Ketua DPRD Padang : Interpelasi Butuh Pengkajian Matang

PADANG – Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menanggapi soal interpelasi terhadap Walikota Padang yang belakangan didengungkan Fraksi Gerindra, perlu pengkajian yang mendalam. Banyak tahapan yang harus dilalui untuk interpelasi tersebut. Jika memang ada indikasi kuat ke arah itu maka akan diambil interpelasi terhadap Walikota.
Hal tersebut disampaikannya pada wartawan usai pulang dari acara coffee morning di Palanta Rumah Dinas Walikota Padang, Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya Fraksi Gerindra Kota Padang bersiap mengajukan interpelasi ke Wali Kota Padang Mahyeldi. Tapi Fraksi Gerindra terlebih dulu harus menempuh jalur memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) lewat komisi terkait ke DPRD Kota Padang.
“Sebelum interpelasi, kita memanggil OPD yang bersangkutan seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Fraksi Gerindra menurutnya akan memerintahkan anggotanya yang berada di komisi terkait seperti Komisi I (mitra kerja Dinas Pariwisata), Komisi II (Dinas Perdagangan) dan Komisi I untuk Satpol PP. Komisi terkait akan mempertanyakan kinerja OPD Kota Padang tersebut dalam regulasi dan perizinan tempat hiburan malam juga soal minuman keras.
“Kita pertanyakan kinerja mereka dengan masalah perizinan tempat hiburan malam yang tidak ada izin. Kemudian yang PKL-PKL melanggar. Nanti setelah itu kalau jawaban mereka (OPD Pemkot Padang) tidak memuaskan, baru kita memanggil wali kotanya,” sambungnya.
Mastilizal Aye mempertanyakan kinerja Pemko Padang dalam perizinan kafe/hiburan malam. Dipertanyakan juga peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Jadi memanggil OPD dulu, tidak serta merta interpelasi. Kita butuh jawaban OPD dulu,” sambungnya.
Kembali ke soal usul interpelasi, seluruh anggota Fraksi Gerindra disebut Mastilizal sepakat mengajukan interpelasi. Total ada 11 anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di DPRD Padang.
Tapi untuk mengajukan interpelasi dibutuhkan usulan dari 7 anggota dewan dengan minimal 2 fraksi. Setelah memenuhi syarat, usul interpelasi diajukan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke Bamus.
“Interpelasi ini mesti banyak mekanisme yang dilewati dan itu hal yang biasa sebagai anggota dewan menjalankan fungsi dan haknya. Kan harusnya tidak ada masalah dengan interpelasi, itu menandakan bahwasanya anggota dewan itu bekerja,” tegas Mastilizal.
Sementara Walikota Padang Mahyeldi mengingatkan syarat dan aturan terkait rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD atau dewan.
Simak berikut rangkumannya;
1. Wali Kota Padang, Mahyeldi Ingatkan Syarat dan Aturan Terkait Rencana Interpelasi oleh Dewan
Wali Kota Padang Mahyeldi menilai, rencana interpelasi oleh anggota DPRD Padang sah-sah saja dilakukan, karena telah diatur dalam undang-undang (UU).
Namun, Mahyeldi mengingatkan dalam menggunakan hak itu tentu ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau memang mereka mau menggunakan haknya, itu kan hak mereka. Namun kita ingatkan tentu ada aturan dan persyaratannya,” ujar Mahyeldi kepada Kompas.com, di Padang, Kamis (26/12/2019).
Menurut Mahyeldi, persoalan tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang sudah ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
OPD tersebut sudah bekerja maksimal dengan melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang dianggap sarang maksiat.
“Mereka sudah bekerja melakukan penertiban seperti di Bukit Lampu, Pantai Padang, kawasan Atom Center, Padang Theater dan lainnya,” kata Mahyeldi.
Kawasan-kawasan tersebut sekarang sudah terbebas dari maksiat dan hal ini memperlihatkan bawah OPD terkait seperti Satpol PP Padang sudah bekerja.
Sedangkan untuk tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, menurut Mahyeldi, OPD sudah bekerja dengan melakukan peneguran dan pengawasan sesuai ketentuan.
“OPD tentu sudah memiliki data dan melakukan tindakan-tindakan yang juga sesuai dengan ketentuan,” ujar Mahyeldi.
Tercatat hingga Bulan Desember 2019, sebanyak 900 kasus yang ditangani Satpol PP Kota Padang.

Post a Comment

Previous Post Next Post