UU Cipta Kerja Bikin Rakyat Makin Sengsara


By : Lusiana BR Sembiring, S.Pd

Ketukan palu yang diayunkan oleh wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada rapat  paripurna 5 Oktober 2020  terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja menambah luka di hati Rakyat,  terkhusus bagi para pekerja  maupun Buruh.  Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga,  inilah yang menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap hasil keputusan tersebut. Hal ini semakin memperjelas bahwa mereka yang duduk di kursi Pemerintahan ternyata bukanlah wakil rakyat,  namun semakin menunjukkan bahwa mereka adalah kaki tangan para konglomerat khususnya para korporasi. Sungguh suatu hal yang menambah luka, ditengah tumpang tindihnya problematika kehidupan saat ini,  kehadiran peran pemerintah yang diharapkan dapat mengayomi masyarakat justru menjadi pihak yang secara sadar melakukan kezaliman kepda masyarakat.  Berbulan-bulan kasus covid 19 belum terselesaikan,  dimana PHk masal pun banyak terjadi malah pemerintah semakin menambah tekanan kehidupan dengan di sahkannya UU Cipta Kerja ini.  Maka suatu hal yang wajar jika para pekerja maupun buruh menentang keputusan tersebut bahkan mengancam akan mogok kerja.  

Poin- poin yang tertera didalam UU tersebut pun menunjukkan adanya ketidak selarasan,  dimana para pekerja atau buruh terkesan akan mendapatkan diskriminasi.  Dikutip dari kompas ada 5 poin dari undang-undang yang tidak relevan untuk dijalankan.  Pertama penghapusan upah minimum,  kedua jam lembur lebih lama,  ketiga kontrak seumur hidup hingga rentan PHK, ke empat pemotongan waktu istirahat,  dan yang terakhir  mempermudah perekrutan TKA dan masih banyak poin-poin lainnya yang seharusnya perlu dikaji ulang.   Pengesahan UU ini pun terkesan tergesa-gesa,  yang awalnya diwacanakan tanggal 8 dipercepat menjadi tanggal 5 Oktober.   Dikebutnya  pengesahan ini pun memunculkan kontroversi.  Untuk kepentingan apa dan siapakah sebenarnya UU ini di sahkan?  Benarkah demi kebaikan masyarakat?  Atau malah demi kepentingan korporasi? 

Pernyataan menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto " Akan ada banyak manfaat yang akan didapat pekerja dalam UU cipta kerja". Hal ini seolah jauh panggang dari api.  faktanya bertahun-tahun pemerintah belum berhasil menyelesaikan masalah pengangguran, apalah ditengah pandemi saat ini bisa jadi malah bertambah.  Jika kita jeli dalam mengamati sering kali kita dapatkan banyak permasalahan yang penyelesaianya tambal sulam.  Pemerintah sibuk mengundang investor asing namun justru ditindaklanjuti dengan masuknya pula tenaga kerja Asing

Negeri ini tidaklah kekurangan sumber daya alam untuk dikelola, tidak pula  kekurangan sumber daya manusia untuk mengelola. Yang kurang dari negeri ini adalah pemimpin yang amanah dan sistem yang benar. Dua hal ini adalah kunci bagi bangkitnya sebuah negara. Inilah dilema yang diakibatkan dari penerapan sistem sekuler (memisahkan agama dari kehidupan),  yang menyerahkan dasar kebijakan berdasarkan akal semata.  Maka tak heran jika banyak yang mengatakan hari ini kita hidup didalam jeratan sistem kapitalis,  yang setiap aturan dan perundang-undangannya dibuat atas orderan para pemilik modal.  Maka orang-orang yang  mengaku wakil rakyat justru menjadi boneka para pemilik modal. Sudah lebih dari setengah abad negeri Mendeklarasikan kemerdekaanya,  tetapi PR pemerintah tidak pernah selesai dan bahkan terus bertambah. Kemiskinan,  kriminalitas,  korupsi dan pengangguran masih meroket.  

Padahal Indonesia sudah beralih dari negara berkembang ke negara maju. Inilah yang Disebut dengan penjajahan gaya baru( neoimperialsime)  yang senjatanya bukan lagi pedang,  tank maupun sarana-sarana fisik lainnya. Melainkan dengan undang-undang  yang disahkan tentu saja  tak terlepas dari kepentingan korporasi maupun stakeholders selaku investor.  

Jika kita merujuk kepada para pemimpin dan pejabat dimasa kepemimpinan Islam sungguh banyak hal yang akan  menjadi teladan.  Mereka mengemban amanah semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Negara hadir sebagai pengatur dan pelindung masyarakat.  Inilah yang dicontohkan nabi Muhammad Saw, beliaulah negarawan sejati.  Pada 1 hijriah ketik hijrah  ke Madinah membangun daulah Islam.   ketika kaum muhajirin yang datang ke Madinah dengan tangan kosong akhirnya mendaptakan penghidupan yang layak dan baik. Mereka yang awalnya tidal memiliki  pekerjaan maka Rasulullah sebagai pemimpin negara menyediakan lapangan pekerjaan untuk mereka.   

Beliaupun membangun persaudaraan antara kaum muhajirin dengan kaum anshar.  Membangun negara independen yang tidak terkontaminasi pengaruh asing.  Kebijakan dan peraturan yang dibuat  bukan berdasarkan kepentingan pribadi,  melainkan demi kebaikan (kemaslahatan)  umat.  Beliau dan para Khalifah tidak membiarkan sumber daya  alam dikelola oleh asing ataupun individual.  Semua dikelola negara  dan diseediakan lapangan pekerjaan untuk rakyat.  Bahkan hingga menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan serta sarana-sarana publik  yang dibutuhkan umat. Hal ini berdasarkan hadist Nabi: 
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad)"

Maka meski hadits itu menyebutkan tiga macam (air, padang rumput dan api), namun disertai ‘illat yaitu sifatnya sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas.  Kaedah ushul menyatakan “al-hukm yadûru ma’a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman (ada dan tidaknya hukum mengikuti ada dan tidaknya ‘illat)”.  Sehingga sesuatu apa saja (air, padang rumput, api, sarana irigasi, dan selainnya) yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh komunitas atau masyarakat yang jika tidak ada masyarakat akan berselisih dalam mencarinya, maka manusia berserikat di dalamnya.  Artinya sesuatu itu merupakan milik umum di mana manusia berserikat dalam memilikinya. Sesuatu itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, beberapa individu ataupun negara sekalipun. Individu, sekelompok individu atau negara tidak boleh menghalangi individu atau masyarakat umum memanfaatkannya, sebab harta semacam ketiganya itu adalah milik mereka secara berserikat. Namun, agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari ketiganya, negara mewakili masyarakat mengatur pemanfaatannya, sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari harta-harta milik umum itu. 

Maka jelaslah babwa  omnimbus law bukan lah solusi mutakhir, jika ingin memberikan lapangan pekerjaan dan meberantas pengangguran serta mendongkrak ekonomi yang terseok - seok saat ini.  Mariah kita menjadikan aturan Allah Sebagai panduan.  Mewunudkan negeri yang mandiri tanpa intervensi asing.  Mencontoh keteladanan Rasulullah dan para Khalifah kaum musliim. Sungguh dengan penerapan Islam secara kaffah yang rapat mewujudkan pemimpin  yang amanah,  rakyat yang sejahtera Dan negeri yang diberkahi.  
 
Maka cukuplah sabda Nabii Sebagai pengingat bagi para pejabat negeri: Dalam hadis, baginda pernah berdoa, “Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim)
Dan cukuplah pula peringatan  Allah bagi kita:
 
“Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS Al-A’raaf 96).

waLlâh a’lam bi ash-shawâb

Post a Comment

Previous Post Next Post