Pembatasan Pernikahan Dini Pintu Menuju Perzinahan

Oleh : Hany Handayani Primantara, S.P. (Pemerhati Remaja)

Pernikahan dini dipandang sebagai pernikahan yang tak lazim di era milenial. Banyak dampak dikhawatirkan terjadi dengan adanya pernikahan dini. Mulai dari resiko hamil dan melahirkan. Kesempatan mendapat pendidikan bagi anak yang telah menikah (tak semudah akses pendidikan bagi anak yang belum menikah). Memiliki resiko tinggi depresi dan cerai.  Merebaknya kasus KDRT, belum mengerti tentang seks yang aman dan sehat.
.
Hal inilah yang membuat pemerintah yang didukung oleh kaum feminis menyusun undang-undang tentang pembatasan Pernikahan. Negara membatasi pernikahan dengan batas usia tertentu. Bagi laki-laki, menikah di usia 19 tahun dan perempuan di usia 16 tahun. "Sudah ada kesepakatan dengan pemerintah jadi usia 19 tahun," ungkap Anggota Panja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/9).
.
Perlu diketahui bahwa aktivitas menuntaskan tindak KDRT dan beragam  narasi sesat yang dihembuskan kaum feminis tadi, tak mampu diselesaikan dengan solusi pembatasan usia pernikahan. Justru dengan adanya pembatasan usia pernikahan, menjadi pintu masuk generasi milenial menuju perzinahan yang diharamkan dalam Islam. Mengingat, fakta di lapangan menunjukan generasi milenial jauh lebih cepat matang dari sisi biologis dibandingkan generasi zaman dulu. Akibat faktor rangsangan biologis yang gencar dari luar serta faktor makanan yang mempengaruhi hormon tubuh mereka. 
.
Target perjuangan kaum feminis melalui jalur undang-undang pernikahan dini ini sesungguhnya untuk meliberalkan keluarga dan melemahkan generasi kaum muslim. Bagaimana tidak? Akses menuju perzinahan mereka buka lebar-lebar, sedangkan solusi pemenuhan naluri seks secara halal mereka tutup rapat. Dengan adanya pembatasan pernikahan dini maka berapa banyak remaja yang dikebiri secara institusi. 
.
Atas nama melawan KDRT dan melindungi hak anak, justru berimbas pada kehidupan yang kelam akibat perzinahan dan pornoaksi. Praktik aborsi yang terus meningkat akibat hasil lakukan sex bebas merupakan salah satu diantara sekian banyak efek buruk dari pemberlakuannya aturan ini. Generasi muda menjadi hancur dan lemah, begitu pun keluarga. Dibentuk agar serba bebas namun bertanggung jawab dalam melakukan seks di luar nikah. 
.
Pada dasarnya Islam tak membatasi usia menikah seseorang. Boleh baginya melakukan pernikahan di usia dini. Ingatkah kita tentang salah satu istri Rasul yang dinikahi di usia yang amat belia? Aisyah, putri dari seorang sahabat Rasul yakni Abu bakar Ash Shiddiq. Walau dinikahi oleh Rasul di usia yang sangat belia. Tak lantas ia serta merta dibebani dengan kewajiban seorang istri yang belum mampu ia pikul. Kewajiban Aisyah sebagai seorang istri terhadap Rasul dipenuhinya ketika ia sudah baligh. 
.
Begitu pun dengan hak Aisyah yang kala itu masih kanak-kanak. Masih butuh bermain, maka Rasul membiarkan Aisyah bermain dengan puas. Entah itu bermain dengan bonekanya, atau bermain diluar rumah bersama anak-anak seumur denganya. Aisyah tumbuh dan berkembang secara baik, oleh pola asuh orang tua sekaligus suaminya tercinta.
.
Adapun mengenai berbagai kekhawatiran orang tua akan masa depan anak setelah menikah, maka penting bagi orang tua memberikan bekal ilmu sebelum pernikahan. Menikah adalah proses belajar seumur hidup. Kedua pasangan harus dibekali secara matang, baik mental maupun psikisnya. Agar mereka siap mengemban amanah baru sebagai pasangan suami istri yang sah dan halal.
.
Jika bekal ilmu sudah dimiliki, kesiapan mental dan psikis pun telah mumpuni. Maka perlu disampaikan kepada umat, bahwa bentuk legalitas dari pemerintah tentang pernikahan memang penting. Namun jangan sampai karena alasan terkendala legalitas kita jadi  membolehkan gaul bebas daripada nikah dini untuk atasi masalah pergaulan remaja. Apakah kita mau mengharamkan yang halal (pernikahan) ataukah melegalkan yang haram (perzinahan)?
.
"Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." QS. Al-Maaidah : 87..
Wallahu a’lam Bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post