Penggunaan B3 Lembah Karya Tanpa Izin

Nn, Padang -- Dalam penggunaan bahan bakar minyak seharusnya pihak industri tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, namun anehnya beberapa pihak Industri cenderung mengakali agar penggunaan BBM tersebut tetap terpenuhi sesuai kebutuhan, namun biaya opersional bisa ditekan sekecil mungkin, bahkan penggunaan dan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akibatnya segala resiko ditempuh agar biaya tersebut bisa ditekan serendah mungkin.

Lihat saja, tindakan nekat yang dilakukan pihak PT. Lembah Karya, selain letak kawasan industri berada di kawasan permukiman permukiman penduduk, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan BBM jenis B3 tanpa Izin Alias Ilegal.

Hal ini terbukti dari surat izin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

bernomor B-8081/Dep.IV-4/LH/11/2008. Tertangal 4 November 2008 yang yang sudah tidak berlaku lagi, namun janggalnya surat tersebut masih dimanfaatkan pihak perusahaan guna memperoleh izin penyimpanan BBM B3, bahkan diduga penggunaan B3 untuk bahan bahan industri perusahaan tersebut juga melebihi persentase yang sudah ditetapkan yakni hanya 20 persen saja, bahkan belakangan juga diketahui PT. lembah Karya menggunakan BBM industry mereka 100 berjenis B3, akibatnya seluruh asap hasil pembakaran yang dikeluarkan pabrik PT. Lembah Krya, terlihat menghasilkan kepulan Asap warna Hitam Pekat.

Bob, selaku Kepala Administrasi yang sempat ditemui media Selasa, (23/4) diruang kerjanya mengaku, bahwa Izin penyimpanan Limbah B3 yang dimiliki perusahaannya sudah habis, tetapi Bob mengelak dan berdalih bahwa izin tersebut sedang dalam pengurusan, “sebetulnya ditahun 2009, kita sudah mengajukan surat izin perpanjangan kepihak pemko padang melalui Bapedalda Kota Padang yang saat itu masih dipimpin oleh bapak Indang Dewata, Namun karena surat izin tersebut diterbitkan oleh kementerian LH, pihak Bapedalda memberi rekomendasi surat izin penyimpanan sementara Limbah B3 dengan Nomor surat 660/06-29/Wasdal-BPDL/XII/2009 tertanggal 21 Desember 2009, hal bertujuan dan berfungsi sebagi surat izin sementara sembari menunggu terbitnya surat Izin dari Kementerian LH RI, dan tahun 2010 kita juga kembali mengajukan permohonan, tetapi hingga sekarang, surat Izin tidak pernah diterbitkan pihak Kementerian” Dalih Bob.

Dilain pihak, Indang Dewata yang saat ini telah berpindah tugas sebagai kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, saat dihubungi melalui Phonselnya, Selasa, (23/4) membantah tudingan Tersebut, “saya tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi terkait Izin Penyimpanan Limbah B3 untuk PT. Lembah Krya. ,sebab izin tersebut bukan wewenang Bapedalda, izinnya langsung dikeluarkan oleh kementerian Lingkungan Hidup” tegas Indang.

Yang lebih mengherankan, pihak penyalur Limbah B3, yang terbilang sebagai penyalur terbesar Limbah B3 bagi PT. Lembah Krya yakni, Budi Satria yang ditemui dikediamannya Selasa (23/4) tepatnya di Samping Bioskop Raya Kota Kota Padang, mengaku bahwa dirinya juga menjual Limbah B3 berdasarkan permintaan Lembah Krya, “pihak kita menjual Limbah B3 berdasarkan permintaan dari PT. Limbah Krya dan kerjasama ini sudah berjalan selama 15 tahun, tetapi sekarang ini saja, pasokan kita ke PT. Lembah Krya agak dikurangi sebab perusahaan tersebut dalam kondisi Kurang berproduksi (failed ).” Ujar pria yang akrab disapa Om Bud ini.

Herannya, saat ditanyakan apakah usaha sebagi penyalur Limbah B3 miliki telah mengantongi izin Budi mengaku “ dulu saya punya izin, tapi sekarang saya tidak punya lagi, sebab pengurusannya terlalu berbelit belit dan banyak keluarin uang, dan kondisi tersebut tidak cocok dengan keuntungan penjualan yang kita peroleh” aku Budi.
Previous Post Next Post