Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi

Thursday, July 06, 2023 | Thursday, July 06, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T10:56:24Z
(Aktivis Muslimah)

Praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK saat ini menjadi sorotan. Selain total nominal yang besar hingga mencapai Rp. 4 miliar, sejumlah pihak juga melihat perlunya perombakan sistem di internal KPK. Adapun kasus ini mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di lingkungan rutan KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas. Dewan pengawas telah menyampaikan kepada pemimpin KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK pada hari Senin, 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselediki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana. Ini sudah merupakan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun  2021. Selanjutnya, tentu dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya, ujar Tumpak. (Tirto.id)

Korupsi di KPK menunjukkan lemahnya integritas pegawai karena menghalalkan cara demi mendapatkan harta dunia. Termasuk dengan adanya pungli. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalistik yang mampu melemahkan keimanan setiap individu dan menghilangkan rasa takut akan dosa dari perbuatan yang dilakukan. Alhasil, muncullah individu-individu yang bermoral rendah, yang tak mampu berintegritas dalam memegang amanahnya. 

Dari sisi hukum, demokrasi  sekuler tidak mampu memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan. Sanksi yang ada selama ini dinilai belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah pihak lain untuk melakukan hal sama. Terbukti dengan maraknya kasus kejahatan dan maraknya kasus korupsi tak mampu terselesaikan. Oleh karena itu sangat wajar jika masyarakat makin apatis dengan upaya pemberantasan korupsi yang ada, karena menganggap semua lembaga pemerintah (termasuk KPK) sama saja (melakukan korupsi). Maka hilanglah kepercayaan umat selama ini.



Peristiwa ini membuat musnah harapan dalam pemberantasan korupsi secara tuntas, kasus ini menguatkan bukti bahwa pemberantasan korupsi dalam sistem kehidupan sekulerisme hanyalah ilusi semata. Maka jelaslah dalam  sistem kapitalisme tidak akan mampu memberikan efek jera, melainkan membuka kesempatan korupsi baru terus berulang. Dari sini  sangat dibutuhkan sistem yang tangguh yang mampu menyelesaikan segala permasalahan hidup termasuk masalah korupsi yang terjadi di negeri ini.  

Pemberantasan korupsi dibutuhkan aturan dalam mekanisme yang sempurna. Sistem ini hanya ada dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam mampu mencegah dan memberantas pelanggaran hukum termasuk oknum dan para koruptor, dengan memberi efek jera bagi pelakunya dengan melakukan penerapan sebagai berikut: 

Pertama, Saat mengangkat pejabat negara. Khilafah menetapkan syarat adil dan takwa yang tinggi sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas. Hal ini akan membantu mereka memiliki self control yang kuat akan selalu merasa takut untuk melakukan kemaksiatan, karena ia yakin setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban kelak dihadapan Allah SWT. Hal ini akan mampu menutup celah terjadinya kasus korupsi atau pelanggaran hukum syariat.

Kedua, Pejabat negara juga tidak dibolehkan menerima hadiah dan suap. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap. (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasulullah SAW bersabda. “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah shut (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur”. (HR Imam Ahmad).

Ketiga, Khilafah juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka negara bisa mengambilnya.

Keempat, Pengawasan dari masyarakat. Masyarakat akan turut mengawasi jalannya pemerintah dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Seperti yang dicontohkan Khilafah Umar pada awal pemerintahannya menyatakan, Apabila kalian melihat penyimpang dari jalan Islam, luruskanlah aku walaupun dengan pedang. 




Begitulah Islam dalam menerapkan aturan secara kaffah, memberikan sanksi tegas dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi. Hukuman untuk mereka masuk pada kategori takzir yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim (qadhi). Sanksi tegas yang setimpal akan memberikan efek jera bagi lainnya, hal ini menjadi pencegah agar tidak ada yang melakukan tindak kriminal yang serupa lagi. 

Demikianlah sistem Islam menyelesaikan problematika dalam pemberantasan korupsi, maka sudah seharusnya umat memilih sistem yang mana ditegakkan dan mana yang harus dicampakkan. Dari realiata yang terjadi  membuktikan sistem kapitalisme telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan yang terus terjadi di negeri. Maka hanya dengan sistem Islamlah negeri ini mampu mewujudkan rasa aman dan kesejahteraan yang hakiki secara sempurna.
Wallahu ‘Alam Bish-Shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update