Kasus Narkoba Kian Meningkat Di Tengah Pandemi, Islam Jadi Solusi


Oleh: Yeni Nurmayanti
(IRT, Aktivis Muslimah)


Di tengah masa pandemi Kembali terjadi penangkapan terhadap salah satu artis ibukota dan suaminya yang seorang pengusaha yaitu artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Kompas, Rabu (7/7/2021). 

Penangkapan artis karena penyalahgunaan narkotika bukanlah kali ini saja terjadi, tetapi sudah sering terjadi hal inilah  yang membuat image artis itu sangat rentan dengan narkoba.

Narkoba bukan saja merusak para artis ibukota tapi hampir merusak semua kalangan, baik itu anak-anak remaja, ibu rumah tangga, para pekerja, bahkan kalangan PNS pun tidak luput dari godaan narkoba.

Semakin banyak kalangan yang menggunakan narkoba hal ini menjadi peluang bagi orang-orang yang kurang iman untuk menjadi pengedar dan bandar narkoba. 
Ditengah-tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan tergiur dengan keuntungan yang besar sehingga mendorong mereka untuk melakukan pekerjaan haram tersebut.

Indonesia masih menjadi target salah satu negara yang dimasuki narkoba. Dan BNN (Badan Narkotika Nasional) telah banyak menggagalkan kasus penyelundupan narkoba baik itu skala nasional dan internasional ke Indonesia.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap tiga jaringan sindikat peredaran narkoba internasional, dan dari pengungkapan itu BNN menyita total 581,31 kilogram sabu.

“Dalam kurun waktu 20-27 April 2021, BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkotika internasional, baik yang berasal dari Golden Crescent, dibuktikan dari beberapa alat bukti yang berasal dari Pakistan, kemudian jaringan Malaysia, dan jaringan Golden Triangle dari Myanmar,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu.

Ia menerangkan 581,31 kg metamfetamin/sabu-sabu itu disita oleh BNN di tiga lokasi berbeda, yaitu di Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 21 April 2021; Aceh Timur, Provinsi Aceh pada 20 April; dan perairan dekat Pulau Burung, Kepulauan Riau, pada 27 April 2021.

Setidaknya, ada tujuh tersangka yang ditahan oleh BNN karena mereka tertangkap tangan menyelundupkan sabu. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Usman Sulaiman. (ANTARA NEWS, rabu 5/5/2021).

Ditengah-tengah masa pandemi peredaran narkotika kian meningkat. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petruse Golose mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19 khususnya dalam tiga bulan terakhir, kasus peredaran narkoba di Indonesia semakin meningkat.

Dia mencontohkan BNN menyita barang bukti sabu-sabu hanya dalam waktu tiga bulan sejumlah 808,68 kilogram, atau sudah mencapai 70,19 persen dari jumlah yang disita selama 2020 yang sebesar 1.152,2 kilogram.

"Atau 70,19 persen dibandingkan dengan jumlah barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kilogram. Jadi baru tiga bulan kita melaksanakan operasi ini, barang bukti yang bisa kami sita itu sudah 70,19 persen," kata Petrus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. (ANTAR NEWS, kamis 18/3/2021).
Kasus-kasus narkoba kian meningkat saat pandemi baik itu penggunanya ataupun pengedarnya. 

Juga tidak memberikan efek jera bagi pengedarnya seperti kasus Hillary K Chimezie   seorang pengedar narkoba asal Nigeria, dilansir pada koran Republika tanggal 27 November 2012, 
Hillary tertangkap mengedarkan narkoba di Indonesia pada tahun 2000 kemudian didakwa hukuman mati oleh pengadilan. Pada tahun 2011, berkat grasi dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hillary mendapatkan pembebasan atas vonis hukuman mati menjadi 12 tahun penjara. Di tahun berikutnya, Hillary kembali tertangkap mengedarkan narkoba di Indonesia untuk kedua kalinya.

Mengapa hal ini bisa terjadi??
Kepolisian atau BNN telah banyak menggagalkan penyelundupan narkoba dan menangkap baik itu penggunanya ataupun pengedarnya, namun hal itu lantas tidak bisa menghentikan peredaran narkoba di negeri kita tercinta ini.

Hal ini dikarenakan hukum yang menjerat mereka baik itu pengguna dan pengedar tidak memberikan efek jera bagi para pelaku, bahkan banyak yang terjerat dengan kasus yang sama berulang kali. Hal ini membuktikan bahwa hukuman bagi pengguna dan pengedar tidak memberikan efek jera.

Bagi para pemakai narkoba mereka yang memiliki banyak kekayaan mereka bisa bebas dari penjara dan memilih rehabilitasi, sementara mereka yang tidak memiliki kekayaan hanya bisa masuk penjara dan  berbagi sel tahanan dengan yang lain, dalam satu sel tahanan mereka hanya bisa berdiri karena kelebihan kapasitas sel, jika mereka ingin sel yang nyaman mereka harus mengeluarkan sejumlah dana hal ini di ungkapkan oleh  salah satu artis yang sudah pernah ditahan karena penggunaan narkoba, yaitu Andika Mahesa saat di wawancarai disalah satu stasiun televisi.

Sementara hukuman bagi pengedar narkoba hanya sebatas kaki tangan para pengedarnya saja yang berhasil di tangkap dan dihukum, namun kepala dari pengedar narkoba baik itu nasional maupun internasional belum bisa ditangkap, hal inilah yang membuat peredaran narkoba masih terus ada, walaupun BNN sudah banyak berhasil menangkap para pelaku pengedar narkoba mereka hanya kaki tangannya saja.

Hukum buatan manusia yaitu sistem kapitalis sekuler memberi peluang lebar atas perbuatan haram dan gagal memberantas peredaran narkoba.

Islam bisa memberantas peredaran narkoba

Di dalam Al-Quran dan Hadits memang tidak ada penjelasan tentang narkoba, namun jika melihat dari efek penggunaan narkoba memberikan efek yang merusak baik secara fisik dan psikologis. 

Oleh karena itu orang yang memakai narkoba di kiaskan dengan orang yang meminum khamr (minuman keras) karena sama-sama memberi efek memabukkan begitu juga dengan narkoba, Narkoba  secara nyata membuat para penggunanya kehilangan kesadaran dan memberikan mudharat yang lebih banyak di banding manfaatnya. 

Itulah sebabnya orang yang meminum dan menjual khamr hukumnya haram di dalam Islam. Begitupun dengan narkoba. 
ALLAH SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. ( TQS. Al Baqarah: 195).
Juga di dalam QS. Al-Ma'idah Ayat: 90
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Dan hukuman bagi pengedar narkoba adalah ta’zir (bentuk hukuman yang belum ditetapkan dalam syariat dan diserahkan kepada pemerintah setempat). Melihat dari efek yang diberikan memberikan kerusakan bagi generasi bangsa dan seluruh umat manusia. Maka pengedar narkoba bisa dijatuhi hukuman mati untuk memberikan efek jera.
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak yang menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. 
Dan untuk memberikan efek jera bagi yang lain hukuman tersebut harus diumumkan di media massa ini sebagai sanksi sosial juga.

Sedangkan bagi pemakai narkoba hukumannya di cambuk 40 kali. Jika hukuman tersebut tidak memberika efek jera juga maka hukuman akan di tambah seperti yang terjadi pada masa Umar bin Al-Khatthab pada waktu itu Umar bin Al-Khattab  memberikan tambahan hukuman sehingga menjadi 80 kali cambukkan. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan, “Jika ada orang yang minum khamr maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk kedua kalinya maka cambuklah. Jika tertangkap untuk ketiga kalinya maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk keempat kalinya dalam kasus minum khamar maka silahkan dihukum mati”. 

Begitulah cara Islam dalam memberantas kasus narkoba yang kian meningkat dikala pandemi.
Islam juga menutup semua celah yang bisa merusak generasi bangsa seperti melarang menjual belikan khamr dan narkoba karena khamr dan narkoba di dalam Islam termasuk barang yang terlarang dan haram untuk di konsumsi juga dapat merusak generasi bangsa.

Di dalam sistem Islam negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat di perlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit, dll. 
Untuk itu siapa saja yang melakukan kesalahan dan pelanggaran baik itu orang biasa atau seorang pejabat sekalipun tidak bisa terbebas dari hukuman atau tawar menawar hukuman.
Wallahu Allam bishawab..

Post a Comment

Previous Post Next Post