Remisi, Mampukah Menjadi Solusi


Oleh: Farah Sari, A. Md
(Aktivis Dakwah Islam) 

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023.
Dikutip dari laman KOMPAS.com (23/04/23) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)gedung, mengeklaim bahwa pemberian remisi Idul Fitri 2023 diprediksi bakal mengirit anggaran negara secara cukup signifikan. Kemkumham menilai bahwa pemberian remisi ini berkaitan dengan "keseriusan bertobat dan memperbaiki diri".
Mampukah kebijakan remisi idul fitri untuk narapidana menjadi solusi tuntas menyelesaikan tindak kriminalitas di negeri ini? Sekaligus menjadi solusi mengurangi anggaran negara mengurus napi dan sarana napi bertobat memperbaiki diri? 
Untuk menuntaskan tindak kriminalitas kita harus melihat akar masalah penyebab lahirnya kriminalitas. Kemudian mencari solusi tuntas. Yang mampu memberi efek jera pada pelaku. 
Pertanyaannya adalah, mampukah sistem demokrasi saat ini mengungkap akar masalah dan memberikan solusi tuntas atas maraknya kriminalitas? Jauh panggang dari api. Tingginya angka penerima remisi yaitu 146.260 orang, menunjukkan sistem  demokrasi belum mampu. Diperparah problem lanjutan besarnya anggaran negara untuk operasional rumah tahanan. Yang berbanding lurus. Semakin banyak nara pidana, semakin besar operasional rumah tahanan. Maka, solusinya adalah memutus rantai pelaku tindak kriminalitas agar tidak terjadi. 
Ketika demokrasi terbukti tidak mampu menyelesaikan problem napi, kita membutuhkan sistem alternatif untuk menyelesaikan. Sebagai seorang muslim, kita meyakini islam adalah sistem hidup yang sempurna. Karena islam berasal dari Allah Swt, zat yang maha sempurna. Memiliki mekanisme mencegah tindak kriminal dan membuat jera pelaku kriminalitas. 
Kesempurnaan ajaran islam dalam mencegah lahirnya tindak kriminalitas melalui pembentukan keimanan yang kuat kepada Allah Swt. Disamping itu masyarakat diberikan pemahaman ilmu/tsaqofah islam yang utuh. Tentang apa saja yang diperintahkan Allah dan apa saja yang dilarang Allah Swt. Semua akan mudah diwujudkan karena negara menjadi pihak yang memastikan setiap syariat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk menghadirkan sistem pendidikan islam, sistem ekonomi islam dan sistem persanksian islam. 
Berbeda dengan kondisi saat ini. Sistem pendidikan, sistem ekonomi dan sistem persanksian tidak berasaskan islam. Tapi malah memisahkan islam dari kehidupan. Inilah akar masalah yang melahirkan maraknya kriminalitas. Seseorang akan berbuat sesuai hawa nafsu dan kepentingannya. Dikarenakan lemahnya keimanan dan kurangnya pemahaman islam. Bertindak tanpa memperhitungkan halal atauharam. Jika menyakiti dan merugikan orang lain, sanksi yang diterima tidak mampu membuat jera. 
Dengan mengambil dan menjadikan islam sebagai sistem kehidupan maka kerusakan dan kriminalitas akan mampu di cegah dan diselesaikan. Termasuk problem lanjutan besarnya anggaran untuk operasional  rumah tahanan. Dan solusi untuk mantan napi berubah/bertobat adalah dengan mengokohkan keimanan. Menanamkan ilmu islam dalam dirinya. Karena syariat Allah Swt telah hadir dalam bentuk yang sempurna. Allah Swt berfirman: “… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al Maidah: 3]
Juga firman Allah Swt: “… Dan Kami turunkan kepadamu kitab (Al-Qur-an) untuk menjelaskan segala sesuatu …” [An-Nahl: 89]
Demikianlah kesempurnaan syariat islam. Akan mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia dan alam semesta. Ketika syariat tersebut diterapkan dalam kehidupan.

Post a Comment

Previous Post Next Post