Ajaran Nyeleneh Makin Marak, Butuh Tindakan Tegas!


Oleh : Ummu Nabila
Aktivis Muslimah Peduli Ummat 

Indonesia kembali Heboh dengan muncul aksi penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5) siang. Pelakunya berhasil dibekuk polisi. Namun, nahasnya, penembak itu pingsan dan ketika diperiksa dinyatakan meninggal.
"Betul terjadi penembakan. Pelaku meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta pusat Kombes Komarudin, melansir Detik News, Selasa (2/5/2023). Anehnya, pelaku penembakan tersebut ternyata sudah dua kali menyambangi kantor MUI. Menurut Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, pelaku menemui resepsionis mengaku sebagai wakil nabi dan ingin bertemu ketua MUI. Namun, lanjut Anwar, pada kedatangan ke-3 justru melakukan penembakan.

Anehnya kenapa saat pertama kali datang dan mengaku "nabi", pelaku tidak ditangkap?. Seharusnya MUI segera memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang dari agama seperti ini.
Sungguh miris saat ini penyimpanan, penodaan agama, hal-hal nyeleneh dalam keyakinan dan beragama semakin marak dan beragam. Padahal sudah ada aturan berkaitan dengan ancaman bagi pihak yang melakukan penyimpanan dan penodaan agama. Misalnya dalam UU 1/PNPS 1965 tentang pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian dimasukkan ke dalam KUHP Pasal 156a.

Tapi meski peraturan sudah ada, penyimpangan agama masih terus terjadi. Hal ini karena pemberlakuan hukum tergantung dari respons masyarakat terhadap penodaan atau penyimpangan agama tersebut. Artinya jika tidak ada respons masyarakat dalam bentuk tersinggung, marah, maka vonis sanksi pun tidak akan dijatuhkan. Faktanya juga kalau muncul kemarahan pada umat, tetapi di pelaku kemudian meminta maaf maka selesai permasalahan dan proses hukum pun dihentikan.

Sekulerisme, pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan melahirkan ide kebebasan bagi manusia. Bebas melakukan aktivitas, bebas berpendapat, bebas mengaku sebagai "nabi", bebas menafsirkan ayat, bebas mengubah syariat dengan dalih kemaslahatan, kerukunan dan perdamaian.

Sungguh Islam sangat berbeda dalam memaknai kebebasan ala barat tersebut. Islam mendudukkan kedaulatan berada di tangan Syara' dan kewajiban manusia untuk terikat kepada syariat Islam.

Syariat ketika diamalkan tidak sembarangan ditafsirkan, apalagi di ambil melalui suara terbanyak seperti saat ini. Penetapan hukum syariah tidak memberi ruang kepada manusia untuk menetapkan berdasarkan hawa nafsunya dengan dalil kebebasan maupun hak asasi manusia. Jika hak asasi manusia menjadi dasarnya maka manusia bisa seenaknya mengatur cara hidupnya sendiri. Sungguh ini akan mengantarkan kepada kekacauan dalam kehidupan manusia.

Negara seharusnya bertanggung jawab atas penyimpangan dan penodaan agama. Sebagai contoh pada masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar ra terjadi penyimpangan oleh sekelompok masyarakat diantaranya saat memerangi orang-orang kikir yang enggan berzakat. Bukan hanya terhadap pelalaian  hukum zakat begitu juga terhadap pelaku penodaan agama, Musailamah al-Khazab yang mengaku sebagai nabi, Abu Bakar ra pun langsung  mengutus panglima perang Khalid bin Walid ke Yamamah untuk memeranginya. Hanya dengan adanya negara yang menerapkan Islam lah ajaran-ajaran yang menyimpang akan mampu dihentikan secara tegas dan tuntas. Negara akan menjadi perisai yang melindungi Masyarakat dari kerusakan akidah serta pelanggaran hukum syariat 

WalLahu a'lam bi ash shawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post