Polres Sarolangun Press Reales Penanganan 3 Kasus

Kapolres Sarolangun Didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Tunjukkan BB Sabu-Sabu Berat 1 Kilogram

N3,SAROLANGUN - Polres Sarolangun gelar Konferensi Pers atau Press Reales penanganan terhadap tiga kasus, antara lain, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kasus Ilegal Logging dan Kasus Narkoba yang diselenggarakan di kantor Mapolres Sarolangun.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, M.T.C.P, C.F.E didamping Waka Polres Kompol Husni Thamrin, Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria S.IK MH dan Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra beserta Perwira lainnya, pada Selasa (29/9/2020).

Diawali dengan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur. Kapolres Sarolangun menjelaskan, korban yang berinisial IL (16) dan tersangka bernama Doni Junandar (21) yang tinggal di Desa Pauh,Kecamatan Pauh. Untuk TKP di Kebun sawit lorong Kros RT 02 Dusun Pauh Seberang yang terjadi pada hari Sabtu (19/8/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Korban dan tersangka punya hubungan dekat. Jadi hanya bermodal bujukkan dan rayuan tersangka bisa mengajak melakukan persetubuhan itu. Bahkan tersangka sempat menikahi korban dengan nikah sirih,kemudian ditinggalkan tersangka. Akibat dari persetubuhan itu Korban dari hasil pemeriksaan bidan kondisi hamil 5 bulan.

" Pasal yang dikenakan tindak pidana, " Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain " yaitu pasal 81 ayat 2 UU 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, maka ancaman pidananya paling lama 15 Tahun dan paling singkat 3 Tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta, paling sedikit Rp 60 Juta," beber Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain hasil visum dari Rumah Sakit, baju kaos, celana panjang, celana dalam dan bra serta 1 unit sepeda motor milik tersangka.

Sementara untuk kasus Ilegal Logging, diamankan sebanyak 6 orang pelaku. Terdiri dari penjual berinisial IS, pembeli berinisial EV, dan pekerja berinisial WW, DS, KD dan VS. Keenam orang ini diduga telah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan UU 18 Tahun 2013, Tentang P3H, (Pencegahan, Pemberantasan, Perusak Hutan).

Untuk TKP, di Jalan Lintas Sarolangun - Muaro Tembesi, Desa Karmen, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, pada tanggal 23 September 2020, sekira pukul 13.30 WIB, Saat Unit TPT Rsskrim melihat sebuah mobil melintas dengan bermuatan kayu dan tidak memiliki dokumen lengkap. Adapun BB yang berhasil diamankan, 1 Buah mobil truk bernopol BH 4603 ZU, 24 Keping kayu bantalan dan 1 set alat penarik kayu.

" Pasal yang dilanggar, pasal 83 ayat 1 huruf B, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf A, UU yang sama Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2.500.000.000 miliar," ungkap Kapolres.

Sedangkan untuk kasus Narkoba, Polres Sarolangun ungkap 3 kasus. Untuk ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu yang paling banyak dan besar yaitu tersangka berinisial AR, warga RT.12 Lingkingan Pembanguna Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh. Dimana Polres Sarolangun berhasil amankan BB seberat kurang lebih 1 (Satu) Kilogram, dan jika di rupiahkan sebesar 1,2 Miliar.

Untuk waktu kejadian, tanggal 23 September 2020, sekira pukul 23.30 WIB di rumah tersangka, setelah anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba. Atas laporan tersebut Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama anggota Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

" Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan bungkusan plastik warna hitam di bawah tempat duduk pos kambling. Setelah dibuka didalamnya ditemukan bongkahan kristal diduga narkotika jenis sabu," terang Kapolres.

Tak sampai disitu, penggeledahan pun berlanjut di pondok kebun milik tersangka dan ditemukan 2 plastik sedang yang berasa dalam plastik hitam tergantung di pondok. Setelah dilakukan perhitungan didapati narkotika jenis Sabu -sabj dengan total berat kurang lebih 1 (Satu) Kg.

" Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. Hukuman ini jauh lebih berat karena BB diatas 5 Gram," ucap Kapolres.

Sementara ungkap kasus narkoba lainnya, tersangka atas nama Ifan, warga Desa Pengedara, Kecamatan Pauh. Dan Riki warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun. Kronologi penangkapan kedua tersangka ini pada tanggal 14 September 2020, sekira pukul 20.00 WIB di RT.01 Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun,Kecamatan Sarolangun.

" Saat penggeledahan ditemukan BB total 23 paket klip plastik serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres.

Sedang tersangka lainnya, atas nama Nanda, warga RT 11, RW 1 Pulau Remban, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun. Dari tangan tersangka diamankan BB sebanyak 14 klip paket narkotika jenis sabu, Timbangan digital, plastik klip kosong dan potongan pipet.

" Untuk dua kasus narkoba ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post