Remisi, Ketidakseriusan Memberikan Efek Jera

 


Oleh : Ratna Ummu Rayyan


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan bahwa pemberian remisi Idul Fitri 2023 diperkirakan akan menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 72.810.405.000.

"Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus(RK) IdulFitri."Kata koordinator Humas dan protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu 23/4/2023.

Kemkumham menilai bahwa pemberian remisi ini berkaitan dengan keseriusan bertaubat dan memperbaiki diri. "Terdapat 661 napi tindak pidana umum yang mendapat pemberian remisi khusus yaitu lgsg bebas, dan 145 napi lainnya menerima pengurangan masa pidana." Kata Rika.

Jika kita perhatikan, berbagai aturan yg berhubungan dengan sistem sanki saat ini menunjukan ketidak seriusan dalam memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Pasalnya, sistem sanki ini berdiri atas nilai sekuler- liberalisme yang kemudian melahirkan sistem pidana sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Sehingga hukum pidana di buat berdasarkan akal manusia yang lemah dan terbatas jauh dari unsur ketakwaan kepada Allah. Alhasil, sistem pidana sekuler tidak memberikan keadilan sedikitpun bagi masyarakat. Tak heran sistem pidana ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang kuat yaitu penguasa atau pemilik modal.

Berbeda dengan Islam, sanki dalam Islam akan memberikan efek jera dan meniscayakan adanya keadilan. Karena hukumnya berasal dari Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta yaitu Allah SWT.

Setidaknya ada lima keunggulan sistem sanki dalam Islam: 

Pertama, sanki Islam berasal dari Allah dzat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna. Termasuk gerak gerik hati dan kecenderungan naluri manusia. Allah SWT berfirman dalam QS Al Maidah ayat 50 yang artinya:" apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang- orang yang yakin?"

Menurut tafsir Al jalalain hal 91, ayat tersebut bermakna tidak ada hukum siapapun yang lebih baik daripada hukum Allah. Maka dari itu sumber hukum sanki Islam yang berasal dari Wahyu Allah dijalankan sebagai wujud ketakwaan kepada Allah.

Kedua, sistem sanki Islam bersifat wajib, konsisten dan tak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat. Allah SWT berfirman dalam QS Al an'am ayat 115: " telah sempurrna kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil. Dan tidak ada yang dapat mengubah kalimatNya dan Dialah yang maha mendengar dan maha mengetahui."

Ketiga, sanki pidana Islam bersifat zawajir atau membuat jera di dunia dan jawabir sebagai penghapus dosa di akhirat. Jadi, Sistem sanki Islam itu berdimensi dunia dan akhirat. Sedangkan sistem pidana sekuler hanya berdimensi dunia yang sangat dangkal.

Sifat zawajir artinya, sistem sanksi Islam akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan, akan membuat anggota masyarakat lain enggan untuk membunuh sehingga nyawa manusia akan dapat terjamin dengan baik.

Sedangkan jawabir artinya, sistem sanki Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim diakhirat nanti. Dalam peristiwa Baiat Aqabah 2, Rasulullah Saw menerangkan :" barangsiapa yang melakukan kejahatan seperti berzina, mencuri dan berdusta. Lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sanki itu akan menjadi kaffarat (penggugur dosa baginya)."HR Bukhari 

Keempat, dalam sistem Sanki Islam, peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil. Ini terutama karena sistem Islam itu bersifat spiritual yakni dijalankan atas takwa kepada Allah. Selain itu, hakim yang curang dalam mengadili akan diancam hukuman berat oleh Allah yaitu masuk neraka atau malah bisa menjadi kafir (murtad).

Kelima, dalam sanksi Islam, seorang Qadhi memiliki independensi tinggi yaitu vonis yang dijatuhkannya tak bisa dibatalkan kecuali jika menyalahi syariat Islam.

Secara empiris, sistem Sanki Islam yang telah terbukti mampu meminimalisir tindak kejahatan/kriminalitas. Hal ini tentu tidak akan terwujud dalam sistem demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan dari negara.

Sistem Sanki yang tegas dan adil akan ada jika hukum Allah diterapkan negara Islam yakni Khilafah, karena sesungguhnya sistem Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna mengatur segala aspek kehidupan manusia tanpa terkecuali. Hanya sistem sanki Islam yang mampu mencegah kriminalitas dengan tuntas selamanya. Wallahu'alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post