SENGKARUT PENGELOLAAN BUMN, KONFLIK KEPENTINGAN PERMANEN DALAM SISTEM KAPITALIS

Oleh: Nuraminah, S.K.M

Komisaris utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama yang dikenal dengan nama Ahok mengungkapkan keborokan pertamina mulai dari direksi hobi lobi menteri hingga soal hobi berutang. (Dikutip finance.detik.com, 19/9/2020).

Masalah lain di pertamina yang dibongkar oleh Ahok yaitu terkait sistem gaji. Direktur utama anak perusahaan yang tetap digaji meski sudah dicopot dengan alasan sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Kerap kali dengan unsur kepentingan personal tertentu.

Dibalik masalah-masalah yang dikemukakan oleh Ahok, ada kabar buruk yaitu pertamina yang diawasi oleh Ahok merugi hingga RP 11,33 triliun di semester 1 tahun 2020. Padahal di tahun sebelumnya pertamina meraup keuntungan sebesar Rp 38,5 triliun. 
sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok membongkar kebobrokan perseroan, mulai dari lobi-lobi jabatan direksi, utang, dan gaji direksi. Usulannya agar BUMN dibubarkan juga disorot banyak pihak.

Sengkarut BUMN
Tiga poin yang disampaikan Ahok menunjukkan bagaimana wajah BUMN sesungguhnya. Badan usaha milik negara tersebut tak ubahnya korporasi besar yang mengelola sumber daya alam. Menarik untuk mengulik ketiga poin tersebut.

Pertama, Ahok mengatakan terjadi lobi-lobi direksi kepada menteri, tetapi ditepis Erick Thohir. Lobi-lobi dalam sistem kekuasaan oligarki adalah sesuatu yang biasa terjadi. Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN sendiri pernah mengatakan tidak mungkin BUMN 100% bebas politik. Siapa yang ditunjuk sebagai pimpinan puncak BUMN pastilah ada unsur politiknya.

Inilah fakta lingkaran oligarki menyubur di hampir semua kementerian, lebih-lebih Kementerian BUMN. Komisaris dan direksi lebih banyak dipilih karena “titipan” dari proses politik. Mereka terpilih bukan karena kapabilitas dan integritas.

Kedua, borok berikutnya adalah permainan gaji. Karena oligarki yang berperan, maka masalah gaji tentu saja mengikuti arus kekusaan oligarki. Jamak diketahui, para menteri dan jajaran dibawahnya memang bergaji tinggi, apa iya mau menjabat di posisi itu dengan segudang persoalan?

Sekadar diketahui, Kementerian BUMN adalah lahan basah bagi-bagi kue kekuasaan dalam rngka mengakomodasi para pendukung dan pemodal atas terpilihnya penguasa hari ini. rakyat sendiri belum merasakan kebijakan Menteri BUMN yang memihak kepentingan rakyat.

Ketiga, borok BUMN yang paling kentara adalah utang. Diantara perusahaan plat merah yang berutang banyak adalah Pertamina dan PLN. Ahok mengaku kesal karena kebiasaan direksi yang dinilai gemar berutang yang sudah menyentuh angka 16 miliar dolar AS.

Salah Kelola dan Paradigma
Fakta diatas semakin membuktikan ada yamg salah dalam tata kelola BUMN. Indikasinya, BUMN merugi dan utang terus bertambah. Dari pelaksanaan hingga pengawasan bermasalah.Tata kelolanya orang-orang bermental kapitalis yang hanya memikirkan keuntungan pribadi dan kelompoknya. Pengawasan pun lemah karena negara hanya berperan sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis.

Dalam karut-marut konflik pengelolaan BUMN di Indonesia tidak terlepas dari tujuan globalnya, untuk mencari keuntungan. Dengan adanya tujuan mengejar keuntungan tersebut sebagai motif ekonomi, maka fungsi untuk  menyelenggarakan manfaat umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak sering terabaikan.

Dalam  syariat Islam, konsep kepemilikan terhadap benda terdiri dari tiga macam jenis kepemilikan.  Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Hal ini berkaitan erat dengan kebijakan privatisasi BUMN di Indonesia jika ditinjau dari konsep kepemilikan menurut syari’at Islam tersebut. Karena setiap kategori kepemilikan memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Badan Usaha Milik Negara. Melihat fenomena yang terjadi pada beberapa BUMN di Indonesia, bisa kita lihat adanya sinkronisasi jika privatisasi BUMN di Indonesia ditinjau dengan konsep kepemilikan. 

 Hal ini merupakan sesuatu urgen karena privatisasi pada beberapa BUMN di Indonesia sudah tidak lagi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Negara mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk cabang-cabang produksi yang penting didalam konstitusi, dengan tujuan agar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Implementasi dari pengaturan tersebut adalah dengan terbentuknya BUMN sebagai badan usaha milik negara yang sebagian sahamnya adalah milik negara. Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Betapa tidak? badan usaha apapun bentuknya tentu saja akan berhitung mengenai modal produksi dan orientasi keuntungan yang menjadi ranah internal perusahaan tersebut. 

Dalam pandangan Islam, hutan dan barang tambang adalah milik umum. Semua harus dikelola  oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Allah Swt berfirman:“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri,” (TQS an-Nahl [16]: 89). Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Hal ini wajib dikelola oleh negara, hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. 

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada Al-Qur'an dan sunah.

Post a Comment

Previous Post Next Post