2021/11 - 2021/12

2 . 136 .JawaTengah 59 .Magelang 1 ' KPU 2 #porprov sumbar 2016 terbaru 2 0pini 1 2 869 50Kota 950 aceh 3 Adat dan Budaya 6 Advetorial 1 Ag 527 Agam 18 agama 1 Ahmad khadafi 1 akses jalan 4 Ambon 122 AMK 1 aneh 71 Artikel 7 Babel 12 Bakamla 1 baksos 17 Bali 8 Balikpapan 81 Bandar Lampung 137 bandung 2 Bangkalan 1 Banjar 17 banjir 120 bank 4 Bank Nagari 11 banten 1 banwaslu 1 banyumas 1 banyuwangi 6 Barabai 5 Barcelona 4 batam 17 Batusangkar 4 Bau Bau 1 bawaslu 5 baznas 16 Baznas pasaman 1 BBVA 1 beasiswa 1 BEI 4 bekasi 1 Bela Negara 15 bencana 13 bengkalis 1 bengkayang 4 Bengkulu 1 Beny Utama 1 beri pelayanan terbaik 243 berita 18 Berita Kampus 87 Berita Nasional 137 berita tni 2 Bernas 1 Besar 2 BI 1 bim 1 BIN 5 BIN Pasaman 1 binsos 1 Biro Malang 1 birokrasi 1 BKD 1 bkkbn 1 bkow 9 Blitar 1 bni 2 BNK 12 BNN 2 BNNP 1 bnpb 1 boas solosa 27 bogor 1 Bojonegoro 5 bola 2 Bondowoso 1 Bonsai 2 bontang 3 boyolali 36 bpbd 1 Bpbd Kaltim 1 BPBD Pasaman 1 BPJS 2 BPJS Ketegakerjaan Pasaman 1 bpom 8 BPPW 2 BPPW Sumbar 1 Brasil 1 bri 1 Brownies 1 buah buahan presiden buka fruit indonesia 9 Budaya 1 budidaya 1 bukalapak 1 bukalapak.com 1 bukit gado-gado 1 bukit nobita 55 Bukittinggi 3 bukittingi 1 buku nikah palsu 1 Buletin 1 bulittinggi 1 bulutangkis 1 bumd 1 BUMN 1 bundesliga 1 bung hatta 2 bunga 2 Buruh 1 business 1 buwas 1 buya 1 buya naik sedang 1 BVB Dortmund 8 BWS V 9 BWSS V 1 cabor 1 cabor binaraga 1 cabor volly 1 cahaya 1 calo 1 camat 1 camat padang utara 1 capil 2 Catatan 1 celoteh 23 Cerbung 1 cerita 30 cerita asal 7 cerita lepas 1 cerita minang 97 cerpen 1 Chelsea 1 Chelsea Fc 1 chile 2 china 1 cianjur 3 cilacap 3 cilegon 3 cimahi 1 Cisacaruas 1 coklat 1 Corona 5 Covid 19 Pasaman 8 covid-19 4 Covid19 pasaman 1 cr7 2 cristiano ronaldo 2 csr pln 1 cta 8 Daerah 3 dahlan iskan 3 Dakwah 1 dan stroke 1 dana aspirasi 1 dance 1 danlantamal 1 Dapur Redaksi 1 dasawisma 1 Dayak 1 dayung palinggam 1 dedi henidal 1 Dekranasda 2 Deli 3 Deli Serdang 554 Demak 3 Demak nasional 2 demo 1 demokrasi 1 demplot kodim 0312 1 Denjaka 1 denpasar 1 denpom 1 densus 88 4 Depok 1 derby della madoninna 1 derby milan 2 desitinasi wisata 2 dewan pers 1 DFB Pokal 2 Dharma Pertiwi 1 Dharmaraja 26 Dharmasraya 1 dikti 1 Din Minimi 1 dinas kelautan dan perikanan 7 dinas kesehatan 6 dinas pendidikan 2 Dinas Pendidikan kota padang 1 dinas perikan dan perikanan 1 Dinas Sosial 1 Dinas sosial kaltim 2 Dinas Sosial Sumbar 1 dinsos 3 dinsos sumbar 2 dinsosnaker 1 dirjen 1 disabilitas 2 disbudpar 1 dishub kota padang 1 diskusi 1 disnas perkebunan sumbar 4 Dispenal 1 DISPERINDAG 1 disperindagtamben 7 dispora 1 dispora padang 2 DJP 2 DKK Kota Padang 1 DKP 1 Doa bersama 1 Dongeng 3 Donor 1 DPD PAN 1 DPKA 3 dpr aceh 2 dpr ri 5 DPR-RI 1050 dprd 2 dprd jabar 1 DPRD kabupaten bengkulu 4 dprd kaltim 7 dprd kota 14 DPRD Kota Padang 1 dprd lasqi 16 DPRD Padang 161 DPRD Pasaman 119 DPRD Payakumbuh 1 Dprd prov 1 DPRD Rejang Lebong 1 dprd ri 1 DPRD Semarang 3 dprd sulsel 10 DPRD Sumbar 1 dprd sumut 1 Dprdpas 1 drawingsemifinalLC 5 drpd 1 drpd kota 1 Ducati 3 Dumai 6 dunia pendidikan 1 e-KTP 31 edukasi 1 ekkpd 21 ekonomi 2 ekonomi jabar 1 ekonomi. kasus 1 eksplore 1 emansipasi wanita 178 Emdes 1 emzalmi 39 english 1 Entikong 1 EPL 2 erisman 1 eropa 1 euronext amsterdam ticker light 1 Everest 1 expo 1 fadhli 1 fadhli zon 9 fauzi bahar 11 FC Barcelona 5 FC Bayern Munchen 1 FC Bayern Munich 1 Fc Byern Munchen 2 Fc Juventus 1 FC Porto 2 Fc Real Madrid 10 FCBI 1 feature 3 festival 1 festival kopi 3 FIFA 1 filipina 1 Financial 1 Fitur 2 Fiture 1 FKAN 2 FKS 1 FMPK 1 fogging 1 FPRB Pasaman 1 france 1 freddy budiman 4 fredi budiman 2 fwp 1 gagal ginjal kronik 3 Galeri Photo 1 gamelan 1 ganja 1 gardu listrik 1 Garuda Indonesia Taklukan Thailand 1 garut 1 gedung sate bandung 1 gemerlap kembang api 1 gempa Nepal 1 gerindra 1 Germas 1 Getafe 1 gianyar 1 Gmpp 1 goa petruk 1 goa semar 2 Golkar 1 Golkar Pasaman 2 gor 1 gor haji agus salim 1 goresan pena Nurul Bariyah 1 Goresan tinta 1 Goresan Tinta Bidan Diny 2 Gorontalo 1 GOW Kota Padang 1 gowes 1 Gresik 6 gubernur 1 Gubernur Ingatkan Aparat Pengamanan Natal 1 gubernur irwan buka seminar internasional teknologi 1 gubernur jabar 2 gubernur kaltim 2 gubernur sulsel 5 gubernur sumbar 1 guinness world records 2 Gunung Mas 1 guru 1 Haji 1 halim perdanakusuma 1 Halmahera 1 ham 1 hambalang 1 Hari Ibu 2 hari kesehatan nasional 1 hari pers 10 Haris Azhar 1 harneli mahyeldi 2 hasil liga champion 1 hasil liga inggris 1 hasil pertadingan Juventus lawan Real madrid 7 hiburan 1 HIV 1 hkg ke 44 1 Honda 1 hotel 1 hpn 1 htel savoy homann 82 HUKUM 1 hukum sumbar 13 hut 1 hut 70 bni 1 HUT Golkar 1 hut pdam ke 28 1 iain 1 ibu 1 ibu hamil 1 IKC Pasaman 1 ikhsan agusta 3 ikm 3 IKN 1 IKOHI 1 ikps 43 Ikw 1 imam bonjol 2 imigrasi 1 IMP 2 In Pasaman 1 inacraft ke 18 1 indarung 1 indo barca 13 Indobarca 1 indobarca JCi fc 1 indonesesia 24 indonesia 5 indramayu 1 indrmayu 1 inernasional 9 info kesehatan 1 informasi 2 inggris 1 Inspektorat 4 inspirasi 3 Institut Teknologi Padang 174 internasional 3 intisari 1 IORA 1 ipdn 1 iran 1 irian 1 irman gusman 2 irwan prayitno 1 isis 1 iski 4 Islam 1 ispa 1 istiqosah serentak 1 iswan muchtar 1 it 1 italy 1 ITM 21 ITP 1 Iwo 182 jabar 1 jadwal pertandingan 2 jaga kesehatan 245 Jakarta 1 Jakarya 1 jakata 21 jambi 1 jambore 1 jamda 198 jateng 1 jati 78 jatim 3 Jatinangor 7 Jawa Barat 18 jawa tengah 93 Jawa Timur 2 Jawabarat 31 JawaTengah 1 jayapura 2 JCI 4 jembatan 6 jember 1 Jendral Gatot Nurmantyo 2 jepang 5 Jerman 4 jessica kumala wongso 1 jkn 1 JMSI 1 JNE 1 job fair 1 Joey Alexander 1 jokjakarta 2 jokowi 1 Jombang 1 Jorge Lorenzo 2 Jose Mourinho 1 juara 1 junjung sportivitas 1 jurnalis 1 jurus 3 Juventus 2 Juventus Fc 1 ka 2 KAA 8 Kab.Solok 1 kabupaten bengkulu selatan 1 Kabupaten Landak 123 Kabupaten Limapuluh Kota 3 kabupaten solok 1 kada 1 kadis pu 2 kajati 1 kajati sumbar 1 kaktim 6 kalimanan utara 33 kalimantan 10 kalimantan barat 4 Kalimantan Selatan 3 kalimantan timur 98 kalimantan utara 1 kalimatan utara 1 kalimtan utara 19 kalsel 1 kaltar 135 kaltara 1 kaltaran 142 kaltim 1 Kaltim Fokus Hilirasasi Industri 1 kaltura 1 kamang 2 Kampung Pancasila 1 kampung pondok 2 kampus 2 kan 1 kanker 2 kantor camat 1 kantor gubernur 1 kanwil depag sumbar 1 Kanwil pajak 1 kapal karam 1 kapolri 4 karang taruna 6 karawang 1 karet 4 Kasal 470 Kasus 1 kasus gardu listrik 1 kata bijak 1 katarak 1 kathmandu 1 kawasan bebas sampah 48 Kayong Utara 1 kayutanam 1 keamanan 6 kebakaran 1 kebersihan 1 kebijakan banci 1 kebijakan pribadi 8 Kebudayaan 1 kecamatan 1 kecamatan nanggalo 1 kecamatan padang barat 3 Kecelakaan Laut 2 Kediri 1 kedokteran 1 kehumas lebih baik 1 kejati 2 kekayaan buah tropis nusantara mendunia 1 kekerasan terhadap wartawan 1 kekeringan 1 kelautan 1 kelautan dan perikanan 1 kelompok santoso 1 kelompok tani 4 keluarga 1 kelurahan 1 kelurahan kampung pondok 1 kelurahan ujung tombak pembangunan bangsa 1 kemanusiaan 1 kematian Angeline 78 kemenag 1 Kemenega 1 kemenkes 1 kemenkominfo 2 kemenkumham 1 Kemenlu 254 Kemenperin 2 Kemenperin nasional 1 kemenpora 1 Kemenprin 2 kemensos 1 kementan biro humas kemensesneg 3 kementerian 1 Kementerian Keuangan 1 kementerian Pariwisata 2 Kementerian Sosial 1 kementrian luar negri 2 kementrian pendidikan 3 Kendari 1 Kenperin 1 kenyaman atlit lebih baik 1 Kep. 10 Kep.mentawai 1 kepala 1 kepala dinas kehutanan kaltim 1 kepala kantor penghubung sumbar 3 kepri 3 kereta api 2 kerinci 134 kesehatan 8 kesenian 1 ketenagakerjaan 1 ketua dprd padang 1 ketua dprd sijunjung garap isteri sopir 1 ketua komisi syamsul bahri 1 ketua umum komisi penyiaran informasi 1 khofifah 1 kim jong-un 1 Kisah 2 Kisah Nabi 2 kkn 7 Klaten 1 KLB 2 Klungkung 26 Koarmada III 774 Kodam 1 kodam iii siliwangi 2 Kodam XII 1 kodim 6 Kodim 0311 33 Kodim 0311 pessel 37 Kodim 0311/Pessel 1 Kodim 0430 Banyuasin 1 Kodim 0731 1 Kodim pasaman 1 kodim se indonesia 13 Koharmatau 1 Koltim 1 komandan korem 3 komnas HAM 1 komodo 1 kompetisi tingkat dunia 7 Komunitas 3 Konawe 1 kondom 1 kongres IV PDI-P 1 koni 1 Koni Pasaman 1 kontingen pwi 1 kontraproduktif 9 Kontras 1 Kontroversi tes perawan dua jari 2 kopassus 1 koperasi 1 kopi arabica 5 kopi beracun 1 kopi sianida 1 korban kekerasan mesti dilayani dengan baik 1 korea utara 1 korem 1 Korem 071 5 Korem 073 1 korpri 16 Korupsi 1 korupsi gardu listrik 1 korupsi. KPK 1 koruptor 1 kostra 127 kostrad 1 kostrak 1 Kota Batu 98 kota padang 15 Kota Pariaman 258 Kota Payakumbuh 2 Kota Serang 1 Kota Solok 1 Kota Tangerang 2 kotasolok 2 kotrad 12 kpi 15 kpk 1 KPPN 6 kpu 26 KPU Psm 1 KRI 24 kriminal 1 Krisis 1 KSHARC 1 KSPI 1 kudus 37 Kuliner 1 kumpulan berita porprov sumbar 1 Kumpulan saiyo 1 kunci sukses menang pertandingan 1 kuningan 1 kunker 1 kutai 1 KY 4 La LIga 1 laka laut 33 Lamongan 1 lampu 101 lampung 1 Langkat 2 lantamal 1 lapas 2 Lazio 13 Lebak 3 lebaran 1 led 1 Leg I liga Champoins 1 Leg pertama semifinal Liga Champion 1 leg pertama semifinal liga champions 2015 1 Legenda 1 lelang resmikan 1 lembaga layanan 1 lembang 1 lgbt 3 liga champion 14 liga champions 1 liga eropa 2 liga indonesia 9 Liga Inggris 7 Liga Spanyol 1 light beyond ilumination 1 liliana natsir 233 Limapuluh Kota 13 limapuluhkota 2 lingkungan 2 lingkungan asri 3 Lionel Messi 1 Lippo 4 liputan khusus 36 liputankhusus 1 listrik 3 LKAAM 2 LKP 1 Lombok Barat 2 london 1 london book fair 1 los lambuang 1 lounching 3 lpm 1 LSM 3 Lumajang 1 lyrics 1 machudum 241 Magelang 5 mahasiswa 1 Mahkamah Konstitusi 5 mahyeldi 1 majalah al hikmah 1 mak inggih 1 mak karani 12 makasar 3 makassar 1 Malanca Marendo 39 Malang 41 Malang Raya 2 malaysia 1 maluku 2 manado 2 Manchester City 3 Manchester United 1 mandeh 1 mapala 2 Marc Marquez 1 marching band 1 Marcos Rojo 1 maritim 1 markas paskhas 1 maroko 3 Maros 1 masakar 1 masjid 1 masjid al iklas 1 matahari SPR 1 Mataram 1 maulid nabi muhammad SAW 2 May Day 19 medan 1 media 1 megelang 1 menag 1 mendikbud 2 Menembak 1 menkominfo 1 Menperin 1 menpora 1 Menristek 1 mensos 221 Mentawai 3 menteri 1 menteri bapenas 1 menteri bumn 1 menteri politik hukum dan keamanan 2 menteri susi 1 MH370 4 milo 1 Mintak Nomor Rekening Mak Datuak 1 minuman 2 minyak 1 miras 1 mirna 1 mk 1 mnek 2 mobil 2 Moeldoko 17 Mojokerto 1 motivasi 6 MotoGP 3 MotoGP2015 1 MP3ESB 1 mpr 1 mpr ri 1 mpr sosialisasi empat pilar 2 mtq 1 mtsn model padang 2 MU 1 Muara Labuah 1 muaro lasak 1 mudik 1 muhamadiyah 1 MUI 1 muko muko 4 museum 1 museum adityawarman 1 Museum adytiawarman 1 musibah 1 musik 1 musik jazz 1 muskerwil ikps riau 1 musrenbangnas 1 MV Hai fa 5 naaional 3 nadional 5 Nafsiyah 1 nagan raya 1 naganraya 1 Nagari Durian Tinggi 1 Nagari koto kaciak barat 1 naisional 1 nakes 1 napak tilas 9 narkoba 2 nasioanal 1 nasioanl 5 nasiona 3031 nasional 3 Nasionaĺ 1 nasional kita bangun indonesia dari pinggiran 2 Nasional ppwi 1 nasional Universitas 3 nelayan 1 nenek asiani 1 nepal 1 New Normal 11 news 1 neymar 26 Ngawi 4 Nias 1 nobar 3 NTB 13 NTT 1 NU 1 nurul iman 10 nusantara 1 nusantara mendunia 1 Ny Nevi 1 obral remisi 1 olagraga 1 Olah raga 304 OLAHRAGA 3 olahraga motogp 59 olahraga sepak bola 2 olahraga sepakbola 1 olahraga sepakbola liga champions 1 OLAHRARAGA 4 olimpiade Rio 1 olimpiade rio 2016 1 Omnibus Law 2 Ooini 1 OPEC 1 Opiji 8993 Opini 4 Opinì 2 Opìni 5 Òpini 1 Òpìni 1 Opini Cikampek 3 Opinj 1 Opink 1 Opinu 1 orari 1 Orari Pasaman 2 organisasi 2 Ormas 1 otoda 3 otomotif 1 otonomi 1 otto hasibuan 1 pacific partnership 1 padag 1 padamg 1 padan 2796 Padang 1 Padàng 1 padang bersih 1 padang fair 12 Padang Panjang 39 Padang Pariaman 116 Padang penrem 1 padang timur 2 padang. kasus 2 padangpanang 45 padangpanjang 36 Padangpariaman 1 Padanh 1 pagaruyung 1 pahlawan nasional 7 painan 3 pajak 1 pajero 1 palangkaraya 4 palembang 1 Palmeiras 5 pameran 1 panatai padang 1 Pancasila 76 Pandeglang 2 pangan 11 Panglima 2 pantai 2 pantai air manis 5 pantai padang 1 panti 2 Pantun 2 Pantura 38 papua 1 paralayang 47 PARIAMAN 1 paripurna 119 Pariwara 141 pariwisata 1 pariwisata kaltim 1 pariwista FKN 1 parlemen 4 partai 1 Partai PAN 1 partnership 2016 1 PAS Band 1 Pasama 145 Pasaman 2 Pasaman Barat 1 pasar johar 1 pasar kaltim 2 pasar rakyat 25 pasbar 1 Pasbarr 226 Pati 1 Patnership 6 paud 1 pauh 1 pawai 3398 payakumbuh 1 pb sgs 40 PDAM 2 pdf 1 pdip 1 pedagang 1 Pedoman Media Siber 1 Pedoman Media Siber 2 9 Pekanbaru 1 pelajar 1 pelantikan bkow 1 pelayanan kasus kekerasan 1 pemain terbaik lpi 1 Pemanfaatan Transaksi Elektronik Untuk Kemajuan UMKM 1 Pematang Nebak 5 pembangunan 1 pembebasan jalan tol bpjn 12 balikpapan 1 pemberhentian kepala sekolah 1 pembicara dari malaysia 1 pembicara irfan wahid 1 pembukaan porprov xiv 4 pembunuhan 410 Pemda Pasaman 1 pemerintah sulsel 53 Pemerintahan 2 Pemeritahan 1 pemilihan uda uni 2015 1 pemimpin global pencahayaan 162 pemko padang 1 pemko sulsel 2 pemkopadang 26 pemprov 2 pemprov jabar 1 Pemprov Jabar Raih Penghargaan KPK 11 pemprov kaltim 151 pemprov sumbar 1 pemuda pancasila 1 pemukulan wartawan 1 Pemusnahan 1 pencahayaan rumah 1 pendaki 12 pendididkan 287 Pendidikan 1 Penďidikan 1 pendidikan. lpi 2 pendim 0311 4 pendim 0311/Pessel 1 penduduk 1 Pengadilan Negeri Lbs 1 pengangkatan tenaga honor 2 penganiayaan guru 1 pengelolaan pulau kecil 3 Penghargaan 1 penghijauan 1 pengukuhan 1 pengukuhan bsmi sumbar 1 pengumuman 2 pengungsi ronghiya 1 penjara evin 408 Penrem 2 Penrem 032 8 Penrem 032/Wbr 3 Penrem padang 1 penulis 1 penya real madrid 6 perbankan 6 Perbatasan 1 percaya diri 2 perempuan 1 pergi shopping 4 perhubungan 1 perilaku amoral 1 perindo 1 Peringatan Hari Nusantara 1 Peringatan Hari Perkebunan ke-59 17 peristiwa 1 permen karet 3 permindo 1 pernikahan 1 Perpani 1 perpustakaan 1 pers 1 persiapan 7 persit 44 pertamina 2 pertaminan 3 pertanian 1 perumahan dan permukiman 1 Pesawat 3 pesel 1 pesilat 13 Pesisir selatan 111 Pessel 2 peternakan 1 pf 3 pgri 1 philip lighting 1 philippines sport stadion 1 philips hue 1 Piala AFF 2016 8 piala dunia 1 piala super spanyol 1 piala walikota padang 1 PIF 16 pilgub 17 pilkada 1 pilkada sumbar 1 pilkades 6 PIN 1 pjk 4 PKK 1 PKK Kota Padang 2 pkl 4 pks 5 PLN 1 plt gubernur aceh 1 pmi 2 PNPM 2 pns 2 poitik 2 pol pp 3 pol pp 1 pol ppp 2 Polda 1 Polda sumut 6 polisi 1 polisi mabuk 2 politiik 459 Politik 1 politik hukum 1 Polres 38 Polres Pasaman 1 Polres Psm 325 polri 1 Polsek Bonjol 3 poltik 1 polwan 1 ponpes 5 pontianak 1 popda 30 porprov 1 porprov 2016 1 porprov dharmasraya 7 porprov sumbar 1 porprov sumbar 2016 1 porseni 1 porwanas 20 pp 1 PPIA 267 PPWI 1 Prabumulih 2 pramuka 1 prasjal tarkim 1 Premier league 3 presiden 2 presiden jokowi 1 Presiden Jokowi Tiba di New Delhi 5 prestasi 28 Pringsewu 1 pringsewu lampung 1 Privasi Policy 1 Probolinggo 1 Profil RA Kartini 2 Profile 1 proyek dermaga ketapang 3 PSG 1 psht 2 Psikolog 2 PSP Padang 4 PSSI 1 PSV Eindhoven 1 PT 2 PT KAI 2 PT Rimbo Peraduan 1 ptm 9 pu 1 PU Kota padang 32 Puan Maharani 2 puasa 1 pucuk 231 Puisi 1 pulau buru 1 pulau sikuai 4 purwakarta 2 Puspen 16 Puspen TNI 2 pwi 1 qasidah 1 Rahmat Saleh 2 raih prestasi 2 rakor 1 rakor kaltim 6 ramadhan 1 rapat paripurna 1 ratu atut 3 Real Madrid 1 realmadrid. barcelona 6 redaksi 1 redaksi nusantaranews group 1 Redaksi pedoman 1 regulasi ulang perizinan toko dan pasar modern 1 Religi 1 remisi 1 repsol honda 1 Retrofit 1 ri!bo perpaduan 17 Riau 1 rini soemarno 1 rizki pora 2 Rohil 1 Rossa 1 RPJMD 1 rri 1 RS Harapan Bunda 1 RSN 1 RSUD Psm 6 rubrik 4 Rubrik Adat 1 rubrik minang 4 Rubrik PIN 1 rudiantara 1 ruhui rahayu 1 Ruri 1 rusuh tanjungbalai 2 sabu 1 safari politik 31 salatiga 94 samarinda 1 sampah 3 samsat 1 Sanlat 1 Santunan 1 sapma 1 sapol pp 3 SAR 2 sarana dan prasarana 1388 sarolangun 110 sarolangun nasional 18 Satgas 14 satpol PP 15 sawahlunto 1 sawahluto 1 SD Negeri 02 UKS 1 seberang palinggam 1 sebra serbi 1 secapa ad 4 sejarah 1 selaju sampan 1 selaju sampan tradisional 1 seleb 1 semarang 4 semen padang 2 SEMEN PADANG FC 2 seminar 1 seminar nasional 1 senam SKJ 1 seni 10 sepak bola 1 sepak takraw 66 sepakbola 1 Sepeda 2 sepeda ria 2 serang 2 serba serbbi 34 serba serbi 4 serba-serbi 2 Serie-A 2 sertijab 2 sevilla 1 si pekok 1 sianida 2 sibolga 2 sidak 1 sidang jessica kumala wongso 3 sidoarjo 1 sigil 1 sigli 25 Sijunjung 1 silat 1 silek 1 sin tax 1 singapura 13 Singkawang 1 Sinjunjung 1 sirkuit Austin 1 Sirkuit Austria 1 siswi sma 6 padang 1 situs islam 1 SKK Migas 1 Sleman 1 SMA 1 1 sma 10 1 sma 2 padang 1 SMA Negri 2 Padang 3 SMK 1 Lbs 1 smk muhammadiyah 3 SMKN1 Lbs 1 SMP 3 Padang 1 SMP 30 1 SMP Kumpulan 1 SMPN 4 1 SOLO 1 solo travelling 53 solok 1 solse 71 solsel 1 sop 1 sopir dinas antarkan atlit porprov 1 Soppeng 1 sorotan dprd 15 sosial 2 sosialisasi 1 Sosok 1 SP 1 Spanyol 1 Sparco 20 sport 1 sri mulyani 15 stih 2 STISIP 1 stisip ypkmi padang 2 style 1 suap 5 subang 1 suka jala jalan 2 sukabumi 1 SUKHARJO 8 Sulawesi 6 sulawesi selatan 117 sulsel 1 sultan 27 sulteng 7 Sultra 1 sulut 1 sumatera 1 Sumatera Barat 1 Sumatera Utara 1 Sumba 1887 Sumbar 1 sumbar expo 1 sumbar expo 2013 1 sumbar. korpri 1 sumbar/pariaman 1 SUMBAR/Sijunjung 3 Sumbat 1 Sumedang 9 sumsel 2 sumut 1 sunatan 1 sunbar 1 sungairumbai 1 suprapto 87 Surabaya 1 surakarta 1 Surbaya 1 susel 1 Susunan Redaksi 1 sutiyoso 1 Suzuki 1 syekh Ahmad Khatib 1 syiah Houthi 1 tabligh akbar 1 tahajud gathering 1 tahun baru 2015 1 Taichung City 1 tak selesaikan masalah 3 takengon 2 Takjil 2 taman budaya 1 taman melati 1 tana paser 56 Tanah Datar 1 tanahdatang 49 tanahdatar 3 tanaman 2 tanatoraja 9 tangerang 32 Tanggamus 1 tanjung pinang 1 tantowi ahmad 170 tarakan 1 tarakank 1 tarakaran 1 Taruna Akademik AL Kunjungi Kaltim 1 tausiah 1 tawuran 1 tax amnesty 10 TDS 1 tds 2016 2 Teknik 31 teknologi 3 telkom 2 temanggung 1 Tempat 1 Tenaga Kerja 1 tentara tercantik didunia 1 terang benderang 4 Terbaru 5 Ternate 1 teror bom 1 teroris 1 terpadu 1 Tes CPNS 1 testimoni 1 tifatul sembiring 102 tips 1 tips hidup sehat 1 tips hubungan 1 tirta darma ayu 1 TKI 1 tmii 6 tmmd 1 Tmmd kodim demak 2 tmmd/n 369 TNI 28 TNI AD 17 TNI AL 11 TNI AU 4 toleransi 2 toraja 1 tragedi Mei 98 1 trans padang 1 transportasi 11 traveling 1 travelling 1 trik 1 tropi juan gamper 1 TRTB 1 ttg 1 tuban 1 Tulungagung 1 UIR 1 ukw 1 ulama 1 ULP 1 Ulul Azmi 9 umkm 2 UN 1 un bocor 11 Unand 15 unik 6 universitas 1 universitas andalas 21 Universitas Pertamina 24 unp 1 upacara 5 Uper 1 UPS 2 uptd 4 usaha 1 USNS Mercy 1 UT 1 utama 3 uu 1 UU P3H 1 UU PERS 3 vaksin 1 vaksin palsu 1 Vaksinasi 1 Valencia 2 valentine day 4 Valentino rossi 3 Video 3 vietnam 1 visi revolusi oranye 1 vitamin A 1 wagub 2 wagub jabar 1 wagub kaltim 1 wakil walikota 1 Wako Serahkan Penghargaan dan Santunan ASN Purna Tugas 1 walhi 2 walikota 1 walikota dipanggil dprd 6 walikota padang 1 walikota padang tegur fatriaman 2 wanita 1 wapres yusuf kalla 1 warga gerebek ketua dprd sijunjung 2 wartawan 1 wasbang 1 washington 1 wawako padang 1 Wawasan Kebangsaan 1 wayan mirna salihin 1 WHO 1 whta 1 wira usaha 123 Wisata 1 wisata halal dunia 1 WNA Nigeria 1 wni 1 Wonosobo 1 world halal tourism award 2016 1 wtp 1 yamaha 2 yaman 1 yatim piatu 10 Yogyakarta 3 YPKMI 1 ypkmi padang 1 yuliandre darwis 1 Yulisman 2 zakat 1 zardi syahrir


Oleh: Deasy Yuliandasari, SE
Mompreneur


Akhir-akhr ini Mahkamah Konstitusi (MK) menuai banyak kritikan terkait putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil Udang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Undang-undang yang ditentang oleh masyarakat karena banyak kekurangan dalam mengatur ketenagakerjaan mulai dari mekanisme PKWT, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon dan outsourcing.

MK terlihat tegas diawal karena menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Namun MK mencoba mengakomodasi berbagai kepentingan sehingga mengambil jalan tengah yang membuat keputusannya menjadi ambigu.

MK memberi waktu 2 tahun untuk pemerintah dan DPR memperbaiki pembuatan UU Ciptaker. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional permanen. Jika MK bisa tegas, seharusnya UU Ciptaker ini dibatalkan saja.

Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dua tahun tak lepas dari pertimbangan politik. Bivitri menilai hal itu bukan sebuah kemenangan bagi para pemohon meskipun uji formil dikabulkan.

Faktanya, jika melihat rekam jejak kerja MK bisa dilihat bahwa keputusan-keputusan yang diambil selalu melakukan pertimbangan politik tidak menggunakan dasar hukum. Keputusan MK semakin memacu kecurigaan masyarakat bahwa MK tunduk pada eksekutif.

MK yang diharapkan masyarakat bisa mendengarkan aspirasi masyarakat akan kedzaliman rezim ternyata justru merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rezim pro kapitalis. Fakta diatas sangatlah jelas bahwa sistem kapitalis tidak akan memihak rakyat.

Berbeda dengan Mahkamah Madzalim, lembaga yang dibentuk untuk melenyapkan setiap kedzaliman negara terhadap warga Daulah Khilafah. Mahkamah Madzalim akan menindak tegas kedzoliman dan penyimpangan semua instansi pemerintah yang melanggar hukum syariat, nash-nash syariat, konsitusi, dan undang-undang yang telah dilegalisasi oleh Daulah. 

Mahkamah Madzalim juga berwenang mengontrol kebijakan-kebijakan publik yang berdampak pada kedzaliman, seperti permasalahan ketenagakerjaan. Mahkamah Madzalim ini akan ada jika Sistem Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah tegak kembali.

Wallahu a’lam bishshawab

Pasaman - nusantaranews.net,

 Masih ingat dengan kasus Walinagari Jambak Kecamatan Lubuksikaping melakukan adegan asusila Video Call Sex (VCS) yang membuat heboh.

Pasalnya, pemeran utamanya diduga adalah Walinagari Jambak, Elpa Mardian.

Kabar terkini kasus Walinagari Jambak yang melakukan gugatan pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan dalam Majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Dafrian, S.H (ketua), Miftah Sa’ad Caniago, SH., MH dan Rahmad Tobrani, SH., MH menolak permohonan penundaan dan seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Elpa Mardian selaku penggugat.

"Keputusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di PTUN Padang, Menolak gugatan Penggugat (Elpa Mardian) untuk seluruhnya, " ungkap Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi, Selasa (30/11/2021).

Zulfahmi menjelaskan bahwa sebelumnya mantan Wali Nagari Jambak, Elpa Mardian melayangkan gugatan ke PTUN Padang tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pasaman atas kasus asusila yang menimpanya.

"Sehubungan dengan adanya surat kuasa khusus Litigasi dari Bupati Pasaman untuk mewakili Bupati Pasaman selaku Tergugat atas Gugatan dari Wali Nagari Jambak atas nama Elpa Mardian, S. Sos dalam perkara TUN Nomor 30/G/PTUN-PDG tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021di PTUN Padang yang di Kuasa Subtitusikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, " terangnya.

Sementara Jaksa yang ditugaskan Kejari Pasaman dalam perkara ini yaitu Kasi Datun, Medi Santoni, SH, Kasi BB, Alamsyah Budin, SH, Sriyani Latifa Syam, SH, Debby Khristina, SH., MH dan Diyani Faudila, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasaman. 


Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (K2MTs) merupakan salah satu wadah dalam meningkatkan mutu pendidikan Madrasah setingkat Tsanawiyah. Untuk terus memberikan inovasi dalam pendidikan maka K2MTs mengadakan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di MTsN 4 Padang Pariaman, Selasa (30/11).

Menurut Ade Pabrian, Ketua K2MTs se Sumbar menjelaskan bahwa adanya rakor ini selain untuk menyampaikan berbagai informasi juga untuk menjalin silaturahmi dan mempererat kekuatan K2MTs sehingga mampu mwningkatkan mutu pendidikan dengan cara melihat kelebihan dan kekurangan Madrasah dimana tempat rakor dilaksanakan.

“Rakor ini dilaksanakan dua bulan sekali dengan lokasi yang dipergilirkan dengan tujuan sebagai study banding bagi Madrasah kita dan untuk berikutnya dilaksanakan di bulan Februari,” terang Ade Pabrian.

“Dan kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Muzakar Kepala MTsN 4 Padang Pariaman sebagai tuan rumah yang sudah menyuguhkan hal yang terbaik untuk kegiatan ini,” tutup Ketua K2MTs se Sumbar ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Pariaman, H. Syafrizal dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kepala MTs 4 Kab. Padang Pariaman, Muzakar menjadi pencetus pertama pelaksanaan Rakor K2MTs ini selama masa pandemi covid 19.

Kakan Kemenag dalam sambutannya menginformasikan terkait pelaksanaan BAN (Badan Akreditasi Nasional) bahwa jika ada Madrasah yang  nilainya tidak cocok dengan perkiraan boleh protes dalam jangka 15 hari, kemudian jika ada perbaikan Data Madrasah bisa dilakukan untuk dua tahun keatas.

Kakan Kemenag menekankan, “Kepala Madrasah harus bisa terus meningkatkan Prestasi dengan inovasi sehingga mampu menjadi juara baik tingkat Kabupaten, Kota, Nasional bahkan hingga Internasional, maka Rakor ini menjadi ajang silaturahmi untuk saling bertukar informasi dan inovasi.”

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Helmi hadir membuka kegiatan tersebut mengawali sambutannya dengan mengapresiasi seluruh civitas MTs 4 Kabupaten Padang Pariaman sebagai tuan rumah pelaksana Rakor ini.

“Kepala Madrasah adalah sumber insipirasi yang sudah banyak melakukan inovasi dan banyak memberikan pretasi sehingga saat ini Madrasah sudah tidak lagi menjaring Murid tapi sudah Menyaring Murid,” jelasnya.

“Dengan kita mendapatkan input yang bagus karena tugas pendidikan itu adalah mengembangkan potensi peserta didik secara maksimal, inputnya bagus sudah terseleksi  dan prosesnya bagus maka output akan semakin bagus,” terangnya lagi.

“Dua kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan Madrasah di Masa Pandemi Covid 19 sesuai tema Rakor kita kali ini adalah, pertama berteman dengan Kominfo, ini terkait masalah jaringan karena proses pembelajaran saat ini juga secara online, kedua berteman dengan perpustakaan, yaitu dengan memperkaya literasi,” jelasnya lebih lanjut.

“Semoga dengan Rakor ini mampu melahirkan hal hal positif untuk lembaga kita, untuk pendidikan dan juga untuk masyarakat sehingga masyarakat menaruh harapan pada lembaga pendidikan Madrasah kita,” ulasnya lagi.

“Saya mohon kepada kita semua agar tetap menjaga nama baik lembaga dan nama baik pribadi, karena Kita ASN  Kementerian Agama itu hidup ibarat aquarium yang dilihat oleh orang lain dan menjadi contoh, maka ketika hendak melakukan sesuatu orang orang akan langsung menilai dan akan sangat cepat tersebar, untuk itu ketika bertindak ingatlah bahwa kita berada dibawah naungan lembaga Kementerian Agama maka jaga Sikap dan Moral,” pesan Kakanwil menutup arahannya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, H. Syamsul Arifin, Kakan Kemenag Kab. Padang Pariaman, H. Syafrizal, Kakan Kemenag Kota Padang Panjang, H. Alizar Chan, dan Camat Patamuan yang diwakili Sekretaris Camat Zahidin Bakri.


ASN Kementerian Agama tak terkecuali penghulu adalah role model (panutan). Orang melihat kita, seperti melihat Kementerian Agama. Kita ini hidup seperti dalam aquarium. Apapun yang kita lakukakan hari ini, saat itu juga bisa diketahui orang semuanya bahkan sampai ke manca Negara.

Hal ini ditekankan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag)  Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), H. Helmi saat membuka dan memaparkan materi pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) dan e Dupak Penghulu, Selasa (30/11) di Hotel Rangkayo Basa.

Pada kesempatan itu Kakanwiil yang dilantik bulan Oktober lalu ini mengatakan ASN Kementerian Agama itu ibarat kertas putih. Orang menganggap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama bersih tanpa noda.

“Kita orang Kementerian Agama ini seperti kertas putih. Sedikit saja tercoret langsung terlihat. Ini patut disyukuri karena kita semakin terpelihara. Ketika hendak berbuat salah kita menyadari kita ini orang Kementerian Agama yang akan menjadi contoh,” kata Kakanwil mengingatkan

“Kalau baik yang kita lakukan semua orang tahu. Tapi kalau tidak baik yang kita lakukan saat itu juga kita akan menjadi viral. Maka solusinya adalah kita perbanyak berbuat baik, selain untuk diri sendiri juga untuk lembaga yang kita cintai ini,” imbuhnya.

 Kakanwil juga menyampaikan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama itu lebih kurang 210 ribu. Jumlah ini mengalahkan jumah penduduk Brunai Darussalam. Bukan hanya itu Kementerian Agama urutan keempat anggaran terbesar setelah PUPR, TNI dan Polri. Tetapi kebanyakan untuk belanja pegawai, sekitar 70 persen untuk gaji, tunjangan kinerja dan sebagainya.

Menyikapi hal itu, Kakanwil mengajak jajarannya untuk  merenungkan apa yang sudah dilakukan untuk lembaga dan Negara.  “Mari kita renungkan gaji yang kita terima apa sudah seimbang dengan apa yang kita lakukan untuk negara dan lembaga Kementerian Agama,” ajak Kakanwil kembali mengingatkan jajarannya.

Tak lupa mantan Kakan Kemenag Padang dan Kabupaten Solok ini berterimakasih dan memberikan apresiasi terhadap tugas yang telah dilaksanakan dengan baik. “Kinerja penghulu juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap kinerja Kementerian Agama. Hati hati dalam bekerja. Kuncinya adalah lillah (ikhlas) jika lillah kita tidak akan lelah,” kata Kakanwil mengakhiri arahannya.



Penghulu menjadi salah satu indikator indeks kepuasan masyarakat terhadap Kementerian Agama. Penghulu merupakan garda terdepan dalam keberhasilan pembangunan bidang agama terutama dalam layanan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Menyikapi hal itu, Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag)  Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui  Bidang Urusan Agama Islam (Urais) terus meningkatkan kompetensi penghulu melalui Bimbingan Teknis dan workshop. Ikut berperan dalam reformasi birokrasi, Penghulu juga memanfaatkan kemajuan teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara elektronik

Seperti hari ini, Selasa (30/11) Bidang Urais menghadirkan 45 orang penghulu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) dan e Dupak Penghulu, di Hotel Rangkayo Basa. Kegiatan ini dibuka Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Helmi didampingi Kasi Kepenghuluan dan Forum Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam, H. Syafalmart.

Pada kesempatan itu Kepala Kanwil menyampaikan penghulu adalah jabatan keahlian dan bersifat mandiri. Dalam menjalankan profesinya, penghulu dituntut memiliki 3 (tiga) kompetensi. Pertama, Kompetensi teknis. Komptensi ini diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional.

“Kompetensi teknis ini juga diukur dari pengalaman bekerja secara teknis, kemampuan membaca Alquran dan maknanya, kemampuan membaca kitab kuning, khususnya yang berkaitan dengan fiqih munakahat kontemporer erta kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa arab atau inggris,” terang Kakanwil.

Kedua lanjut Doktor Helmi, komptensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Ketiga, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya. Sehingga memiliki wawasan kebangsaan dan moderasi beragama berbasis keluarga dan masyarakat.

Doktor Helmi yang mengawali karirnya dari CPPN (Calon Pegawai Pencatat Nikah) ini ingin melakukan penyegaran terhadap penghulu yang merangkap sebagai Kepala KUA. Paling lama dalam jabatan itu 4 tahun, hal ini untuk meningkatkan kinerja dan kreatifitas kepala KUA itu sendiri, kata Kakanwil.

“Isu –isu aktual tentang Kepenghuluan saat ini, kita ingin ada penilaian kinerja bagi Kepala KUA dan Penghulu.  Setiap tahun diadakan penilaian kinerja, itu sudah biasa kita lakukan bisa melalui aplikasi. Namun sekali 4 tahun harus ada Penilaian Kinerja Kepala KUA seperti di madrasah ada Penilain Kinerja Kepala Madrasah (PPKM),” kata Kakanwil.

Indikatornya kata Kakanwil, harus meliputi 3 kompetensi yang harus dimiliki penghulu penghulu itu sendiri. Mulai dari kemampuan teknis, manajerial dan sosial kultural. Indikator-indikator ini harus dilengkapi dengan eviden yang mendukung tugas penghulu, diawali dengan penilaian mandiri oleh penghulu itu sendiri.

Diakhir arahanya, Kakanwil mengingatkan penghulu untuk kreatif dalam dalam menilai berkas-berkas calon pengantin. “Kita harus teliti dan punya trik untuk menilai berkas calon pengantin. Karena tidak tertutup kemungkinan berkas yang dibawa calon pengantin tidak asli atau sebuah duplikat,” pesan Kakawil mengingatkan. RinaRisna


N3 Singkawang
-  Usai melaksanakan penggalangan dana peduli banjir, Aliansi Mahasiswa kota Singkawang yang terdiri dari DPC GMNI, DPC HMI, Formatur BEM STKIP kota Singkawang dan bekerja sama  dengan masyarakat sekitar Sintang. Turun menyalurkan bantuan ke masyarakat Sintang. Minggu, (28/11)

Penyaluran bantuan banjir tersebut untuk Desa Tertung, Desa Baning dan Desa Sui Raya serta Desa Tanjung Hulu kecamatan Sepaok.

Ahmad Rifaldi, ketua Aliansi Mahasiswa Kota Singkawang menerangkan selain menyalurkan bantuan dari hasil penggalangan dana, bantuan yang di salurkan juga di tambah dari bantuan beberapa pihak  yaitu SMKN 5, Kampus UT SETC Poteng, Maximal, jamaah mesjid Al-Falah serta STIH dan STKIP Singkawang.

"Selain hasil sumbangan dari aksi galang dana aliansi mahasiswa Singkawang, ada juga pihak pihak yang memberikan bantuan berupa barang.

Seperti SMKN 5 Singkawang berupa pakaian layak pakai serta bahan sembako. Kampus UT SETC Poteng Singkawang memberikan bantuan berupa barang sembako. Kampus STIH dan STKIP memberikan bantuan berupa sejumlah uang total sumbangan berupa uang Rp.27.166.000,00" ujar Ahmad Rifaldi.

Ihsyan Sutrisno Ketua DPC HMI Singkawang yang turut andil dalam penyalur tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat kota Singkawang dan juga masyarakat desa yang turut serta pada penyaluran tersebut dan berharap bantuan tersebut tepat sasaran.

"Tentunya kami dari aliansi  mahasiswa singkawang yang tergabung dalam beberapa organisasi dan BEM kota Singkawang mengucapkan terima kasih khususnya kepada masyarakat kota Singkawang  yang telah sudi memberikan bantuannya dan sedikit rezekinya, kami dari mahasiswa  adalah bentuk atau sebagai  perpanjangan tangan dari masyarakat untuk menyalurkan bantuan ini. Terkait penyaluran ini kita juga bekerja sama dengan desa-desa yang ada serta masyarakat agar bantuan ini betul-betul tepat sasaran", terang Ihsyan.

Selanjutnya mewakili seluruh anggota Aliansi Mahasiswa Kota Singkawang, Ahmad Rifaldi menyampaikan ucapan terima kasihnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Singkawang yang telah turut membantu saudara kita yang terkena bencana alam banjir di kabupaten Sintang. Juga terima kasih kepada teman teman yang telah turun langsung dalam menyalurkan bantuan di kabupaten Sintang semoga kebaikan teman teman dibalas oleh Allah SWT. Saya harap bantuan ini dapat meringankan dan membantu warga yang terdampak bencana," tutup Ahmad Rifaldi. (Johriansyah)


N3 Singkawang
- Dalam melaksanakan tugas mata kuliah, sejumlah mahasiswa STIH Soelthan M. Tsjafioeddin yang terdiri dari semester 3 dan 7 melakukan kegiatan Bakti Sosial (BAKSOS). Sabtu, (27/11) 

Pada Baksos  yang di laksanakan di jalan Johahan Godang. Jalan Tengah gang Tengah II RT 23/RW 009 kelurahan Pasiran kecamatan Singkawang Barat kota Singkawang ini, mahasiswa-mahasiswa tersebut menyerahkan bantuan berupa sembako dari hasil sumbangan seluruh mahasiswa yang terlibat.

Mulyadi Umar, SH, MH, dosen yang memberikan tugas tersebut memaparkan.

"Sebenarnya tujuan dari pada kita melakukan Baksos ini, semata-mata tidak hanya berkaitan dengan tugas mata kuliah saja. 

Namun demikian tujuannya adalah, pertama kita mencoba untuk membangun rasa kepedulian kita, simpati kita, terhadap sesama yang barang kali secara ekonomi, kehidupannya tidak jauh lebih kurang dari kita yang dalam hal ini kita mencoba untuk belajar peduli terhadap sesama terhadap saudara-saudara kita seiman maupun sesama manusia sebagai makhluk sosial" ujar Mulyadi.

Menanggapi kegiatan Baksos tersebut Parman yang merupakan salah satu warga  setempat menyampaikan ucapan terima kasihnya.

"Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dengan adanya  bantuan sosial dari mahasiswa STIH ini, saya mewakili dari RT 023 mengucapkan  sangat-sangat berterima kasih atas bantuan para mahasiswa STIH", ucap Parman

Parman juga berharap semoga kegiatan ini terus berlanjut. 

"Kedepannya mudah-mudahan  dengan bantuan ini terus berlanjut, disebabkan masih banyaknya warga yang membutuhkan uluran tangan dari mahasiswa", lanjutnya.

Selain itu tugas yang terlihat berbeda dari dosen lain, bahkan berbeda dengan  kampus-kampus yang ada ini,  mendapat respon baik dari mahasiswa yang melaksanakannya. 

Ketut Bayu salah seorang mahasiswa semester 3 memberikan tanggapannya. 

"Menurut saya ini sangatlah baik dan merupakan kegiatan yang sangat penting, dimana kita selaku mahasiswa akan memberikan dampak positif karena disini juga kita mendapatkan nilai kepedulian sosial dari sisi lain banyak masyarakat dan saya kira masih membutuhkan uluran dari tangan kita", ujarnya. 

"Saya selaku ketua angkatan semester 3 berharap kedepannya, kegiatan ini bisa berjalan lagi dengan lancar, supaya kita selaku mahasiswa selalu membantu masyarakat Kita dan sekaligus mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi", terang Bayu.

Lebih lanjut Mulyadi "Sang Dosen" berharap kegiatan ini tidak hanya sekali ini saja.

"Harapan saya nanti kegiatan Baksos ini tidak hanya satu kali ini saja. Jika Allah SWT berkehendak, hal hal seperti ini akan kita terus laksanakan kedepannya, dan tidak hanya di tempat ini. 

Mudah-mudahan nanti kegiatan ini bisa kita lakukan di tempat-tempat lainnya", tutyp Mulyadi. (Johriansyah)

.

Barabai, nusantaranews.net - Dampak banjir pada Minggu 28 Nopember 2021 mengakibatkan jembatan darurat yang menghubungkan desa Murung-B dan desa Patikalain kembali hanyut terbawa derasnya arus sungai. Oleh sebab itu masyarakat bersama aparat kembali memperbaiki jembatan untuk mempermudah akses warga. Senin (29/11).

Dengan memanfaatkan bahan disekitar lokasi, Babinsa Koramil Batu Benawa dan warga masyarakat membuat jembatan darurat dan akhirnya selesai, sehingga dapat dilalui oleh kendaraan roda dua.

Sementara  ditempat terpisah Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Koptu Erly   bersama warga masyarakat melaksanakan gotong royong perbaikan jembatan dan pembersihan tanah longsor di desa Pembakulan kecamatan Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel.

.


Danramil 1002-07/Batu Benawa Kapten Inf Andi Tiro terkait selesainya pembuatan jembatan darurat di wilayah binaannya menyampaikan, ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab TNI untuk membantu kesulitan rakyat.

"Hal ini selaras dengan pengamalan 8 Wajib TNI pada butir ke Delapan yaitu Menjadi Contoh Dan Mempelopori Usaha-Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya."sambungnya.

Kegiatan gotong royong pembangunan jembatan darurat ini juga sebagai upaya TNI dalam rangka kemanunggalan TNI-Rakyat guna memantapkan ruang, alat kondisi juang yang tanggung dalam mendukung tugas Pokok TNI-AD.


N3,SAROLANGUN - Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) penarikan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, Kejaksaan Negeri (Kejari) lakukan penarikan 3 dari 4 unit mobil Dinas yang dibawah penguasaan salah satu pejabat Pemkab Sarolangun.

Tiga unit mobil dinas tersebut antara lain, Toyota Fortuner BH 1235 SZ tahun 2014, Nisan Nafara BH 9384 SZ tahun 2015 dan Mitshubisi Pajero BH 6 SZ tahun 2009 yang saat ini terparkir dihalam Kantor Kejari Sarolangun, sementara untuk Satu unit lagi yaitu Toyota Avanza BH 1246 SZ masih dalam perjalanan ke kantor Kejari.

Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH melalui Kasi Datun Reza Fikri menyebutkan jika dasar dari penarikan mobil dinas ini yaitu SKK yang diberikan oleh Pemkab Sarolangun ke Kejaksaan dan diteruskan ke Datun.

" Setelah menerima SKK tersebut kita lakukan pencarian dan dilakukan penarikan, lalu selanjutnya akan kita kembalikan lagi ke Pemda," ujarnya, Senin (29/11/2021).

Lanjut Kasi Datun Kejari, Reza Fikri, jika dalam penarikan mobil dinas ini, sesuai dengan arahan Kajari yang meminta agar semua pejabat yang tidak lagi menjabat agar segera mengembalikan aset negara yang masih dikuasainya ke Pemkab Sarolangun.

" Pihak kita hanya membantu Pemda Kabupaten Sarolangun dalam membantu pengembalian aset - aset negara yang masih dikuasai pejabat yang tidak lagi menjabat," sebutnya.

Dalam penarikan ini, pihak Kejari Sarolangun melakukan dengan cara persuasif dan berkoordinasi terlebih dahulu, baik dengan Pemkab Sarolangun maupun pejabat yang bersangkutan, karena tidak lagi menduduki suatu jabatan tertentu.

" Intinya kita lakukan penarikan ini karena yang bersangkutan tidak lagi menduduki suatu jabatan tertentu, kita juga dalam penarikan dengan persuasif dan koordinasi agar segera dikembalikan," kata Reza Fikri.

Terkait dengan pejabat yang memegang kendaraan dinas lebih dari satu, dikatakan Reza untuk kedepannya akan tetap berkoordinasi dengan Pemda Sarolangun agar bisa memberikan data dan membantu kita dalam pengembalian aset negara yang tidak dipakai lagi oleh pejabat.

" Kita akan berkoordinasi dan Pemda bisa memberikan data dan membantu kita dalam pengembalian aset negara tersebut," tutupnya.

(SRF)


Oleh: Eno Fadli
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Dikeluarkannya peraturan Menteri ini karena pertimbangan semakin meningkatnya kekerasaan seksual di lingkungan kampus, seringkali kasus tersebut tidak terselesaikan karena lemahnya penanganan kekerasan seksual di kampus dan tidak adanya instrumen hukum yang melindungi korban kekerasan seksual tersebut.

Data dari Komnas Perempuan dan anak sepanjang tahun 2015 sampai 2020 dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual terdapat 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi. Dan Survei Kemendikbud tahun 2020 juga menyebutkan 77 persen pernah terjadi kekerasan seksual di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kampus dan mayoritas dari korban adalah perempuan (Tempo.com, 12/11/2021).

Namun sangat disayangkan dalam Permendikbudristek nomor 30/2021 yang dikenal dengan Permen PPKS justru membuka ruang pada perilaku seks bebas. Di mana terdapat frasa ‘tanpa persetujuan’ pada pasal-pasalnya. Hal ini tentunya menuai kritikan banyak pihak, karena frasa tersebut kalau dipahami jika pihak yang melakukan hubungan seksual terdapat consent (persetujuan) maka itu tidak dipandang sebagai kekerasan seksual dan itu legal.

Dalam Permen PPKS ini juga membuka ruang dan perlindungan pada perilaku penyimpangan seksual seperti LGBT karena pada pasal 5 ayat 2 poin (a)  menyebutkan bahwa kekerasan seksual meliputi: menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau identitas gender korban.

Identitas gender yang dimaksud tentunya bukan sekedar untuk laki-laki ataupun perempuan tapi dapat diartikan untuk siapapun di lingkungan kampus termasuk kaum LGBT. Karena jika ada tindakan mengkritisi pelaku seks menyimpang, itu termasuk pada tindakan mendiskriminasi dan dikatagorikan kepada kekerasan seksual.

Penolakan dan kritikan muncul dari berbagai pihak atas diundangkannya Permen PPKS pada tanggal 3/9/2021 ini. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof. Cecep Darmawan menilai bahwa permen ini bermuatan liberal dan kontroversial dan jika sejumlah pasalnya tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan generasi muda (islamtoday.com, 6/11/2021). Begitupun Majelis Ormas Islam (MOI) yang terdiri dari 13 ormas, juga mengkritik isi Permen tersebut karena dinilai secara tidak langsung telah melegalkan seks bebas, MOI juga meminta pencabutan Permen PPKS ini (kumparan.com, 2/11/2021).

Meskipun banyak kritikan dan penolakan dari sejumlah pihak tidak membuat Nadiem merevisi bahkan mencabut Permen tersebut,  Nadiem membantah keras bahwa Permen tersebut melegalkan zina karena pihaknya secara spesifik hanya mengatur regulasi terhadap persoalan kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan kampus, yang berdasarkan definisinya kekerasan seksual sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan (CNN.com,11/11/2021).

Memang seperti inilah pemikiran pemerintah yang menjadikan kapitalis sekuler sebagai asas. Karena dalam cara pandang kapitalis penggunaan barang dan jasa yang layak disebut ekonomis ketika masih ada yang menginginkan. frasa sexual consent pada Permen PPKS, yang dapat diartikan jika terjadi aktivitas seksual ketika ada persetujuan dari korban atau aktivitas tersebut diinginkan maka aktivitas tersebut tidak termasuk kekerasan seksual dan itu legal.

Sedangkan dalam Islam segala aktivitas yang mengarah kepada seks bebas (tanpa ikatan perkawinan) merupakan suatu yang diharamkan, karena inilah permen ini dianggap bermuatan liberal.
Permen PPKS ini juga berpotensi memberikan perlindungan pada perilaku penyimpangan seksual seperti LGBT di mana terdapat pada pasal 5 ayat 2 bagian (a) yang berbunyi “bahwa kekerasan seksual meliputi: menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender korban”.

Tentunya identitas gender yang dimaksudkan bukan hanya sekedar untuk laki-laki dan perempuan tetapi bisa diartikan juga untuk kaum LGBT. Jika ada siapa saja yang mengkritisi atau melarang mereka kaum LGBT termasuk mendiskriminasi atau melecehkan, sehingga termasuk katagori kekerasan seksual.

Miris memang ketika perguruan tinggi yang diharapkan menjadi tempat lahirnya intelektual peradaban yang melahirkan insan yang memiliki kepribadian luhur pencetus perbaikan pada masyarakat, justru terfasilitasi oleh kebijakan yang sarat dengan pemikiran-pemikiran liberal, bahkan menjadi wadah yang dapat menjerumuskan generasi aset bangsa ini menjadi generasi pemuja syahwat.

Maraknya tindak kekerasan seksual yang terjadi sehingga lahirlah aturan-aturan yang justru menumbuh suburkan seks bebas tentunya berakar dari pemikiran ala kapitalis sekuler itu sendiri, dimana Islam hanya dianggap sekedar agama bukan ideologi yang memiliki seperangkat aturan yang mengatur kehidupan baik itu individu, masyarakat ataupun negara.

Padahal, Islam memiliki solusi jitu dalam menangani kasus kekerasan seksual. Baik itu penanganannya secara kuratif (penanggulangan) ataupun preventif (pencegahan). Bagaimana dalam sistem Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik itu dalam ranah privasi ataupun publik, dengan adanya larangan khalwat (berdua-duaan), ikhtilat (campur baur), bahkan dalam sistem islam ada perintah untuk menundukkan pandangan (ghadlul bashar).

Sistem Islam menutup semua celah yang akan menimbulkan kejahatan seksual (zina) ataupun kekerasan seksual, baik itu dari aktivitas mengumbar aurat di ranah pubik atau mengatur media-media agar tidak mempertontonkan aktivitas kebebasan, mengumbar atau mendorong  naluri seksualitas dengan mencontohkan perilaku bebas, dan lain-lain. Karena kekerasan seksual yang terjadi disebabkan adanya rangsangan dari luar.

Adanya kontrol dari masyarakat berupa amar makruf nahi mungkar dengan nasehat-menasehati dalam kebaikan  dan ketakwaan, dan menentang terhadap segala bentuk kemaksiatan.

Dalam sistem Islam pun memiliki sistem sanksi yang dipastikan mampu menangani segala bentuk kejahatan seksual (zina), di mana pelaku zina akan dirajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya sudah menikah (muhshan), dicambuk (jilid) 100 kali dan diasingkan jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan).

Dan bagi praktek seks menyimpang (LGBT) akan diancam sanksi yang berat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

Siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.
(HR. Ahmad).

Dengan melaksanakan berbagai mekanisme inilah kekerasan seksual yang marak terjadi dapat dicegah, karena kekerasan seksual atau kejahatan seksual (zina) timbul karena pemahaman sekuler yang mengakar kuat dan kini akar sedang menjalar dalam dunia pendidikan. Dan tentunya mekanisme ini hanya dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Wallahu a’lam bishshawab


Oleh Ummu Zhafran
Pegiat Literasi

Lagi, ironi terjadi di negeri ini. Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengejutkan. UU Cipta Kerja yang kontroversial sejak lahir, akhirnya dinilai inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945. Namun sayang, MK lalu memberi pemakluman inkonstitusionalitas bersyarat. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun guna memperbaiki pembuatan UU Ciptaker. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional permanen. Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai MK ambigu. Seharusnya MK tegas membatalkan UU tersebut, tanpa ada embel-embel syarat. (cnnindonesia, 27/11/2021)

Sebagian besar masyarakat  senada dalam hal ini. Sekelumit tanya pun terlontar di ruang publik. Bagaimana mungkin produk hukum yang jelas melanggar UUD 1945 masih dibiarkan tetap berlaku? Setiap pelanggaran bukankah layak dihukum, mengapa justru diminta revisi? Lalu, selama kurun waktu tersebut, rakyat diminta patuh pada UU gagal yang melanggar dasar negara? 

Teringat saya akan tayangan pariwara sebuah produk minyak angin untuk anak. Slogannya cukup akrab di telinga, “Buat anak kok coba-coba?” Pertanyaan yang sama bisa pula diajukan kini terkait Omnibus Law yang diberi kesempatan revisi. Tak seharusnya lebih dari 250 juta rakyat negeri ini diperlakukan bak kelinci percobaan. Diminta patuh menerapkan produk gagal lalu berspekulasi dalam dua tahun, kegagalan bisa menjelma jadi keberhasilan. Bila tidak berhasil, akankah ‘kelinci’ harus mengambil risiko terkapar di atas meja eksperimen? Keterlaluan.  

Pengamat politik, Rocky Gerung di kanal Youtube miliknya,  mengutarakan bahwa keputusan MK tersebut tak lepas dari kepentingan oligarki. Menurutnya, wajar bila orang menengarai telah terjadi transaksi politik di balik layar. Lebih jauh, Rocky menganalogikan MK seperti penjual mangga. Ketika ada pembeli bertanya apa mangga yang dijualnya manis apa busuk, sang penjual mengatakan bahwa meskipun busuk yang dijualnya tetaplah mangga. Tentu dengan motif menghindar dari kerugian. (Rockygerungofficial, 26/11/2021)

Apa yang dikatakan Rocky Gerung sepertinya tak asing lagi. Ya, semua bermuara pada  ideologi yang bercokol di negeri ini.
Kapitalisme memang meniscayakan adanya oligarki. Bukan rahasia lagi, demokrasi yang merupakan turunan langsung dari kapitalisme menelan ongkos yang mahal. Dapat diduga kuat tak satu pun di antara pihak yang terlibat dalam lingkar kekuasaan bisa lolos dari jerat oligarki dan kapitalis yang menyokongnya. Akibatnya produk-produk hukum yang lahir dari rahim kapitalisme-demokrasi rentan berubah mengikuti  kepentingan segelintir orang yang memegang kuasa dan dana.  

Di sisi lain, dicabutnya berbagai subsidi pada gilirannya juga mewujudkan relasi rakyat dengan penguasa bak pembeli dan penjual. Bukan lagi rakyat dengan abdi rakyatnya. Alhasil slogan no free lunch (tiada makan siang gratis) dengan sistem kapitalisme ibarat dua sisi mata uang, tak terpisahkan. Rakyat dibiarkan berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Alih-alih mendapatkan jalan keluar dari kapitalisme dengan demokrasinya, yang ditemui justru jalan buntu. Terbukti yang meningkat bukan kesejahteraan  melainkan rasio utang yang wajib ditanggung rakyat melalui pajak.

Di titik inilah dibutuhkan alternatif ideologi guna mengganti kapitalisme yang nyata kerusakannya.  Sebuah sistem hidup yang tak berasal dari buah pikir manusia yang lemah dan terbatas, namun datang dari Al Khalik, Maha Pencipta seluruh alam semesta. Karenanya, seluruh aturannya mengacu pada sumber yang tetap, tidak berubah dengan berubahnya waktu dan zaman. Itulah Islam dengan kitab sucinya yang dijadikan Allah Swt. sebagai pedoman hidup manusia. Syariatnya tak lekang oleh zaman. Sebab Allah Swt. sendiri yang langsung menjaga kemurnian Islam. 

Firman Allah Swt.,
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan pasti Kami (pula) yang  memeliharanya.”(QS Al Hijr :9)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya, bahwa Allah Swt. menetapkan bahwa Dialah yang menurunkan Al Qur'an.  Allah pula yang memeliharanya dari perubahan dan penggantian hingga kiamat kelak. Hal ini menjadikan hidup di bawah naungan syariah jauh dari kontradiksi dan labilnya aturan.  Karena Islam menugaskan negara tampil mengurusi rakyat dengan  menerapkan syariah secara konsisten dan kafah. Negara dalam Islam berperan layaknya seorang ibu yang mencurahkan perhatian sepenuhnya untuk kebaikan anak-anak bangsa dalam bentuk pemenuhan seluruh kebutuhan rakyat tanpa kecuali. 

Sehingga dapat dimaklumi bagi siapa pun yang jujur melihat sejarah, termasuk kalangan ahli Barat, tak kuasa mengelak untuk mengakui keagungan peradaban Islam pada masa lalu dan sumbangsihnya bagi dunia.  Simak pengakuan salah seorang filsuf Barat,  W.E Hocking, 

“Sungguh dapat dikatakan bahwa hingga pertengahan abad ke tiga belas (yakni sepanjang era kekhalifahan Islam), Islamlah pembawa segala apa yang tumbuh yang dapat dibanggakan oleh dunia Barat ( The Spirit of World Politics , 1932, hlm.461). Wallaahu a’lam.


Oleh: ULIF FITRIANA


Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 315 terduga teroris selama periode Januari hingga September 2021. (nasional.tempo.co). Sebelumnya sejumlah pegiat hak asasi manusia telah mengkritik tindakan densus 88 yang dinililai melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Pasalnya, hampir semua penangkapan teroris tidak disertai pemberitahuan. Tidak jelas juga apakah para terduga tersebut mendapat akses pada pengacara. Mereka menilai polisi kurang transparan dalam penangkapan para terduga teroris dan menganggap ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut, seperti tidak diserahkannya surat penahanan dan surat penggeledahan. Ratusan terduga teroris bahkan telah tewas tanpa persidangan, “Komnas HAM menemukan fakta bahwa sebagian besar terduga ditembak dalam kondisi tidak berdaya dan tidak ada perlawanan,” (voa-islam.com)

Istilah terduga sendiri sebenarnya menyisakan tanda tanya. Dalam KUHAP dikenal istilah terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana. Akan tetapi tidak ditemukan istilah terduga.

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut.[1] Oleh karena itu, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana. Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana karena itu, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Berdasarkan Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup.[6] Oleh karena itu, seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut sebagai terdakwa. Kemudian berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika demikian apa makna dan status hukum ‘terduga’? tanpa ada bukti dan laporan seseorang bisa ditangkap bahkan ditembak mati. Bukankah Indonesia dikatakan sebagai negara hukum yang menurut Johan Nasution dalam buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (2013), negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Sementara menurut guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (2006), negara hukum disebut sebagai bentuk negara yang unik karena seluruh kehendak didasarkan atas hukum. 

Isu terorisme memang tak pernah padam senantiasa dikobarkan kembali di saat-saat tertentu dan selalu dikaitkan dengan Islam. Mulai dari simbol-simbol Islam (bendera al liwa- ar rayah, jenggot, jilbab cadar dll), para tokoh ulama, dana zakat, ajaran Islam seperti jihad dan khilafah pun kerap dimonsterisasi,dianggap tidak relevan dan bahkan dituding sumber radikalisme. Saat ini Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan representasi umat islam di Indonesia pun mulai dilemahkan. Seruan bubarkan MUI makin nyaring digaungkan menyusul penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).

Publik pun segera mengkaitkan antara insiden penangkapan Ahmad Zain An-Najah, dengan pernyataan MUI baru-baru ini yang di antaranya menyatakan bahwa jihad dan khilafah adalah ajaran Islam dan melarang siapa saja memberikan stigma negatif padanya. Selain itu sebelumnya tepatnya pada 2015 silam  MUI juga pernah meminta agar densus 88 dibubarkan karena dinilai sangat anti terhadap Islam dan umat Islam.

Menjawab keraguan masyarakat, khususnya umat Islam bukankah seharusnya Polri mengambil sikap transparan dan sesuai dengan prosedur hukum dalam masalah penangkapan terduga terorisme ini. Jika memang mereka yang ditangkap terlibat dengan terorisme maka beberkan data-datanya, tunjukkan bukti-buktinya, beri proses peradilan seadil-adilnya. Namun, jika ternyata tidak mampu melaksanakannya bukankah sudah jelas isu terorisme ini tak lain adalah upaya tersistem untuk melawan Islam dan umat Islam yang merupakan bagian dari agenda global dalam ‘War on Terorism’. Lalu, sampai kapan umat Islam mendiamkan hal ini?




Oleh Eno Fadli
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Di keluarkannya peraturan menteri ini karena pertimbangan semakin meningkatnya kekerasaan seksual di lingkungan kampus. Seringkali kasus tersebut tidak terselesaikan karena lemahnya penanganan kekerasan seksual di kampus dan tidak adanya instrumen hukum yang melindungi korban kekerasan seksual.

Data dari Komnas Perempuan dan anak sepanjang tahun 2015 sampai 2020 dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual terdapat 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi. Survei Kemendikbud tahun 2020 juga menyebutkan 77 persen pernah terjadi kekerasan seksual di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kampus dan mayoritas dari korban adalah perempuan (Tempo.com, 12/11/2021).

Namun sangat disayangkan dalam Permendikbudristek nomor 30/2021 yang dikenal dengan Permen PPKS justru membuka ruang pada perilaku seks bebas. Di mana terdapat frasa ‘tanpa persetujuan’ pada pasal-pasalnya. Hal ini tentunya menuai kritikan banyak pihak. Karena frasa tersebut kalau dipahami jika pihak yang melakukan hubungan seksual terdapat consent (persetujuan) maka itu tidak dipandang sebagai kekerasan seksual dan itu legal.

Dalam Permen PPKS ini juga membuka ruang dan perlindungan pada perilaku penyimpangan seksual seperti LGBT karena pada pasal 5 ayat 2 poin (a)  menyebutkan bahwa kekerasan seksual meliputi: menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau identitas gender korban.

Identitas gender yang dimaksud tentunya bukan sekedar untuk laki-laki ataupun perempuan tapi dapat diartikan untuk siapapun di lingkungan kampus termasuk kaum L967. Karena jika ada tindakan mengkritisi pelaku seks menyimpang, itu termasuk pada tindakan mendiskriminasi dan dikatagorikan kepada kekerasan seksual.

Penolakan dan kritikan muncul dari berbagai pihak atas diundangkannya Permen PPKS pada tanggal 3/9/2021 ini. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof. Cecep Darmawan menilai bahwa permen ini bermuatan liberal dan kontroversial dan jika sejumlah pasalnya tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan generasi muda (islamtoday.com, 6/11/2021).

 Begitupun Majelis Ormas Islam (MOI) yang terdiri dari 13 ormas, juga mengkritik isi Permen tersebut karena dinilai secara tidak langsung telah melegalkan seks bebas, MOI juga meminta pencabutan Permen PPKS ini (kumparan.com, 2/11/2021).

Meskipun banyak kritikan dan penolakan dari sejumlah pihak tidak membuat Nadiem merevisi bahkan mencabut Permen tersebut. Nadiem membantah keras bahwa Permen tersebut melegalkan zina karena pihaknya secara spesifik hanya mengatur regulasi terhadap persoalan kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan kampus, yang berdasarkan definisinya kekerasan seksual sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan.

Memang seperti inilah pemikiran pemerintah yang menjadikan kapitalis sekuler sebagai asas. Karena dalam cara pandang kapitalis penggunaan barang dan jasa yang layak disebut ekonomis ketika masih ada yang menginginkan. frasa sexual consent pada Permen PPKS, yang dapat diartikan jika terjadi aktivitas seksual ketika ada persetujuan dari korban atau aktivitas tersebut diinginkan maka aktivitas tersebut tidak termasuk kekerasan seksual dan itu legal.

Sedangkan dalam Islam segala aktivitas yang mengarah kepada seks bebas (tanpa ikatan perkawinan) merupakan suatu yang diharamkan, karena inilah permen ini dianggap bermuatan liberal.
Permen PPKS ini juga berpotensi memberikan perlindungan pada perilaku penyimpangan seksual seperti LGBT di mana terdapat pada pasal 5 ayat 2 bagian (a) yang berbunyi “bahwa kekerasan seksual meliputi: menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender korban”.

Tentunya identitas gender yang dimaksudkan bukan hanya sekedar untuk laki-laki dan perempuan tetapi bisa diartikan juga untuk kaum LGBT. Jika ada siapa saja yang mengkritisi atau melarang mereka kaum L967 termasuk mendiskriminasi atau melecehkan. Sehingga termasuk katagori kekerasan seksual.

Miris memang ketika perguruan tinggi yang diharapkan menjadi tempat lahirnya intelektual peradaban yang melahirkan insan yang memiliki kepribadian luhur. Pencetus perbaikan pada masyarakat, justru terfasilitasi oleh kebijakan yang sarat dengan pemikiran-pemikiran liberal. Bahkan menjadi wadah yang dapat menjerumuskan generasi aset bangsa ini menjadi generasi pemuja syahwat.

Maraknya tindak kekerasan seksual yang terjadi menjadi dasar lahirnya aturan-aturan yang justru menumbuh suburkan seks bebas tentunya berakar dari pemikiran ala kapitalis sekuler itu sendiri. Di mana Islam hanya dianggap sekedar agama bukan ideologi yang memiliki seperangkat aturan yang mengatur kehidupan baik itu individu, masyarakat ataupun negara.

Padahal, Islam memiliki solusi jitu dalam menangani kasus kekerasan seksual. Baik itu penanganannya secara kuratif (penanggulangan) ataupun preventif (pencegahan). Bagaimana dalam sistem Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik itu dalam ranah privasi ataupun publik, dengan adanya larangan khalwat (berdua-duaan), ikhtilat (campur baur), bahkan dalam sistem Islam ada perintah untuk menundukkan pandangan (ghadlul bashar).

Sistem Islam menutup semua celah yang akan menimbulkan kejahatan seksual (zina) ataupun kekerasan seksual. Baik itu dari aktivitas mengumbar aurat di ranah pubik atau mengatur media-media agar tidak mempertontonkan aktivitas kebebasan, mengumbar atau mendorong  naluri seksualitas dengan mencontohkan perilaku bebas, dan lain-lain. Karena kekerasan seksual yang terjadi disebabkan adanya rangsangan dari luar.

Adanya kontrol dari masyarakat berupa amar makruf nahi mungkar. Hal ini dilakukan dengan nasehat-menasehati dalam kebaikan  dan ketakwaan, dan menentang terhadap segala bentuk kemaksiatan.

Dalam sistem Islam pun memiliki sistem sanksi yang dipastikan mampu menangani segala bentuk kejahatan seksual (zina). Pelaku zina akan dirajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya sudah menikah (muhshan), dicambuk (jilid) 100 kali dan diasingkan jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan).

Dan bagi praktek seks menyimpang (L967) akan diancam sanksi yang berat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

Siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.
(HR. Ahmad).

Dengan melaksanakan berbagai mekanisme inilah kekerasan seksual yang marak terjadi dapat dicegah. Karena kekerasan seksual atau kejahatan seksual (zina) timbul karena pemahaman sekuler yang mengakar kuat dan kini akar sedang menjalar dalam dunia pendidikan. Tentunya mekanisme ini hanya dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Wallahu a’lam bishshawab




Oleh Ummu Irsyad
(Pemerhati Kebijakan Publik) 

Kasus mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Media diramaikan oleh kasus yang menimpa artis Nirina Zubir beberapa waktu lalu. Komplotan mafia tanah telah memalsukan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Kasus mafia tanah di Indonesia bukanlah perkara langka. Karena hal ini sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, terdapat kasus yang juga terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta. Kasus lainnya yang melibatkan mafia tanah dan tak kalah heboh adalah terkait ibunda Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) Dino Patti Djalal. Dluar kasus diatas masih banyak yang tidak terekspose oleh media. 

Mafia tanah melakukan kejahatannya secara sistematis. Mereka tidak beraksi sendirian, sebab disinyalir banyak oknum internal dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjadi bagian dari komplotan mafia tanah. Menanggapi hal ini, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menjanjikan akan memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Pemerintah pun telah membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun 2018 bersama Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI untuk memberantas mafia tanah.

Namun kenyatannya Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, upaya memberantas mafia tanah di Indonesia bukanlah perkara mudah. Ada sejumlah tantangan dalam pemberantasan mafia tanah. Zulfikar menyebut, kekuatan mafia tanah digerakkan oleh banyak oknum lintas institusi. Para oknum ini tersebar di berbagai institusi negara guna melanggengkan praktik mafia tanah sehingga jauh dari jeratan hukum. (Republika, 17/11/2021). 

Dari sini kita bisa melihat bahwa mafia tanah ini bukanlah kejahatan individual, namun mafia tanah ini sudah menjadi kejahatan terstruktur. Dimana para pejabat sendiri sudah tau tentang hal ini. Namun alih-alih membongkar hingga ke akar-akarnya pihak kementerian hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum bawah yang terlibat. Hal ini rasanya tidak sebanding dengan kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kejahatan mafia tanah tersebut. 
Pemerintah baru bergerak jika persoalan mafia tanah menyangkut orang terkenal atau dari kalangan pejabat, namun mereka seperti abai terhadap persoalan tanah di wilayah yang bermasalah. 

Banyak daerah-daerah baik itu di kota atau desa, dimana pemerintah mengklaim satu wilayah yang menjadi kepemilikan pemerintah, padahal banyak warga yang telah bertahun-tahun menempati wilayah tersebut. Hanya karena masyarakat tidak memiliki legalitas tanah mereka sendiri, akhirnya mereka terusir tanpa ganti rugi yang sepadan. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan besar yang berdiri dengan pembebasan lahan. Banyak diantaranya melakukan pemaksaan atau bahkan pemalsuan kepemilikan tanah, guna memuluskan pembebasan lahan tersebut. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem kapitalis menuntut peran negara harus berkurang sehingga individu pemodal akan bebas berkuasa. Negara pun makin lemah, keberpihakannya mengarah pada pemilik kapital. Terlebih adanya cuan yang menggiurkan para pejabat yang mata duitan.

 Inilah Negara yang dikuasai oleh kapitalisme, oleh karena itu perbaikan sistem pertanahan tidak bisa dilakukan hanya dengan memperbaiki akhlak individu saja, atau hanya menghukum oknum tertentu. Namun harus direvisi secara menyeluruh terkait dengan penetapan hak katas tanah. Menetapkan sistem administrasi yang mapan, dan menciptakan masyarakat Islam yang melahirkan individu warga hingga pejabat negara yang amanah. Yang mampu mewujudkan atmosfer seperti ini hanyalah sistem Islam yang diterapkan secara kafah.

Dalam Islam kepemilikan atau penguasaan tanah didasarkan pada produktifitas tanah. Di antara sebab kepemilikan tanah yang diatur oleh Islam adalah menghidupkan tanah mati (ihyaul amwat). Menghidupkan tanah berarti memakmurkannya. Menjadikan tanah layak untuk pertanian, membuat bangunan diatasnya, atau apapun yang membuktikan pemakmuran atas tanah. 

Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Ahmad). 

Selain tentang kepemilikan tanah, Islam juga memiliki seperangkat hukum terkait penyelewengan kekuasaan. Lebih dari itu penunjukan pejabat negara wajib memenuhi kriteria amanah terhadap jabatannya, jadi secara preventif islam telah mencegah adanya mafia tanah dalam negara.

 Wallahu a'lam bishawwab

 Oleh: Nur Arofah

Aktivis Dakwah

 

Kondisi masyarakat negeri ini begitu mengerikan, salah satunnya terkait kekerasan dan kejahatan seksual yang semakin lama makin subur terutama di lingkungan perguruan tinggi. Maka, sebagai bentuk kepedulian pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan  Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Keluarnya Permendikbud ini tentu saja atas aduan mahasiswi yang mengalami kejahatan seksual dari dosen, pegawai kampus hingga pejabat kampus. Namun, hadirnya Permendikbud ini menuai kontroversi, tersebab dalam pasal 5 terdapat kalimat consent/persetujuan korban. Yang menjadi bias ketika dikatakan kekerasan seksual seperti yang tercantum dalam ayat (2) poin (1) yakni ‘menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada bagian tubuh korban tanpa persetujuan korban’.  

Frasa 'tanpa persetujuan korban' inilah yang memunculkan penolakan karena bisa difahami ketika ada persetujuan dipandang legal. Bukankah hal ini sama juga dengan melegalisasi perzinaan? Jika itu masalahnya, maka Permendikbud ini akan sangat berbahaya  karena mengarah pada legalitas seks bebas dan penyimpangan seksual. Selama dilakukan dengan frasa tersebut itu menjadi pembenaran dan hak warga negara.

Bagi perguruan tinggi yang menentang Permendikbud karena dianggap tidak berniat mencegah kekerasan seksual, maka ada ancaman yang terdapat pada pasal 19 berupa, sanksi administratif yakni penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi serta penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi. Inilah bukti nyata aturan refresif yang mengokohkan dan mendorong liberalisasi seksual.

Bagi yang menentang Permendikbud karena dianggap tidak berniat mencegah kekerasan seksual merupakan fitnah keji dan tidak masuk akal. Padahal Permendikbud ini yang malah menambah masalah menjadi runyam, yakni berpotensi melegalkan zina. Jika dilihat Permendikbud ini menjadi alat penguatan paradigma kesetaraan gender dan liberal di semua aspek masyarakat khususnya di wilayah kampus.

Padahal, Islam sejak awal satu-satunya agama yang sangat mengharamkan kekerasan dan kejahatan seksual. Bahkan, Islam mengatur dengan hukum syariat sebagai penentu hukum sebagai tindak kejahatan seksual. Secara mutlak kejahatan seksual apapun jenisnya akan dijatuhi sanksi. Pelaku zina jika belum menikah akan dicambuk seratus kali, jika pelaku sudah menikah akan dihukum rajam hingga mati.  Begitu juga setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk kepada kriminal (jarimah), pelakunya akan dikenakan sanksi oleh qodhi berupa ta’zir.

Jika dilihat, sanksi dalam Islam merupakan penjagaan Islam terhadap generasi masyarakat. Hukum Islam bersifat penebusan dosa bagi pelakunya (jawabir) dan membawa efek jera bagi yang menyaksikan atau pencegah untuk orang lain melakukan perilaku yang sama (zawajir).

Maka, celah-celah dan kesempatan untuk munculnya kejahatan seksual di masyarakat diatur dalam Islam. Pria dan wanita diperintah untuk menutup aurat dan menjaga pandangan. Berduaan atau berkhalwat dilarang dengan alasan apapun, meskipun dalam bimbingan belajar. Semua itu bisa dilaksanakan secara utuh hanya dalam satu institusi yakni Khilafah Islam sebagai penjaga akidah, penjaga jiwa, penjaga harta umat manusia. []

 

 

.

Pati, nusantaranews.net - Bupati Pati Haryanto menjadi salah satu kepala daerah ( bupati) di Indonesia yang mendapatkan Anugerah penghargaan tingkat nasional di bidang pendidikan yakni Dwija Praja Nugraha 2021 pada acara puncak peringatan HUT ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional Tahun 2021, di Jakarta, Sabtu 27 November 2021.

Bupati Haryanto menyebut bahwa penghargaan ini sebagai motivasi khususnya bagi para tenaga pendidik di lingkungan Kabupaten Pati.

Baginya hal ini adalah motivasi, sebab tidak semua daerah mendapatkannya.  Hanya ada beberapa kepala daerah dan gubernur yang memperoleh penghargaan tersebut. 

"Saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas para guru bersama dengan pemerintah daerah yang selama ini telah berkomitmen memajukan pendidikan di Kabupaten Pati khususnya di masa pandemi covid – 19," ungkapnya. 

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof.Dr. Unifah Rosyidi, dalam sambutan mengatakan Anugerah Dwija Praja Nugraha adalah penghargaan dari guru kepada kepala daerah yang memiliki perhatian dan komitmen sangat tinggi terhadap pembangunan pendidikan, profesionalitas dan kesejahteraan guru serta PGRI. 

Adapun penghargaan ini merupakan usulan dari Sekda Kabupaten, PGRI Provinsi  dan PGRI Kabupaten untuk dilakukan dilakukan penilaian dan verifikasi oleh pengurus besar PGRI. 

Di tahun 2021 ini PGRI memberikan Anugerah Dwija Praja Nugraha kepada  3 gubernur di Indonesia, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta kepada 6 bupati dan 1 walikota, di antaranya Bupati Pati. 

Adapun kepala daerah penerima penghargaan Anugerah Dwija Praja Nugraha 2021 adalah sebagai berikut: Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bengkulu, Walikota Sawahlunto, Bupati Siak, Bupati Banyuasin, Bupati Pati , Bupati Landak, Bupati Gorontalo, Bupati Kolaka Utara. (po2/PO/MK)


Oleh Endang Suciati, S.Pd.I.
Muslimah Peduli Umat


Baru-baru ini kita digemparkan dengan hastag bubarkan MUI. Ada apalagi dengan negeri ini? Padahal MUI merupakan wadah aspirasi umat muslim, yang merupakan mayoritas bangsa ini. Tentunya hal ini membuat umat Islam tak mungkin berdiam diri ketika ada seruan MUI untuk dibubarkan.

Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII), Nasrullah Larada, menegaskan ajakan ini merupakan ide dan gagasan konyol jika muncul keinginan untuk membubarkan MUI. Bahkan, kemunculan ide ini sangat terkesan berasal dari kelompok yang tidak senang kepada umat Islam karena dendam masa lalu.

"Imbasnya akan lebih tragis lagi, nanti akan muncul  kegelisahan bagi sebagian kelompok umat Islam atas peran mereka melalui MUI yang ikut berperan aktif membangun persatuan bangsa,'' kata Nasrullah, di Jakarta, Ahad (21/11).

Menurut Nasrullah, bila dilihat dalam sejarah perjuangan hadirnya NKRI, umat Islam bersama TNI selalu bersatu padu dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan negara Indonesia. Maka menjadi sangat naif jika tiba-tiba ada ide konyol yang mencoba memecah belah persatuan bangsa.

MUI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zuama, dan cendikiawan Islam di Indonesia. MUI berdiri pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Tugas MUI adalah membimbing, membina, dan mengayomi umat muslim di seluruh Indonesia.

Berdirinya MUI dilatarbelakangi oleh gagasan untuk menyatukan para ulama dalam sebuah wadah. Tugas wadah tersebut adalah membahas perkara umat dan mengeluarkan fatwa serta praktik-praktik ajaran Islam.

Melansir dari laman mui.or.id, berdirinya MUI merupakan hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan, dan zuama dari berbagai penjuru tanah air. Musyawarah tersebut dihadiri oleh 26 ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu dan 10 orang ulama yang berasal dari ormas-ormas islam.

Musyawarah tersebut tertuang dalam “Piagam Berdirinya MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta Musyawarah Nasional Ulama I. Motto MUI adalah untuk mewujudkan Ukhuwah Islamiyah dalam “Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia”.

Dalam buku Mengislamkan Jawa karya M.C Ricklefs, MUI dianggap sebagai sebuah wahana bagi pemerintah untuk mengontrol Islam demi kepentingannya. Hal tersebut sempat menjadi stigma yang melekat pada MUI. Pada 1981, sebagai bentuk protes terhadap kurang independennya MUI di depan pemerintah, Hamka mundur dari jabatannya sebagai Ketua MUI.

Melansir dari situsnya, MUI sebagai institusi keagamaan diantaranya berusaha untuk (1) Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridai Allah, (2) Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, (3) Meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa, (4) Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional, (5) Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat.

Seruan pembubaran MUI ini merupakan kesekian kalinya umat dibuat bingung. Belajar dari banyak stigma buruk yang tertuju pada  islam, fitnah yang terus bergulir mulai dari radikalisme, terorisme, fundamentalis, dan berbagai stigma lainnya untuk menggiring terhadap islamophobia. Kaum kafir dan orang-orang munafik tak akan berhenti. Mereka terus berupaya agar umat semakin dijauhkan dari agamanya.

MUI yang merupakan wadah pemersatu umat pun dianggap berbahaya ketika eksistensinya terus ada. Sesungguhnya persatuan dan kesatuan umat merupakan wujud penting untuk mewujudkan rahmatan lil 'alamin.

Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh Ratna Ummu Rayhan 
(Muslimah Peduli Ummat)


Tangki kilang minyak Pertamina di Cilacap terbakar kembali. Kebakaran ini adalah yang ke tujuh kalinya sepanjang sejarah kilang minyak Pertamina Cilacap dibangun.

Pertamina Cilacap yang memiliki 228 tangki dengan kapasitas pengolahannya mencapai 270 ribu barel perhari, tahun ini tercatat sudah dua kali tangkinya terbakar. Sebelumnya terjadi kebakaran pada Juni lalu.

Tak hanya itu, akibat kebakaran ini keselamatan wargapun terancam. Dilansir dari Tribun News pada 14 November 2021, terdapat sekitar 80 warga terdampak sedang di evakuasi. Pasalnya, pemukiman warga hanya terbatas tembok dan hanya berjarak 500 meter dari tangki yang terbakar.

Kebakaran terjadi setelah hujan petir, sehingga dugaan awal tangki terbakar akibat petir. Namun demikian, banyak pengamat yang meminta untuk mengusut lebih lanjut kasus kebakaran tangki Cilacap. Karena berpotensi ada kejahatan yaitu kesengajaan dengan motif tertentu.

Seandainya di karenakan petir, seharusnya Pertamina bisa mengambil tindakan perbaikan - perbaikan pada tangki-tangkinya sehingga membuat kejadiannya tidak terus berulang.

Pengamat energi dari universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi dilansir dari BBC pada 14 November 2021 mengatakan, kebakaran karena petir adalah alasan yang sangat naif. Sebab, sebagai kilang minyak dengan pasokan terbesar, semestinya Pertamina bisa menjaga aset yang sangat penting tersebut dengan menerapkan sistem keamanan yang super canggih dan berlapis.

Fahmi menyebut, kebakaran yang berantai ini pasti akan mengurangi suplai BBM. Sehingga untuk menutupi kekurangan tadi butuh impor. Sehingga suplai impor minyak akan semakin tinggi. Berdasarkan pengalamannya sebagai anggota anti mafia migas, mafia migas akan berburu rente pada impor. Sehingga semakin tinggi volume impor, cuan makin besar.
Walaupun pihak Pertamina menyebut kebakaran tersebut tidak memengaruhi suplai karena cadangan minyak masih ada untuk beberapa hari ke depan, tetap saja peluang impor makin besar.

Terlepas adanya kesengajaan pada peristiwa kebakaran tangki kilang minyak ataupun murni kecelakaan akibat kelalaian. Semua itu berpangkal dari pengelolaan BUMN yang bercorak liberalis kapitalistik. Keberadaan BUMN bukanlah bermakna sebagai bentuk tanggung jawab negara mengurusi umat. BUMN hanyalah terposisikan sebagai tempat penguasa mendulang keuntungan. Negara dengan tata kelola ekonomi yang liberal kapitalistik memang menyerahkan seluruh pengurusan umat pada swasta. Negara hanya regulator yang memfasilitasi bertemunya kepentingan koorporasi dan rakyat. Seluruh kebutuhan kehidupannya justru terpenuhi oleh swasta.

Dalam sistem ini, BUMN seperti tempat berjual beli antara pemerintah dan rakyat. Jika BUMN terus merugi, tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Privatisasi BUMN dengan menjual asetnya pun akan dilakukan walaupun rakyat dirugikan. Sedangkan hampir seluruh BUMN mengalami kerugian meski perusahaan tersebut mendapatkan keistimewaan dalam banyak hal. Hal ini bisa difahami sebab, BUMN kerap jadi sapi perah oleh partai dan individu didalamnya demi mengongkosi biaya politik mereka.

Inilah yang menjadikan pengelolaan BUMN jadi setengah hati. Maka wajar tangki kilang minyak yang harusnya jadi perhatian besar pengelola, nyatanya kodisinya makin hari makin memprihatinkan. Begitupun motif kesenjangan menjadi nalar yang masuk akal. Sebab, buruknya pengelolaan yakni menjadi pintu masuk swasta untuk terlibat dalam pengurusannya.

Tentu saja pengelolaan sumber daya alam yang secara tidak langsung merugikan rakyat. Dan hanya membuka peluang untuk korporat tidak akan terjadi jika sumber daya alam dikelola dalam sistem yang benar yaitu sistem islam, khilafah.

Sumber daya alam dalam tata kelola sistem ekonomi islam termasuk kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari kepada suatu komunitas yang bersama - sama memanfaatkan suatu benda. Artinya, individu tidak boleh memiliki harta benda yang di kategorikan kepemilikan umum. Akan tetapi, boleh bagi suatu komunitas karena mereka saling membutuhkan. Oleh karenanya, privatisasi atas kepemilikan umum adalah terlarang.

Rasulullah SAW bersabda bahwa: " kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api ". HR. Abu Dawud dan Ahmad.

Adapun harta kepemilikan umum terbagi menjadi tiga jenis : Barang kebutuhan umum, barang tambang yang besar, dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk individu miliki.

Adapun minyak, termasuk barang tambang melimpah. Sehingga haram dikuasai perorangan. Negara haram menjualnya pada asing apapun yang terjadi. Karena semua itu adalah harta umat, negara hanya berhak mengelola. Oleh karenanya, Khilafahlah sebagai institusi negara yang berhak mengelolanya. Yang hasilnya akan diberikan kepada rakyat secara langsung atau tidak langsung.

Kosekuensi dari harta kepemilikan umum adalah haram diberikan kepada asing. Paradigma ini tentu menutup celah kerusakan dalam pengelolaannya. Seperti kelalaian yang menyebabkan kebakaran tangki kilang minyak maupun motif tersembunyi di balik pembakaran tangki kilang tersebut.

Sebagaimana yang pernah terjadi ketika Khilafah masih tegak pada masa khalifah al Mu'tamid Alailah (870-892 M). Pada waktu itu terdapat beberapa ladang minyak bumi yang antara lain di Baku yang mulai beroperasi sejak tahun 885 M. Namun pada abad ke 13 ( antara tahun 1201-1300 M) Marco polo melaporkan bahwa ratusan kapal telah mengambil minyak di Baku pada waktu itu.

Selain di Baku, produksi minyak mentah juga ada di tepi timur Sungai Tigris hingga sepanjang jalan menuju Mosul di Sinai Mesir dari Khuzistan di Iran. Minyak mentah tersebut tak hanya di pakai untuk keperluan sumber energi , tetapi juga diolah menjadi aspal dan berbagai produk turunan lainnya.

Dari fragmen sejarah inilah bisa dibayangkan, meski selisih 200 tahun lamanya. Operasi produksi minyak tetap bisa berjalan. Artinya, hal ini tidak lepas dari pengelolaan shahih sebagaimana islam perintahkan. Waallahu'alam bishshowab.
Powered by Blogger.