PN Tanjung Pati Gelar Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Ali Umar Dt. Mangkuto

 


Nusantaranews.net, Limapuluh Kota - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota kembali menggelar sidang lanjutan kasus/perkara gugatan yang dilakukan oleh Ali Umar Dt. Mangkuto terhadap Siswandi (Tergugat I), Jon Dt. Sibijayo (Tergugat II) serta Rangga (Tergugat III) terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melakukan kegaduhan dengan mengakui Siswandi sebagai seorang yang bergelar Dt. Mangkuto di Kubu Panawa Boncah Laweh Kampuang Baru Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, sebab gelar Dt.Mangkuto itu menurut Ali Umar merupakan Gelar atau Soko dari kaumnya. 

Sidang lanjutan tersebut itu dipimpin Hakim Ketua Henki Sitanggang didampingi dua hakim anggota Habibi Kurniawan dan Ivan Hamonangan digelar di ruang sidang Garuda kantor Pengadilan Tanjung Pati pada Rabu siang 5 Juli 2023. Selain kuasa hukum penggugat maupun tergugat, sidang Itu juga dihadiri belasan masyarakat dari kaum penggugat.

Sebelum melanjutkan sidang, Hakim Ketua memeriksa surat kuasa dari penggugat maupun tergugat. Usai pemeriksaan, Hakim Ketua menyebutkan bahwa para pihak wajib menempuh jalur mediasi, sebab mediasi merupakan cara terbaik bisa berdamai dan sepakat dan kekuatan hukum dari berdamai dan sepakat juga sama. 

Berdamai dan sepakat merupakan pilihan yang bisa ditempuh oleh penggugat maupun tergugat. Jika sepakat mereka bisa memanfaatkan mediator di pengadilan ataupun yang ada di luar pengadilan.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Ardy dari Unity Law Office menyebutkan dalam sidang tadi sebetulnya agendanya adalah tahap menuju pembacaan gugatan, namun ada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang mediasi tentu dilaksanakan dahulu. 

" Iya, tadi sidang dengan agenda tahap menuju pembacaan gugatan, namun ada PERMA yang mengatur tentang mediasi tentu dilaksanakan dahulu antara kedua belah pihak (penggugat dan tergugat)," ucapnya. 

Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menyebutkan pihaknya akan mengikuti langkah mediasi tersebut.

" Tentu kita akan ikuti Mediasi yang dihadiri oleh prinsipal (Ali Umar Dt. Mangkuto) kita hanya mendampingi." Tambahnya.

Mediasi antara penggugat dan tergugat tersebut digelar usai sidang dan dipimpin oleh Mediator, ErikErik Handika.

Arya Dhara Menra, Kuasa Hukum Tergugat II dan III mengatakan bahwa proses mediasi diundur karena prinsipal dari penggugat maupun tergugat tidak hadir dan hanya dihadiri kuasa hukum.

" Proses Mediasi tadi terundur karena Prinsipal tidak hadir dan hanya dihadiri Kuasa Hukum, sementara dari kami hadir satu orang prinsipal yakni Rangga Ade Suhera atau tergugat III," ucap Arya. 

Ia juga menambahkan, proses mediasi selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan tanggal 14 Juli. 

Sebelumnya diberitakan, Ali Umar Dt. Mangkuto menggugat Siswandi (Tergugat I), Jon Dt. Sibijayo (Tergugat II) serta Rangga (Tergugat III) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melakukan kegaduhan dengan mengakui Siswandi sebagai seorang yang bergelar Dt. mangkuto di Kubu Panawa Boncah Laweh Kampuang Baru Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, sebab gelar Dt. Mangkuto itu menurut Ali Umar merupakan gelar atau Soko dari Kaumnya. 

Perbuatan para tergugat dengan mengakui menyandang gelar Dt. Mangkuto dinilai telah melanggar ketentuan adat yang berlaku di Jorong Kampung Baru Pangkalan, sehingga niniak mamak IV Suku dan Mamak Kampuang bersama Mamak Godang kenagarian telah menyatakan sikap dengan menandatangani surat kesepakatan yang isinya menentukan sikap terhadap Siswandi (tergugat I), Ketek Lacuik jo lidi lah Godang Lacuik jo Pusako, Kamudiak Indak Saontak Galah, Kailia Indak Sarangkuah Dayuang, Mako Dibuang Sapanjang Adat. 

Selain mengaku sebagai mamak kepala kaum yang menyandang gelar Dt. Mangkuto, tergugat I bersama tergugat III telah mengaku memiliki Ulayat (Tanah Kaum), dimana tergugat I dan II melakukan pemindahan hak atau tergugat I dengan tergugat III memberikan Tanah Ulayat kaum penggugat kepada tergugat II. 

" Jadi perkara (gugatan) ini adalah perkara Perdata yang kami ajukan adalah perihal perbuatan melawan hukum. Dimana tergugat mengakui diri bergelar Dt. Mangkuto," ucap Hafis Alfarisyi, SH kuasa hukum Ali Umar Dt. Mangkuto, Urnis dan Ujismanto, beberapa waktu lalu.

Hafis Alfarisyi, SH yang merupakan Advokat/pengacara dari Unity Law Office itu juga menambahkan, selain mengakui diri bergelar Dt. Mangkuto, tanah Ulayat dari Ali Umar Dt. Mangkuto yang berada di Kecamatan Pangkalan diserahkan oleh tergugat I kepada tergugat II. Untuk itu pihaknya bermohon keadilan kepada Majelis Hakim agar menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

" Selain mengakui diri bergelar Dt. Mangkuto, tanah Ulayat dari Ali Umar Dt. Mangkuto yang berada di Kecamatan Pangkalan diserahkan oleh tergugat I kepada tergugat II. Untuk itu kami bermohon keadilan kepada Majelis Hakim agar menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III melawan hukum. Sebab gelar itu merupakan gelar dari Ali Umar dari pasukuan suku Caniago," tambahnya.

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Hafis Alfarisyi, SH juga menyebutkan bahwa kliennya sebelumnya telah melapor ke pihak kepolisian. 

Sidang perdana itu digelar di ruang sidang Garuda dipimpin Hakim Ketua, Henky, SH didampingi dua hakim anggota. Namun para tergugat tidak menghadiri sidang itu. Sidang berikutnya direncanakan akan digelar 28 Juni 2023 nanti. (Rstp).

Post a Comment

Previous Post Next Post