Syariat Islam Menjadi Solusi Terbaik bagi Umat

Oleh : Ine Wulansari
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah pondasi, sementara kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak berpondasi akan hancur. Apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap. (Abu Abdillah al-Qal'i, Tadrib ar-Riyasah wa Tartib as-Siyasah 1/81).

Pemilu baru saja usai, rakyat masih menunggu dengan harap-harap cemas siapa yang akan menjadi pemimpin 5 tahun kedepan. Sembari terus memantau dan mengawal, aroma kecurangan kian menyengat. Mulai dari daftar pemilih yang amburadul, KTP yang mencurigakan, aparat yang tidak netral, politik uang yang massif, sampai kesalahan input data suara yang menguntungkan salah satu calon. (SuaraIslam.com, 23 April 2019).

Bukti kecurangan Pemilu 2019 yang dibeberkan Sugiono (BPN) Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yaitu adanya video yang menunjukan surat suara yang tercoblos paslon 01. Kejadian itu terjadi di berbagai wilayah seperti Banyumas Jawa Timur, Bekasi Jawa Barat hingga Tanggerang Banten. Bukti lainnya adanya petugas KPPS yang mencoblos surat suara saat pemungutan berlangsung, ini terjadi di Solo Boyolali. (DetikNews.com. Senin, 22/4-2019).

Realitas ini semakin menguatkan bahwa kita hidup di alam demokrasi kapitalis sebagai sistem yang cacat dari sejak kelahirannya. Demokrasi yang memang dirancang cacat sebagai upaya pemenuhan kepentingan pembuatnya, yaitu para kapitalis yang memiliki ruh sekularisme dengan tujuan menjauhkan peran agama dari kehidupan. 

Demokrasi sejatinya adalah alat kapitalisme untuk melanggengkan pada kekuasaan yang berpegang pada asas manfaat semata, hanya melihat keuntungan tanpa memandang haq-bathil atau halal-haram. Sudah tentu menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, termasuk berdusta dan berbuat curang. 

Menghadapi realitas ini, dengan berbagai deretan kecurangan yang terstruktur rapi, maka tidak ada jalan lain rakyat khususnya umat Islam harus mengambil peran sentral dalam melawan kezaliman atas nama demokrasi.

Berbeda dengan Islam yang memiliki seperangkat aturan sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, bukan hanya mengatur perkara mahdhah dan ghayr mahdhah, dari urusan individu, masyarakat hingga bernegara. Terkait perkara ibadah sampai berpolitik semua diatur dengan demikian komplit dan detail dan telah nyata dicontohkan oleh Rasulullah Saw beserta para Khalifah sesudahnya.

Begitupun kesempurnaan Islam dalam mengatur urusan pemilihan calon pemimpin yang disandarkan pada ketetapan syara. Di dalam kitab Fikih Sulaiman Rasjid menyebutkan terkait dengan kriteria pemimpin dalam pandangan Islam adalah  muslim, laki-laki, balig, berakal, merdeka, adil dan mampu. Sehingga kelak ketika memimpin ia memiliki integritas untuk menerapkan syariat Islam kaffah. 

Keindahan Islam dalam memilih calon pemimpin yang tergambar pada masa pengangkatan Khalifah Umar bin Khatab Ra. Khalifah Umar diangkat melalui penunjukan, semacam surat wasiat yang dititahkan oleh Abu Bakar Ra. Hal ini dilakukan guna menghindari pertikaian politik antara umat Islam sendiri. Abu Bakar khawatir kalau pengangkatan itu dilakukan melalui proses pemilihan seperti pada masanya, maka situasinya akan menjadi keruh karena kemungkinan terdapat banyak kepentingan yang ada diantara mereka yang membuat umat Islam tidak stabil. Sehingga perkembangan Islam akan terhambat. 

Semua problematika umat di atas lahir dari pencampakan hukum Allah Swt yang diganti dengan penerapan hukum buatan manusia yang memang serba lemah. Hasilnya, problematika akan terus muncul akibat akar persoalan tak terselesaikan dengan benar. 

Islam demikian sempurna dalam mengatur kehidupan dimana ia hadir dari Dzat Yang Maha Menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan, juga sebagai Dzat Yang Maha Mengetahui hakikat kebaikan dan keburukan. Maka sudah semestinya umat Islam kembali pada aturan-Nya yang agung dan sempurna. 

Dengan menegakkan syariat Islam secara kaffah menjadi satu-satunya  solusi untuk memperbaiki keadaan umat. Untuk melaksanakan hukum Allah Swt dalam segala aspek kehidupan. Hal ini tidak mungkin terlaksana tanpa adanya kekuasaan negara (Daulah). Hukum Islam ditegakkan melalui khilafah, menjadi solusi terbaik dalam setiap problematika umat yang wajib ditegakkan oleh seluruh kaum muslim. Tegaknya Institusi Khilafah Islamiyah, hukum-hukum Allah Swt dijadikan sebagai pemutus perkara antara rakyat dengan penguasa. Dalam sistem khilafah Islamiyah supremasi hukum syara diterapkan dan hukum-hukum kufur disingkirkan. 
Wallahu'alam bi shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post