Tak Sekedar Dana Wakaf, Butuh Politik Ekonomi Islam


Oleh : Risnawati
 (Pegiat Opini Muslimah Sultra)

Saat ini pemerintah melihat potensi wakaf bisa membantu persoalan ekonomi di negeri ini, maka dari itu berbagai kebijakan telah ditetapkan.
Seperti dilansir dalam Faktual.Net, Kendari — Bulan suci Ramadan 1444 H merupakan bulan penuh berkah dan penuh ampunan. Banyak orang yang memanfaatkan bulan ini untuk beramal dan berbagi antar sesama.
Seperti halnya yang dilakukan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengadakan tradisi pengajian di momentum Ramadan 1444 H, dirangkaikan dengan buka puasa bersama (Bukber), yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Ahad (02/04/2023).

Dr.Abdul Gafar sebagai Ketua Fatwa MUI Sultra menilai tentang Potensi Wakaf Tunai Dalam Pengembangan Ekonomi Umat, bahwa pentingnya memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan kualitas ibadah. Beliau berharap umat Islam ini menjadikan wakaf itu sebagai pengembangan ekonomi umat, karena potensi wakaf itu sangat besar, baik itu wakaf secara benda maupun uang tunai.

Tata Kelola Politik Ekonomi Islam

Di Indonesia wakaf tunai telah difatwakan kebolehannya oleh Komisi Fatwa MUI Pusat tanggal 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasar UU No 41/2004 tentang Wakaf. (Agustianto, Wakaf Tunai dalam Hukum Positif, hlm. 5-6).

Meski kebolehan mengambil wakaf tunai untuk meningkatkan perekonomian bangsa, namun secara mendasar  persoalan kesejahteraan tidak akan mampu diselesaikan oleh sistem kapitalisme sekular. Karena itu, perlu mencabut akar masalahnya. Jikapun ada yang mengenal ekonomi Islam, mungkin yang terlintas juga hanya sekedar lembaga keuangan, tidak dalam bentuk yang utuh tata kelola politik ekonomi Islam secara kaffah. Pasalnya, Islam sebagai agama sempurna, melingkupi pengaturan dalam masalah ekonomi, dan seluruh bidang yang mengatur urusan rakyat.
Sehingga, merupakan momentum tepat untuk kembali dan terus mengingatkan seluruh masyarakat tentang solusi Islam kaffah dalam mengatur masalah ekonomi.
Indonesia saat ini berada dalam cengkeraman kapitalisme neolib yang menjadi penyebab terpuruknya perekonomian. Neoliberialisme dengan gagasan dasar agar negara tidak mempunyai peran dalam mengatur masyarakat. Ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, negara hanyalah regulator, melalui regulasi yang dikeluarkan berupa undang-undang liberal yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.

Sehingga wajar penerapan sistem ekonomi Kapitalisme memunculkan berbagai permasalahan hidup. Padahal, adanya pelaksanaan aturan tujuannya tak lain untuk mengatur keberlangsungan hidup untuk mencapai kesejahteraan. Namun, sistem Kapitalisme telah gagal mewujudkannya. 

Maka, di dalam Islam sudah jelas pengaturannya, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.al-Hasyr: 7 “… Agar harta tidak hanya beredar di antara orang kaya saja di antara kalian ...” 

Dalam sistem Islam, permasalahan ekonomi bukan terletak pada pencapaian pertumbuhan ekonomi negara. Melainkan terdistribusikannya kekayaan secara merata yang mampu memenuhi kebutuhan setiap individu. Sistem Islam pun tidak mengondisikan manusia terobsesi terobsesi mengejar harta, tapi mengondisikan bagaimana harta yang dalam kepemilikannya bisa ia manfaatkan untuk mendukung tercapainya misi hidup mereka di dunia.

Dengan demikian, sejatinya Islam memiliki konsep luar biasa dalam memelihara urusan umat yang akan berdampak pada kesejahteraan. Namun pemikiran sekuler telah menjadikan umat ini jauh untuk mengambil Islam sebagai asas di dalam kehidupan. Keadaan ini juga menjangkiti para ulama yang seharusnya memberikan edukasi komprehensif terkait konsep ekonomi Islam. Namun pemikiran politik Islam yang tidak terinstal menyebabkan para ulama sekadar memberikan edukasi parsial untuk penyelamatan ekonomi umat. Keadaan ini tidak akan pernah terwujud, sebab ekonomi Islam tidak akan pernah bisa terealisasi secara efektif manakalatetapberpijak pada sistem politik demokrasi kapitalisme

Islam sebagai satu-satunya aturan yang lengkap dan sempurna yang mampu memberikan kesejahteraan untuk seluruh manusia, yang akan melahirkan keadilan dalam distribusi kekayaan, dimana kekayaan saat ini sebenarnya cukup dan melebihi kebutuhan manusia. Namun, kegagalan yang dihasilkan oleh sistem ekonomi Kapitalisme telah yang menyebabkan pertumbuhan kekayaan sebagai masalah, tanpa melihat lagi tatacara pendistribusiannya. 

Dalam konteks kesatuan, negara mengadopsi ekonomi syariah yang termanifestasi dalam wujud Negara Khilafah yang berdasarkan syariah. Negara inilah yang akan menghasilkan satu sistem ekonomi yang mampu mewujudkan kestabilan dan keadilan ekonomi melalui pengaturan yang jelas mengenai ekonomi,  menetapkan dengan jelas jenis kepemilikan dalam Islam, baik itu kepemilikan perorangan, umum maupun milik negara. 

Akhirnya, jika kita ingin sungguh-sungguh lepas dari berbagai persoalan akibat sistem ekonomi kapitalisme, maka kita harus memilih Islam sebagai sistem kehidupan yang baik dan menciptakan pemimpin yang amanah. Sistem yang datang dari Dzat yang Maha Baik, yakni syariah Allah. 

Alhasil, dengan pengaturan konsep ekonomi yang sesuai syariat, maka hidup dalam kesejahteraan menjadi sebuah keniscayaan, sehingga jangan hanya wakaf yang diambil sebagai bagian dari ajaran Islam tetapi wajib mengambil semua syariah Allah agar rahmatan lil 'alamiin bisa terwujud nyata. Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post