Oleh Normah Rosman
(Pegiat Literasi)
Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
(Kolam susu)
Lagu lawas di atas mengingatkan kita betapa suburnya alam Indonesia. Kekayaan alam begitu melimpah. Namun sayang kehidupan warganya tidak seindah penggalan lagu tersebut. Pasalnya, PT. Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga pada bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Indonesia per 1 September 2023. Penyesuaian harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62K/12/MEM/2022 tentang Formula Harga Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU (katadata, 1/9/2023).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi didasari oleh sejumlah aspek. Sesuai regulasi yang berlaku, Irto mengatakan bahwa pihaknya sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar. Evaluasi produk BBM non subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus (kompas, 1/9/2023).
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM, yang mulai berlaku pada 1 September 2023. Semua jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen). Sudah menjadi rahasia umum jika kenaikan BBM akan memicu naiknya harga barang dan jasa, termasuk harga pangan. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat negara kita, Indonesia, merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Di mana bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktifitas harian mereka. Bisa dikatakan rakyat Indonesia ketergantungan pada BBM.
Sumber daya alam yang sangat berlimpah di Indonesia ternyata tidak mampu menghadirkan BBM yang murah apalagi gratis bagi warga negaranya. Itu semua disebabkan oleh sistem ekonomi yang diterapkan negara kita yaitu sistem ekonomi kapitalisme. BBM dijadikan sebagai objek komersial, yang siapa saja bisa mengelolahnya sepanjang ia memiliki modal. Negara seakan berlepas tangan atas pengelolaan migas yang ada pada negara kita. Padahal sangat jelas dalam Pasal 33, ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.”
Sumber daya alam Indonesia dikuasai dan dikelolah oleh swasta sehingga semua hasilnya akan berorientasi pada keuntungan pemilik. Sedangkan PT. Pertamina yang merupakan BUMN yang sepenuhnya dimiliki oleh negara hanya bertugas dalam menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri, serta memasarkan bahan-bahan dan produk minyak dan gas bumi serta petrokimia dalam negeri. Sedangkan pertambangan yang dikuasai oleh swasta akan terus menaikkan harga migas apalagi di tengah perekonomian kapitalisme yang sarat akan inflasi. Pengelolaan sumber daya alam oleh swasta dibangun berdasarkan bisnis, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bukan untuk melayani rakyat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam
Tanah yang di dalamnya terdapat deposit tambang, seperti emas, perak, tembaga, timah batu bara, minyak dan lainnya, mempunyai dua kemungkinan. Pertama, tanah tersebut bisa menjadi milik individu jika deposit tambangnya sedikit atau terbatas. Kedua, tanah tersebut bisa saja berubah menjadi milik umum (milik umat) jika hasil deposit tambangnya berlimpah atau banyak. Tanah dengan kandungan tambang yang berlimpah akan dikelolah oleh negara, tidak bisa dimiliki oleh individu dan swasta.
Harta benda yang menjadi milik umum (milik rakyat) termasuk pilar yang paling penting dalam perekonomian Islam. Pemasukan dari kepemilikan umum pada negara dianggap sebagai pemasukan yang paling besar dan paling penting karena merupakan sumber terbesar pendanaan negara. Pemasukan kepemilikan umum akan digunakan untuk membiayai semua yang wajib ditunaikan negara terhadap rakyatnya, dan menjadi hak bagi setiap rakyatnya. Dengan pemasukan dari harta kepemilikan umum, maka negara wajib menggunakannya untuk menjamin rakyat secara sempurna dalam pendidikan, kesehatan, keselamatan, keamanan, ketahanan pangan, kebersihan lingkungan, perumahan dan lainnya.
Pemasukan dari harta kepemilikan umum juga digunakan untuk sarana komunikasi, transportasi dan semua yang menjadi fasilitas umum seperti jalan raya, pelabuhan, bandara, persediaan air minum, listrik, gas, bbm dan lainnya. Semua itu termasuk hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Dengan terpenuhinya seluruh kebutuhan yang menjadi hak rakyat secara umum, maka akan menjadi jaminan keberlangsungan generasi dan peradaban secara sempurna.
Seluruh harta milik umum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya adalah harta masyarakat. Seluruh harta ini wajib dikelolah dan diatur oleh negara, karena individu, swasta dan asing dilarang untuk menguasai maupun mengelolah harta ini. Dana yang diperoleh dari pengelolaan harta milik umum, akan digunakan seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan pokok yang menjadi hak masyarakat secara umum. Dengan dana hasil dari harta kepemilikan umum, dapat dibelanjakan untuk mengatasi kelangkaan pangan, juga dapat didistribusikan untuk mengentaskan kemiskinan. Harta milik umum merupakan jaminan yang sesungguhnya dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan dalam negeri Islam.
BBM Naik Lagi di Negeri Gemah Ripah Loh Jinawi
Oleh Normah Rosman
(Pegiat Literasi)
Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
(Kolam susu)
Lagu lawas di atas mengingatkan kita betapa suburnya alam Indonesia. Kekayaan alam begitu melimpah. Namun sayang kehidupan warganya tidak seindah penggalan lagu tersebut. Pasalnya, PT. Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga pada bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Indonesia per 1 September 2023. Penyesuaian harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62K/12/MEM/2022 tentang Formula Harga Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU (katadata, 1/9/2023).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi didasari oleh sejumlah aspek. Sesuai regulasi yang berlaku, Irto mengatakan bahwa pihaknya sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar. Evaluasi produk BBM non subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus (kompas, 1/9/2023).
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM, yang mulai berlaku pada 1 September 2023. Semua jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen). Sudah menjadi rahasia umum jika kenaikan BBM akan memicu naiknya harga barang dan jasa, termasuk harga pangan. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat negara kita, Indonesia, merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Di mana bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktifitas harian mereka. Bisa dikatakan rakyat Indonesia ketergantungan pada BBM.
Sumber daya alam yang sangat berlimpah di Indonesia ternyata tidak mampu menghadirkan BBM yang murah apalagi gratis bagi warga negaranya. Itu semua disebabkan oleh sistem ekonomi yang diterapkan negara kita yaitu sistem ekonomi kapitalisme. BBM dijadikan sebagai objek komersial, yang siapa saja bisa mengelolahnya sepanjang ia memiliki modal. Negara seakan berlepas tangan atas pengelolaan migas yang ada pada negara kita. Padahal sangat jelas dalam Pasal 33, ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.”
Sumber daya alam Indonesia dikuasai dan dikelolah oleh swasta sehingga semua hasilnya akan berorientasi pada keuntungan pemilik. Sedangkan PT. Pertamina yang merupakan BUMN yang sepenuhnya dimiliki oleh negara hanya bertugas dalam menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri, serta memasarkan bahan-bahan dan produk minyak dan gas bumi serta petrokimia dalam negeri. Sedangkan pertambangan yang dikuasai oleh swasta akan terus menaikkan harga migas apalagi di tengah perekonomian kapitalisme yang sarat akan inflasi. Pengelolaan sumber daya alam oleh swasta dibangun berdasarkan bisnis, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bukan untuk melayani rakyat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam
Tanah yang di dalamnya terdapat deposit tambang, seperti emas, perak, tembaga, timah batu bara, minyak dan lainnya, mempunyai dua kemungkinan. Pertama, tanah tersebut bisa menjadi milik individu jika deposit tambangnya sedikit atau terbatas. Kedua, tanah tersebut bisa saja berubah menjadi milik umum (milik umat) jika hasil deposit tambangnya berlimpah atau banyak. Tanah dengan kandungan tambang yang berlimpah akan dikelolah oleh negara, tidak bisa dimiliki oleh individu dan swasta.
Harta benda yang menjadi milik umum (milik rakyat) termasuk pilar yang paling penting dalam perekonomian Islam. Pemasukan dari kepemilikan umum pada negara dianggap sebagai pemasukan yang paling besar dan paling penting karena merupakan sumber terbesar pendanaan negara. Pemasukan kepemilikan umum akan digunakan untuk membiayai semua yang wajib ditunaikan negara terhadap rakyatnya, dan menjadi hak bagi setiap rakyatnya. Dengan pemasukan dari harta kepemilikan umum, maka negara wajib menggunakannya untuk menjamin rakyat secara sempurna dalam pendidikan, kesehatan, keselamatan, keamanan, ketahanan pangan, kebersihan lingkungan, perumahan dan lainnya.
Pemasukan dari harta kepemilikan umum juga digunakan untuk sarana komunikasi, transportasi dan semua yang menjadi fasilitas umum seperti jalan raya, pelabuhan, bandara, persediaan air minum, listrik, gas, bbm dan lainnya. Semua itu termasuk hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Dengan terpenuhinya seluruh kebutuhan yang menjadi hak rakyat secara umum, maka akan menjadi jaminan keberlangsungan generasi dan peradaban secara sempurna.
Seluruh harta milik umum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya adalah harta masyarakat. Seluruh harta ini wajib dikelolah dan diatur oleh negara, karena individu, swasta dan asing dilarang untuk menguasai maupun mengelola harta ini. Dana yang diperoleh dari pengelolaan harta milik umum, akan digunakan seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan pokok yang menjadi hak masyarakat secara umum. Dengan dana hasil dari harta kepemilikan umum, dapat dibelanjakan untuk mengatasi kelangkaan pangan, juga dapat didistribusikan untuk mengentaskan kemiskinan. Harta milik umum merupakan jaminan yang sesungguhnya dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan dalam negeri Islam.
Wallahu a'lam bishawab