> Di Sultra Tindak Pidana Perdagangan Orang Kian Marak, Di Tengah Minimnya Peran Negara - NusantaraNews

Latest News

Di Sultra Tindak Pidana Perdagangan Orang Kian Marak, Di Tengah Minimnya Peran Negara


Oleh : Asma Sulistiawati
 (Pegiat Literasi)

Tim Satuan Gugus Tugas atau Satgas Penegakkan Hukum (Gakkim) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Sultra baru-baru ini berhasil menangkap  dua orang wanita berinisial IK (28) dan EN (21), yang berperan sebagai mucikari di sebuah spa atau pijat refleksi di di lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong Kelurahan  Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Sultra.  


Menurut Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, kedua tersangka menawarkan harga sebesar Rp 800 ribu untuk sekali kencan kepada korban DJ dengan modus pijat refleksi. Dari hasil kencan tersebut, lanjutnya, kedua mucikari  mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu untuk satu kali transaksi. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (sultra antaranews, 20/7/2023).


Kasus di atas adalah salah satu dari sekian kasus perdagangan orang yang terjadi di tanah air. Secara nasional, terdapat 700 kasus TPPO di tahun 2021 hingga tahun 2022. Sedangkan di sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, angkanya naik drastis yakni sebanyak 1.800 orang.


Perdagangan orang atau perdagangan manusia dapat diartikan sebagai segala transaksi jual beli terhadap manusia. Bentuk-bentuk perdagangan orang dapat berupa pelacuran atau eksploitasi prostitusi, perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh dan penculikan anak (dppkbpppa.pontianak, 8/2/2023).


Maraknya perdagangan orang dengan berbagai motif atau bentuk menunjukkan negara belum maksimal dalam mencegah kasus perdagangan orang tersebut. Jaminan kesejahteraan rakyat dengan penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sebatas hanya iming-iming semata. 


Keadaan ekonomi yang sulit di tengah biaya hidup yang mencekik membuat sebagian masyarakat tergoda untuk mengambil jalan pintas yakni menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO meski dengan resiko berat dan melanggar hukum. Ancaman hukum 1 tahun  dan paling lama 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 40 juta rupiah berdasarkan UU No.21 tahun 2007 belum berefek jera pelaku TPPO ini.


Selain itu, menurut  penulis dan ahli geostrategi dari Institute Muslimah Negarawan Dr. Fika Komara, menjamurnya TPPO ini karena disfungsi negara dalam sistem kapitalisme telah gagal mencegah terjadinya kasus perdagangan orang, melindungi kemanusiaan dan menjaga martabat manusia. Dalam sistem kapitalisme saat ini, rakyat hanya menjadi pasar dan aset ekonomi, termasuk menjadi sumber dana remitansi dari pekerja migran untuk negaranya. “Prinsip transaksional ini yang menjadi biang kegagalan negara kapitalis dalam melindungi dan menyejahterakan rakyatnya,” kritiknya (muslimahnews, 23/7/2023). 


Selain itu, pengaruh sistem kapitalis ini memandang manusia hanya sebagai sosok yang memiliki nilai materi dan menghasilkan sesuatu. Bukan sebagai sosok individu yang berharga dan dimuliakan nyawanya.  Konsep jual beli barang dan jasa juga dipahami hanya sebagai sesuatu yang bernilai manfaat dan menghasilkan materi. Padahal jasa, berbeda dengan barang, seperti guru, dokter, petugas, dan lain-lain. Untuk itu, mengharapkan solusi tuntas atas persoalan TPPO tidak akan terwujud jika peran negara minim. Minimnya peran negara adalah resiko jika suatu negara masih mengadopsi sistem kapitalisme sebagai landasan kehidupannya.


Berbeda dengan sistem kapitalisme yang meminimalisir peran negara, sistem Islam memandang peran negara sangatlah penting. Negara memiliki tugas utama yakni melayani dan mengurusi urusan rakyat, memenuhi kebutuhannya, melindungi serta mencegah timbulnya kerusakan. Sebagaimana hadist Nabi Muhammad saw. :  “ Imam adalah penggembala (raa’in), dan ia bertanggung jawab untuk orang-orang yang digembalakannya ”.


Dengan peran inilah negara akan memberi perlindungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali termasuk dari tindak pidana perdagangan orang. Wallahu a’lam.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.