Kriminalisasi Terhadap Dakwah dan Pengembannya

sumber ilustrasi Mahabarakan

Oleh: Nurmini Khuzaimah 
(Pemerhati Sosial)


Kriminalisasi yang terjadi pada pengemban dakwah syariah dan khilafah sudah sampai ke Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Hal ini dialami oleh akhina fillah Despianoor Wardani bin Junaidi (23), seorang pemuda pengemban dakwah, tenaga honorer di SDLB Kotabaru yang menjadikan dunia nyata maupun sosial media sebagai medan dakwahnya. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Kotabaru, dari berkas dakwaan diketahui, kasus ini bermula dari Patroli Cyber anggota Polres Kotabaru berdasarkan surat perintah 01/I/2020/Reskrim.

Dakwaan yang dikenakan, pertama Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE. Pasal 45A Ayat (2) berbunyi: 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Dakwaan kedua, Ketentuan Pasal 155 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bunyinya: 
Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak dihukum penjara selama-lamanya empat tahun dan enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.

Adapun yang dijadikan bukti adalah postingan artikel (1) Menolak Papua Lepas dari Indonesia; (2) HTI Menolak Kenaikan BBM; (3) HTI Menolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik; (4) HTI Menolak Asing Kelola SDA Indonesia; (5) HTI Tolak LGBT; (6) HTI Tolak Liberalisasi Migas; (7) Solidaritas HTI Terhadap Muslim Suriah; (8) Aksi HTI tolak  Komunis; (9) Aksi HTI Solidaritas Muslim Rohingya; (10) HTI Tolak Negara Penjajah Amerika; (11) Menolak Pemerintah Lepas Tangan Soal Kesehatan; (12) HTI Sadarkan umat tentang Khilafah; (13) HTI Menolak Perdagangan  yang merugikan Rakyat. 

Menanggapi ini, penasihat hukum Despianoor, Janif Zulfiqar SH SIP MSi dalam pembelaan menjelaskan, artikel-artikel yang diposting kliennya bukanlah menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan, justru artikel tersebut berisi tentang wujud Kecintaan kepada Tanah Air Indonesia, menolak bentuk penjajahan gaya baru melalui penguasaan sumber daya alam dan penjajahan ekonomi yang menyengsarakan rakyat Indonesia. Juga wujud kecintaan kepada sesama muslim yang tertindas yang merupakan amanat dari pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia tumpah darah Indonesia, mensejahterakan kehidupan umum, menciptakan perdamaian dunia. 
Sehingga menurut tim pembela, dakwaan kepada kliennya obscuur libel (kabur). Pada dakwaan pertama pelanggaran terhadap UU ITE jaksa tidak menjelaskan unsur-unsur pidananya. 

Adapun terkait dakwaan pasal 155 KUHP tentang dugaan penghinaan kepada pemerintah, pasal ini malah telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berdasarkan Putusan MK Nomor 06/PUU-V/2007, lantaran bertentangan dengan Pasal 28D dan 28E ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Sehingga jaksa mendakwa dengan pasal yang telah kedaluwarsa. 

Di tingkat nasional, upaya kriminalisasi juga dilakukan terhadap Ustaz Muhammad Ismail Yusanto, ulama pejuang syariah dan khilafah. Ia dilaporkan ke aparat berwajib oleh Heriansyah (Ayik Heriansyah) bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, dengan alasan Ustaz Ismail masih menyebut dirinya sebagai Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Upaya kriminalisasi ini sebenarnya bukanlah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Dia merupakan langkah praktis yang diambil rezim kapitalis sekuler, ketika mereka tidak bisa lagi berhadapan secara intelektual dengan orang-orang yang istikamah berjuang untuk Islam. Semenjak jargon war on terorisme gagal dan tidak bisa menjerat dakwah pemikiran non kekerasan, mereka beralih kepada jargon perang terhadap radikalisme. Semua perangkat yang mereka bisa dikuasai, digunakan untuk menghadapi apa yang mereka beri label sebagai radikal. 

Berhadapan dengan rezim seperti ini, maka yang pertama harus disadari adalah penentangan terhadap ajaran Islam serta penolakan, intimidasi, dan ancaman kepada pengembannya (Para Nabi dan Rasul, Ulama, dan aktivis dakwah) adalah sunnatullah yang akan senantiasa terjadi.

Penghinaan berupa tuduhan teroris, radikal yang disematkan kepada pengemban dakwah Islam, sebenarnya ditudingkan juga kepada Baginda Nabi, sebagaimana dalam firman Allah SWT: "Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Alquran dan mereka berkata: Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila"(TQS. Al Qalam 68: 51). 

Berbagai upaya kriminalisasi ini sebenarnya bertujuan untuk memadamkan cahaya Allah (risalah Islam) agar umat jauh dari Islam dan tidak menjadikannya sebagai aturan kehidupan yang harus diterapkan. 

Hakikat inilah yang penting disadari umat Islam, sehingga umat tidak terjebak ke dalam perangkap yang sengaja disebarkan musuh. Ada ikhtiar basyari untuk tidak terjebak ke dalamnya. Terus berdakwah, memegang teguh ajaran Islam dan dakwahnya. 

Sebagaimana pesan Rasulullah Saw. kepada Abu Dzaar, Abu Dzar berkata, “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tujuh hal padaku: …(5) beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit; (6) beliau memerintahkan padaku agar tidak takut terhadap celaan saat berdakwa di jalan Allah; (7) beliau memerintahkan agar memperbanyak ucapan “laa hawla wa laa quwwata illa billah” (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), karena kalimat tersebut termasuk simpanan di bawah ‘Arsy.” (HR. Ahmad)

Kita juga wajib meyakini bahwa tegaknya kembali Islam di muka bumi adalah sebuah keniscayaan karena merupakan janji Allah SWT.

Khatimah

Ketika siksaan orang kafir Quraisy terhadap keluarga Yasir semakin memuncak, saat Rasulullah SAW mengunjungi mereka, Ammar berkata, "Wahai Rasulullah, azab yang kami derita telah sampai ke puncak."
Rasulullah SAW berkata, "Sabarlah, wahai Abal Yaqdhan...Sabarlah wahai keluarga Yasir, tempat yang dijanjikan bagi kalian ialah surga!"
Sumayyah pun dengan ikhlas menjawab, “Sesungguhnya aku telah melihatnya (surga) dengan jelas, wahai Rasulullah.” Ia pun menjadi syahidah pertama dalam Islam.
Hingga Rasulullah pun sangat menghormati Sumayyah. Beliau juga sering menyebut namanya dengan keutamaan dan kebaikan. Kala Perang Badar, ketika Abu Jahal terbunuh. Ketika itu, Rasulullah mengabarkan kepada Ammar dengan berkata, “Allah telah membunuh orang yang membunuh ibumu.”

Demikianlah, bagi orang-orang yang mengejar ridho Allah, tidak akan pernah berpaling dari Islam dan dakwahnya, sekalipun mendapat ancaman, tekanan atau pun tawaran. Mereka adalah orang-orang yang pandangannya tembus ke akhirat, sangat merindu surga dan takut pada api neraka. Inilah yang perlu kita tancapkan pada diri dan keluarga kita.

Hasbunallah wani’mal wakiil ni’mal maula wa ni’man nashiir
Laa hawla wa laa quwwata illa billah.
Wallahua'lam bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post