Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Perlu Sosialisasi Kepada Masyarakat Mentawai



SIOBAN - MENTAWAI, (NUSANTARANEWS. NET) - Sosialaisasi Adaftasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19 dilaksanakan di Kecamatan Sipora Selatan Desa Sioban,  Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) membutuhkan proses sosialisasi yang matang. Agar AKB berjalan baik, perlu sosialisasi kepada seluruh masyarakat khususnya pada masyarakat menengah ke bawah.

Sosialisasi ini disampaikan kepada perangkat Kecamatan dan Desa Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan untuk Melaksanakan tugas kepada masyarakat demi memutus mata rantai Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selasa, (15/9/2020).

Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai aktivitas kehidupan, mencakup bidang sosial kemasyarakatan, perekonomian dan pemerintahan; Pemerintah berkewajiban untuk menjamin akan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam
bentuk adaptasi kebiasaan baru.

Adapun upaya - paya terpadu, mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan soslal budaya, dan kerentanan ekonom dengan melibatkan peran serta masyaralkat.

Dalam sambutan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai,  Kortanius Sabeleake Menyampaikan untuk kepada seluruh perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa Dalam sosialisasi adaptasi kebiasaan baru Covid-19 dengan memakai masker,  jaga jarak,  dan Cuci tangan pakai sabun demi menghindari virus corona ini. 

"Barang siapa melanggar ini akan disanksi oleh aturan Yang berlaku".

Kortanius Sabeleake Memaparkan,  Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan pengendaluan Covid-19. Bahwa intruksi presiden mengamanatkan kepada kepala daerah dapat melakukan protokol kesehatan dalam bentuk Perda. 

Perda AKB mempunyai sifat mandatory,  lanjutnya bagi setiap provinsi dan kabupaten UUD 23 tahun 2014 pasal 13, utusan pemerintah yang manfaatnya lintas kabupaten kota, pengelolaan Sumberdayanya lebih efien oleh provinsi. 

Lebih lanjut ia memaparkan,  tujuan sosialisasi ini ialah, untuk melindungi masyarakat dari virus Corina ini yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Dengan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 ini. Kita harus memberikan kepastikan hukum kepada masyarakat dalam pelaksaan pengendalian Covid-19 melalui aparatur kecamatan dan aparatur desa dan dusun. 

Sosialisasi penting untuk dilakukan, untuk menghasilkan persepsi yang sama perihal AKB, agar penanganan Covid 19, bisa berjalan menuju ke arah perbaikan yang lebih baik lagi. Agar AKB bisa berjalan mulus, penyamaan persepsi masyarakat terutama dalam penerapan protokol kesehatan, sangat diperlukan.

Dalam menghadapi AKB, jika pelaksanaan protokol kesehatan, tak maksimal dilaksanakan, di daerah tersebut akan menyebabkan peningkatan kejadian kasus orang terpapar Covid 19, kembali meningkat.  
Harapan kita masyarakat dan pemerintah dapat bekerjasama dengan mengikuti protokol kesehatan demi menjaga sesama saling menegur memakai masker,  cuci tangan pakai air bersih,  jaga jarak dan hidup pola sehat. Pungkasnya. (Lumbanraja).

Post a Comment

Previous Post Next Post