UU Omnibus Law, Bukti Pengkhianatan Penguasa Terhadap Rakyat


Oleh : Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim dan Member AMK

"Ya Allah, siapa yang mengemban  tugas mengurusi umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia..." (HR. Muslim dan Ahmad)

Merinding! Itulah kata yang terucap ketika membaca hadis di atas. Terutama bagi orang yang berpikir. Karena hadis tersebut menggambarkan kondisi pemimpin yang hari ini menyusahkan rakyatnya. Seperti yang terjadi baru-baru ini, ketika UU Omnibus Law disahkan oleh DPR. Penderitaan rakyat semakin bertambah, di tengah pandemi yang tak kunjung usai. Mereka tidak peduli dengan jeritan rakyat, tetap bernarasi bahwa UU Cipta Kerja adalah demi kepentingan rakyat. Ironis sekali! Padahal, mereka dipilih oleh rakyat. 

Gelombang penolakan terjadi di mana-mana. Datang dari berbagai elemen masyarakat. Demonstrasi pun serentak pecah di berbagai daerah di Indonesia. Setelah masa demo besar dan mendesak pimpinan daerah, di antaranya Gubernur dari Kalimantan Barat yaitu Sutarmidji, yang hendak meneruskan aspirasi dalam mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Omnibus Law lewat mekanisme peraturan pengganti perundang-undangan demi mencegah meluasnya demonstrasi. 

"Undang-Undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat," kata Sutarmidji. Tirto.id (8/10/2020).

Disahkannya UU Omnibus Law adalah pengkhianatan sistemis dari wakil rakyat dan pemerintah. Apa yang mereka lakukan semata-mata untuk memuluskan kepentingan kapitalis, investasi asing, dan aseng. Bukan untuk kepentingan rakyat seperti yang selama ini mereka dengungkan. 

UU Cipta Kerja merupakan produk sistem ekonomi kapitalisme kufur yang diadopsi negeri ini. Selama liberalisme menjadi  ruh UU ini, maka pemerintah akan mengalihkan peran dan tanggungjawabnya dalam sektor ekonomi dan pengurusan umat kepada korporasi. 

Oleh karena itu, Omnibus Law dan rumah yang menjadi naungannya harus ditolak dan dicampakkan secepatnya karena hanya akan menimbulkan kegaduhan dan krisis yang terus-menerus. Begitulah tabiat sistem demokrasi. 

Saatnya, kita mengambil solusi fundamental yang Rasulullah saw. ajarkan yaitu berpindah dari darul kufur menuju darul Islam. Hanya di darul Islam, kita bisa menerapkan syariat Islam secara kafah. 

Maka, khilafah sebagai "Taj Al-Furudl" (mahkota kewajiban) wajib hukumnya bagi kaum muslimin untuk segera menegakkannya, agar umat bisa hidup dalam darul Islam. Dengan inilah, seluruh problematika umat termasuk UU Omnibus Law dan  UU lainnya yang melanggar syariah dan menyengsarakan rakyat akan berakhir. Rakyat akan diliputi dengan keberkahan yang datang dari berbagai penjuru. 

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al-A'raf [7] : 7)

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post