak jadi masalah selagi bisa mendatangkan "cuan".


Pemahaman masyarakat yang sekular yang memisahkan agama dari kehidupan memperparah penyakit masyarakat saat ini. Agama hanyalah sekadar label menghiasi kartu indentitas diri. Agama bukanlah sebagai aturan hidup yang setiap orang punya batas-batas berperilaku dan bersikap dalam kehidupan. Bahkan agama menjadi hal yang ditakuti (islamphobia) untuk dibahas sebagai solusi dalam tatanan bermasyarakat ataupun bernegara.


Islam mengharamkan judi. Tak ada manfaat dalam kemaksiatan. Tidak ada nilai dalam pengingkaran hukum-hukum Allah. Inilah perbedaan sistem kapitalis dengan Islam. Islam sangat mengedepankan halal-haram. Tak semata-mata, jika secara logika manusia itu bermanfaat belum tentu bernilai di mata Allah.


Untuk memberantas kasus judi online, tentunya Islam punya solusi dengan memberikan pembinaan aqidah kepada masyarakat dengan pemahaman ilmu agama yang benar. Bahwa manusia hanya makhluk dan tentunya harus terikat dengan hukum dyara' dalam kehidupannya.


Disamping itu juga, masyarakat yang memiliki pemahaman islami tak akan membiarkan anggota masyarakatnya melakukan kemaksiatan dengan melakukan judi online. Disinilah kontrol masyarakat akan terbentuk. Sanksi secara sosial juga akan berjalan dengan sendirinya dan tentunya hal ini akan membuat pelaku kemaksiatan berfikir berulang kali untuk melakukan kemaksiatan ataupun penyimpanan di tengah-tengah masyarakat. Berbeda dengan masyarakat kapitalis yang bersifat individualis, yang tak mau tau dengan sesama anggota masyarakat lainnnya sehingga menjadikan kemaksiatan itu semakin mudah untuk dilakukan.


Jika kontrol Masyarakat tidak juga mempan, maka penguasa dalam sistem aturan Islam memiliki mekanisme sanksi yang tentunya akan membuat jera para pelaku. Sanksi tanpa pandang bulu. Semua itu dilakukan atas dasar keimanan dan ketaqwaan para penguasa atau pejabat  yang berwenang kepada Allah SWT. 


Tak hanya itu, faktor pemicu yang membuat judi online itu menjadi marak yaitu kemiskinan tentunya juga akan diatasi oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Dengan begitu masyarakat tidak tergiur dengan hal-hal yang mendatangkan uang secar instan seperti judi online tersebut. Demikianlah mekanisme aturan Islam dalam menjaga agar masyarakatnya agar tidak terjebak dalam kemaksiatan. Wallahu a'lam.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.