Tanaman Haram Ditetapkan Sebagai Komoditas Obat?


Oleh: Shofi Lidinilah | Mahasiswi Bandung

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki wilayah yang sangat luas sehingga terdapat banyak berbagai macam hewan dan tumbuhan. Baru saja Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan salah satu tanaman terlarang di Indonesia sebagai tanaman obat komoditas binaan. Tanaman tersebut adalah ganja. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkoba, ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan 1 yang mana dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, hanya bisa digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rekomendasi badan pengawasan obat dan makanan, itupun harus dalam jumlah yang terbatas.

Tidak lama diumumkan, keputusan tersebut dicabut oleh Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) karena akan dikaji dan direvisi kembali bersama pihak yang berwenang seperti BNN (Badan Narkotika Nasional), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan). (Kompas.com, 30/08/2020)
Melihat keputusan ini membuat masyarakat menjadi bingung karena ketidakjelasan kebijakan yang dibuatnya, karena masih banyak tanaman yang tidak dilarang oleh agama dan Negara bisa sebagai komoditas obat.

Walaupun ganja merupakan barang terlarang tetapi Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki data ekspor-import produk turunan tanaman yang memiliki julukan cimeng tersebut. (CNBC Indonesia, 30/08/20)

Apakah tanaman tersebut halal digunakan jika membantu masyarakat apalagi untuk memperbaiki ekonomi?
MUI pun angkat bicara, ganja termasuk barang haram. Jika barang haram diperjual belikan tentu hukumnya juga haram. Kita tidak boleh bermain-main pada sesuatu yang sudah dilarang. Meskipun dengan alasan untuk pengobatan, untuk kecantikan dan sebagainya. (news.detik.com, 01/02/2020)

Islam melarang barang dan jasa yang haram untuk diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Negara hanya akan melakukan aktivitas produksi yang memproduksi barang yang halal. Jika barang yang diproduksi haram, maka haram pula industry tersebut. Mengambil untung atas memanfaatkan barang haram tentu haram pula hukumnya.

Dengan begitu, jika Islam diterapkan secara menyeluruh maka Negara telah melakukan penjagaan pada individu dan masyarakatnya untuk hidup sehat sesuai syariat.

 Wallahu’alam bisshhawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post