Ganja, Barang Haram yang Dilegalkan?


Oleh : Nuni Toid
Member AMK dan Alumni Branding for Writer


Astaghfirullah, negara tega. Di saat pandemi belum usai menyerang negeri, kini negara membuat kegaduhan dengan memasukkan tanaman ganja sebagai komoditas tanaman binaan pertanian sebagai obat untuk pelayanan medis. 

Kementerian Pertanian (Kementan) telah meresmikan ganja sebagai salah satu tanaman obat. Hal ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, "Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian pertanian," (suara.com, 29/8/2020).

Tak lama berselang, pihak Kementan kembali mencabut ganja dalam daftar tanaman obat binaan pertanian. Seperti dilansir oleh cnbc.indonesia.com,  (30/8/2020), Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas binaan pertanian. 

Sebenarnya ini bukan hal yang baru, karena ganja sudah ada dalam daftar binaan seperti tertuang dalam Kementan Nomor 51/2006. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh undang-undang Narkotika.
 
Karena di samping ganja adalah salah satu barang yang diharamkan, ganja juga dinyatakan dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai narkotika golongan satu. Artinya, penggunaannya tidak diperbolehkan sekalipun untuk kepentingan pengobatan. (detikHealth, 30/8/2020)

Begitupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jauh hari memfatwakan bahwa ganja termasuk barang haram. "Sesuatu yang telah diharamkan tidak boleh dimanfaatkan. Masih banyak tanaman lain yang manfaatnya sama seperti ganja," Demikian pernyataan dari Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Ahmad (Islamtoday.id, 31/1/2020).

Karena pada kenyataannya banyak sekali keburukan ganja ini. Di antaranya melemahkan daya ingat (lemahnya memori), mengalami gejala depresi, mengakibatkan kecemasan yang meningkat, sulit berfikir dengan jernih, paranoid atau berhalusinasi, dan  efek lainnya yang tidak kalah berbahayanya yaitu hilangnya kesadaran pada diri seseorang yang mengkonsumsi ganja.

Namun demikian, negara tetap melakukan pembudidayaan ganja dengan alasan untuk pelayanan medis. Dengan tetap menganggap bahwa ganja banyak sekali manfaatnya untuk kesehatan. Sekali lagi negara membuat kebijakan yang aneh, dan semakin berlaku arogan. Negara terus-menerus berbuat sekehendak hatinya, tanpa memperdulikan akibat apa yang akan terjadi terhadap rakyatnya,  bila benar barang haram ini sah dilegalkan. 

Seolah mata, telinga, dan hati mereka telah buta, tuli, dan mati oleh kerakusan dan ketamakannya demi mengejar keuntungan semata. Negara semakin tega mengorbankan keselamatan rakyatnya. Sehingga rela ingin melegalkannya barang haram ini, dengan membudidayakan tanaman ganja sebagai obat binaan pertanian yang jelas-jelas akan merusak, menghancurkan generasi bangsa ini.

Negara sadar betul bahwa kebijakan yang dibuatnya akan menimbulkan banyak masalah bagi rakyatnya. Sekali lagi dan sekali lagi rakyat yang menjadi korban akan kebijakan yang aneh ini. Namun negara tidak peduli, negara mulai abai, dan lupa akan kewajiban utamanya yakni mengurusi segala kebutuhan pokok rakyatnya. Negara  justru asyik bercengkrama bermain-main dengan barang haram.

Kenyataan ini jelas membuat sesak, dan pilu di dada. Karena akibat kebijakan yang plin-plan ini membuat sebagian masyarakat yang awam banyak yang ikut-ikutan menanam ganja, dengan alasan untuk kesehatan. Tapi ironisnya mereka tetap ditangkap dan dipenjara. Sebaliknya negara dengan mudahnya, seolah tanpa beban, dan dosa membuat kebijakan yang di luar akal sehatnya dengan melanggar aturan yang telah ditetapkannya sendiri. Maka bagaimana negara mampu memberikan kemaslahatan bagi rakyatnya.

Miris, saat ini rakyat dibuat bingung, khawatir akan keselamatan kehidupannya. Rakyat sudah tidak punya lagi tempat untuk berlindung. Hal ini semakin jelas menunjukkan akan ketidakmampuan sistem sekuler dalam memberikan rasa aman sekaligus dalam mewujudkan kemaslahatan fisik bagi rakyatnya.

Begitulah potret buram negeri ini, sebuah negeri yang dipimpin dengan sistem kapitalisme-sekuler. Dimana sistem ini hanya berlandaskan atas asas manfaat belaka. Dalam menggerakkan roda pemerintahan, negara bagaikan bayangan saja, yang menggerakkan mereka para pemilik modal dengan kaki tangannya. Negara hanya sebagai alat pembuat kebijakan yang sesuai dengan pesanan tuannya.

Aturan agama pun sedikit demi sedikit mulai dijauhkannya dari  perannya dalam kancah kehidupan. Agama cukup sebagai hiasan ritual semata, tetapi kosong dalam pengamalan. Sehingga dalam melakukan aktivitas di dunia pun hanya berstandarkan pada hukum buatan manusia. Hawa nafsu pun dijadikannya pedoman. Benar dan salah bukan lagi menjadi ukuran perbuatannya. Bila demikian, bagaimana rakyat akan mendapatkan keberkahan?

Keberkahan itu hanya ada dalam Islam. Karena Islam adalah bukan hanya sekedar agama semata, tetapi Islam adalah sebuah sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah bagaimana Islam dengan tegas telah mengharamkan ganja untuk diperjual-belikan.

Para ulama telah sepakat akan keharaman ganja ini. Sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Namun ada yang mengharamkannya dengan meng-qiyaskan  pada keharaman khamr.  Allah Swt berfirman :

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-Maidah : 90)

Dari ayat tersebut di atas,  maka jelas ganja tidak boleh ditetapkan sebagai komoditas yang diambil keuntungannya. Karena bila barang haram tersebut diproduksi, maka jelas memanfaatkan keuntungan barang haram tersebut juga haram hukumnya.

Dengan begitu, Islam, dalam hal ini negara telah melakukan penjagaan dan perlindungannya pada setiap jiwa kaum Muslimin untuk membiasakan hidup dengan menjaga kesehatannya sesuai dengan aturan Islam. Rasulullah saw bersabda ;

"Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah," (HR. Muslim).

Islam pun memberikan hukuman atau sanksi (uqubat) yang tegas bagi mereka, pelaku dan pengedar barang haram yang akan ditentukan oleh Qadhi. Misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain sebagainya. 

Dalam sebuah riwayat disebutkan, Dailami Al Himyari bertanya kepada Rasulullah saw tentang minuman yang ia konsumsi saat musim dingin. Rasulullah saw bertanya, "Apakah memabukkan? Dailami menjawab, "Iya." Rasulullah saw dengan tegas memerintahkan, "Jauhilah! Kemudian beliau saw melanjutkan, "Jika mereka tidak mau meninggalkan kebiasaan itu, maka perangilah ! (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Maka, jelas betapa Islam sangat berhati-hati dengan barang-barang yang telah diharamkan oleh Allah Swt, salah satunya adalah ganja. Apapun alasannya bila syariat Islam telah melarangnya maka sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin untuk mematuhinya atas dasar keimanan dan ketakwaan. 

Hal itu akan terjadi bila negara menerapkan aturan Islam dalam setiap lini kehidupan. Maka keberkahan pun akan dirasakan, dan dinikmati oleh seluruh umat manusia.

Wallahu a'lam bish shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post