(pemerhati sosial)
Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan baru pemerintah yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kurang tepat dan malah bisa menghambat prosesnya itu sendiri.
Umar (24) seorang mahasiswa asal Bandung mengatakan aturan tersebut bisa menghambat bagi warga yang memang belum ikut program BPJS Kesehatan tetapi ingin membuat SIM.
"Jadi menghambat urusan bikin SIM, SKCK dan lain lain. Apalagi kalau misalkan dibutuhkannya cepat, jadi repot itu" (CNNIndonesia.com/19/2/2022).
*Babak Baru Kartu BPJS Kesehatan*
Badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS), dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah pada kebutuhan penting masyarakat, yaitu terhadap kesehatan masyarakat, namun pada fakta yang terjadi BPJS justru membebani rakyat bahkan mempersulit pengurusan surat-surat penting untuk rakyat.
Jaminan kesehatan bukankah tanggung jawab pemerintah pada rakyatnya dan kini BPJS beralih menjadi penghalang mesyarakat untuk menikmati fasilitas negara seprti pelayanan kesehatan gratis ataupun murah.
Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait BPJS ialah syarat pembuatan surat izin pengemudi ( SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), atau surat keterangan catatan polisi (SKCK) ini sangat kurang tepat karena sama sekali tidak ada kaitannya dengan BPJS.
Seharusnya pemberintah tidak menjadikan BPJS ini syarat untuk setiap pengurusan administrasi karena ini sangat menyulitkan buat masyarakat yg kurang mampu.
*Kebijakan Kapitalistik : Mematikan Rakyat Secara Perlahan*
Pelayanan kesehatan seharusnya tidak dibebani kepada rakyat apalagi mewajibkan sampai memberi sanksi. Jaminan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya ditanggung penuh oleh negara.
Tidak menjadi solusi untuk meringankan beban rakyat, justru menjadi alat untuk menzalimi, dimana rakyat dipaksa membayar iuran BPJS meskipun mereka tidak sakit, bahkan kenyataannya banyak rakyat yang aktif membayar iuran tetapi mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan, terkadang pasien BPJS harus menebus obat diluar tanggungan BPJS.
Kezaliman yang dilakukan BPJS bagi pelanggan yang menunggak pembayaran iuran dikaitkan dengan layanan publik lainnya, seperti pengurusan ( SIM, STNK SKCK, bahkan ibadah haji dan jual beli tanah), akan dikenai sanksi.
Bukankah setiap masyarakat berhak mendapatkan layanan publik dengan mudah dan bahkan murah, jika semua ini dipersulit maka pemerintah membatasi setiap gerak masyarakat. Kritik dan penolakan rakyat terhadap kebijakan baru ini, hanya dianggap angin lalu.
Janji mengsejahterahkan rakyat hanyalah omong kosong belaka, masalah demi masalah terus terjadi dinegeri yang kaya akan hasil alam tapi ternyata kekayaan alam itu dimiliki oleh segelintir orang atau asing, kini rakyat hanya merasakan kesusahan dan kehilangan satu demi satu haknya,dan di paksa membayar untuk menjamin kesehatan kita sendiri.
Seharusnya semakin besar iuran maka semakin baik pula pelayanan kesehatan,
Apakah untuk mendapatkan pengobatan gratis dan mudah seperti yang dijanjikan pemerintah seperti ini, bukankah setiap individu rakyat harus mendapatkan layanan publik dengan mudah dan berkualitas?
Bukankah mencegah mereka dari layanan publik lain sama artinya telah menyulitkan dan memberatkan mereka.
Nabi Saw bersabda "Siapa saja yang menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak pada hari kiamat" (HR. al Bukhari)
Dan bahkan nabi mendoakan keburukan bagi penguasa yang sangat membebani rakyatnya.
"Ya Allah, siapa saja yang memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, sempitkanlah dia, siapa saja yang memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, perlakukanlah dia dengan baik" (HR. Ahmad dan Muslim).
Jaminan Kesehatan Dalam Islam
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan penting dalam masyarakat yang pelayanannya dijamin oleh negara.
Negara Khilafah menyediakan layanan kesehatan bagi setiap rakyat secara gratis.
Cara Khilafah dalam mengatur urusan rakyat adalah melayani dan bertanggung jawab sepenuhnya.
Pelayanan dalam islam tidak akan menjadikan rakyat kesusahan dalam setiap pengurusan administrasi, bahkan negara menyediakan fasilitas kesehatan yang baik,
pelayanan kesehatan dapat diakses dengan mudah.Rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan yang terbaik, tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan Syariah Islam.
Syariah Islam hanya bisa diterapkan secara kaffah dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam yaitu Khilafah ala minhajin nubuwwah.
Wallahua'alam