Kedepankan Prokes COVID-19, SMKN 2 Padang Laksanakan Pesantren Ramadhan

Agam, Nusantaranews.com - Untuk meningkatkan taraf Hidup Masyarakat, di Teritorialnya berbagai upaya dilakukan Pemerintah Daerah, melalui Dinas dan Instansi terkait.
Dalam hal ini Direktorat Pembenihan Holtikultura Kementrian Pertanian Republik Indonesia, berikan Bantuan Benih Bawang Putih pada 13 Kelompok Tani Kabupaten Agam.
Saat di Konfirmasi Nusantaranews.com, via Cellnya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Ir. Arif Restu, Jumat (16/4) menjelaskan, "Bantuan Bibit Bawang Putih, tersebut diberikan dalam rangka Pengembangan Perbenihan Holtikultura, Pengembangan Kawasan dan Sosialisasi Keunggulan Varietas dalam Negeri.
Istimewa, Kabupaten Agam, merupakan salah satu Daerah yang mendapatkan 7 Ton Bantuan Benih Bawang Putih, dari Kementerian Pertanian Pusat, untuk disalurkan pada Petani dan akan di Budi Dayakan, bukan untuk di Konsumsi di 13 Kelompok Tani di Agam.
Adapun Pembudidayaan Bibit Bawang Putih ini, akan di sosialisasikan pada 10 Hare lahan Perkebunan warga, antara lain Kecamatan Matur, 8 Hare, Kecamatan Tilatang Kamang, 2 Hare,
Dengan masing madingnya medapatkan Batuan Bibit 700 Kilo Gram Benih, per Hare, sementara Benih Bawang Putih yang di Distribusikan, antara lain Variabel Lumbu Hijau, yang sangat cocok dikembangkan di Daerah Dataran Tinggi, yang sudah di Distribusikan ke para Petani Selasa kemarin.
Masyarakat Penerima Bantuan diharapkan dapat Membudidayakannya dengan baik, sehingga Harapan Pemerintah Pusat dapat terwujud, Khususnya pada Pengembangan Komoditi Holtikultura Bawang Putih di Kabupaten Agam, ini dan Sumatera Barat, khususnya,"Pungkas sang Kepala Dinas yang akrap di sapa om Arief ini.(Bagindo)
Oleh Monica Selbia
(Aktivis Muslimah Muara Enim)
Sejak Covid-19 mewabah, kasus prostitusi online seakan tiada henti meramaikan jagat media sosial. Kasusnya kian hari semakin meningkat terutama dikalangan artis dan anak-remaja.
Seperti yang terjadi di Hotel Cynthiara Alona, yang menjadi perhatian masyarakat sebab mempekerjakan anak-anak dibawah umur untuk melayani para pria hidung belang.
Ada sekitar 15 anak dibawah umur yang diamankan Polisi saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut sebagai lokasi prostitusi online.
“korban ada 15 orang, semuanya anak-anak dibawah umur rata-rata umur 14 sampai 16 tahun.” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, jum’at (19/3)
Disampaikan Yusri, belasan anak itu nantinya akan mendapatkan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologinya. Saat digrebek, kata Yusri belasan kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang.
Sementara pemilik hotel yaitu Cynthiara Alona mengakui bahwa prostitusi online itu terjadi untuk menutupi biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19.
Dia bersama kedua temannya yang ditetapkan sebagai mucikari dan pengelola hotel dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(CNNIndonesia.com, 19/3/21)
Terbongkarnya berbagai kasus prostitusi online yang melibatkan artis hingga anak-remaja sejatinya menunjukkan kegagalan sistem yang diterapkan hari ini dalam memberantas praktik kemaksiatan.
Penerapan sistem hidup Sekuler-Liberal yang mencampakkan hukum-hukum Allah ta’ala telah menjadikan manusia hari ini kehilangan keimanannya, hawa nafsu yang menutupi akal telah membuat mereka menyukai berbagai kemaksiatan dan mencintai gaya hidup bebas tanpa batas.
Adapun penerapan sanksi hukum dalam sistem yang diterapkan hari ini sangatlah lemah dan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku maksiat.
Seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com pada 19 maret lalu, tiga tersangka yang ditetapkan sebagai mucikari dan pengelola hotel hanya dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Bandingkan dengan sistem Islam yang mempunyai sanksi sangat tegas terhadap pelaku zina.
Allah ta’ala berfirman :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman” (QS. An-Nur:2)
Islam juga dengan jelas telah melarang untuk mendekati perbuatan zina.
Allah ta’ala berfirman :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’:32)
Islam dengan tegas melarang zina, karena perbuatan tersebut kotor dan keji begitupun dengan prostitusi yang juga merupakan aib sosial dan tentu saja memandang bahwa pelakunya sangat terhina.
Dari ayat diatas dijelaskan bahwa bagi para pelaku zina, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas yakni dicambuk sebanyak 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan jika sudah menikah maka hukumannya adalah dirajam hingga mati.
Sementara itu, hukuman sosial juga sejalan dengan hukuman fisik bagi pelaku zina yakni dengan mengumumkan pelakunya, hal ini untuk memberikan efek jera bagi yang menyaksikan dan juga untuk menjauhkan umat muslim dari perbuatan zina.
Dengan demikian satu-satunya jalan agar persoalan prostitusi dapat dihentikan hinggan ke akar-akarnya adalah dengan diterapkannya Hukum-hukum Allah ta’ala secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan.
Karena sebagaimana ikan yang hanya akan hidup jika berada di dalam air, begitupun umat Islam yang fitrahnya adalah hidup di dalam sistem islam yang akan membawa Rahmat bagi semesta.
Wallahu a’lam bishawab []
Oleh: Suci Wulandari
Alumni Politeknik Negeri Jakarta
Sektor ekonomi dan perbankan syariah tengah menjadi sorotan pemerintah. Pasalnya di tengah guncangan krisis ekonomi karena pandemi Covid-19, sektor ekonomi dan keuangan syariah dinilai tetap bisa bertahan, padahal pandemi yang terjadi masih belum bisa dipastikan kapan berakhirnya justru melemahkan kinerja korporasi saat ini. Kondisi tersebut dinilai dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah hingga kredit macet (non-performing loan (NPL)).
Bertahannya keuangan syariah juga dilihat dari aset perbankan justru meningkat sepanjang 2020. Total asetnya pada Desember 2020 naik menjadi Rp608,9 triliun yang pada Desember 2019 mencapai Rp538,32 triliun. Indonesia juga dinilai masih harus menggali potensi di masa mendatang dan pasar keuangan syariah bisa diperluas dengan melakukan perbaikan sumber daya manusia dan melakukan pengembangan teknologi digital.(bisnis.tempo.co).
Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)—yang merupakan bank syariah hasil mergernya tiga perusahaan perbankan milik negara— semakin menunjukan keseriusannya dalam rangka melebarkan sayap. BSI berencana melakukan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga riset dan perguruan tinggi. Hal ini disampaikan dalam acara peresmian Center of Sharia Finance and Digital Economy (Shafiec) dan Forum Keuangan Syaria, Jum’at lalu (12 Maret 2021) dengan tujuan untuk mengembangkan ekonomi syariah.
BSI akan aktif melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi terkait implementasi kurikulum keuangan syariah, penelitian dan pengembangan produk serta layanan bank syariah. Selain itu BSI juga bekerja sama dengan asosiasi seperti MES dan Asbisindo melalui forum diskusi dan seminar untuk pengembangan bank syariah. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan dengan adanya Shafiec ini juga diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam pengembangan SDM dan kebijakan di bidang ekonomi yang memahami dinamika global dan perubahan teknologi dengan tetap mengacu pada nilai-nilai islami, yakni keadilan, kejujuran, integritas, profesionalisme, tata kelola keislaman yang akuntabel dan dapat dipercaya.
Indonesia sebagai negara Muslim terbesar diharapkan akan memiliki layanan keuangan syariah yang kuat dan mumpuni karena jumlah penduduk Muslim yang besar dianggap bisa menjadi pilar dan energi pengembangan ekonomi syariah nasional. Saat ini, berdasarkan The State of The Global Islamic Economy Report (SGIE Report) 2020/2021, Indonesia berada di posisi keempat, setelah 2019 berada di peringkat kelima dan id tahun lalu berada di peringkat 10.Ada lima indikator yang mendorong naiknya peringkat Indonesia ini, di antaranya islamic finance, halal food, muslim friendly travel, modest fashion, media and recreation, serta cosmetic and formation. (finance.detik.com).
Ironi Melanda Indonesia
Pengakuan serta dukungan yang diberikan
oleh pemerintah terhadap kuatnya ekonomi syariah yang mampu bertahan di tengah guncangan krisis ekonomi akibat
pandemi Covid-19 mengundang tanya. Cukupkah hanya bermodalkan negara dengan
jumlah penduduk Muslim
terbesar di dunia untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah?
Sikap dan respon berbeda ditunjukkan oleh pemerintah terhadap beberapa hukum syariat. Respon keras pemerintah seringkali ditunjukkan apabila berhadapan dengan ide Islam yang tidak berpotensi menghasilkan sisi materi di sana. Sedangkan hukum syariat yang dinilai menghasilkan keuntungan dianggap sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan dan dipertahankan. Hal ini justru ironi, masyarakat Muslim yang dianggap mayoritas di dalam negara ini cenderung dianggap hanya sebagai subjek yang seolah-olah akan memberikan keuntungan secara materi kepada negara.
Respon semacam itu bukan hanya sekali ditunjukkan oleh pemerintah, sebelumnya respon yang sama ditujukan terhadap gerakan nasional wakaf uang, yang dianggap memiliki potensi besar untuk menambah pemasukan negara. Lagi dan lagi salah satu alasan pemerintah pun juga melihat dari sisi besarnya jumlah penduduk Muslim di Indonesia, tanpa melihat trust yang akan diperoleh pemerintah terhadap gerakan tersebut.
Padahal penerapan hukum syariat dalam suatu negara tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya instansi yang menaruh Islam sebagai satu-satunya prinsip dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Jikapun demikian, penerapan hukum tersebut akan saling bertentangan antara prinsip yang diemban dengan hukum syariat itu sendiri. Apalagi hanya bermodalkan Muslim sebagai warga negara mayoritas di dalam suatu negara yang dianggap akan memberikan dukungan penuh terhadap apapun syariat Islam yang akan diambil oleh negara, karena bicara kebijakan berarti bicara people dan system, bukan hanya people.
Hal tersebut merupakan bentuk dari ketidakpastian suatu negara dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan kebijakannya. Semua hanya dinilai dari keuntungan yang bisa diukur dalam bentuk materi. Sedangkan hukum syariat lain yang tidak berpotensi demikian dianggap harus ditolak. Begitulah cerminan sebuah negara yang saat ini labil, menolak disebut sebagai negara Islam, tapi di satu sisi pun menolak disebut sebagai negara sekuler dan mengakui juga mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Sebuah alat elektronik akan bermanfaat secara maksimal untuk penggunanya apabila dijalankan mengikuti buku panduan yang tepat, lain halnya jika buku panduan yang digunakan oleh pengguna juga salah. Begitu pun sebuah negara, dalam rangka menjalankan suatu kebijakan yang berasal dari Islam, sudah seharusnya negara mengikuti petunjuk yang sudah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang secara prinsipnya jelas, melihat hukum syara yang berlaku di dalam Islam, bukan melihat untung rugi materil saja.
Kalau penerapan syariat saja masih menimbang untung dan rugi materil, lantas bagaimana negara sebetulnya melihat kritik dan aspirasi warga negaranya saat ini?[]
Oleh: Westi Annita Sari
Alumni Universitas Gunadarma
Jumat, 5 Maret 2021 diselenggarakan kongres luar biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025. Kongres ini menimbulkan polemik, Partai Demokrat di bawah pimpinan ketua umum AHY menentang keras kongres tersebut serta menganggapnya ilegal dan inkonstitusional. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mereka menghentikan KLB tersebut.
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong kegiatan tersebut, karena diatur berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mahfud Md kemudian menyatakan, pemerintah saat ini masih menganggap kegiatan tersebut sebagai persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat.
Ketua Bappilu
PD Andi Arief menilai Mahfud Md keliru dalam menyikapi kejadian itu. Ia meminta
Mahfud tidak melakukan pembiaran dan menegaskan KLB PD sudah
melanggar hukum dan berbeda dengan KLB partai lainnya karena telah melanggar
AD/ART yang sudah diresmikan oleh negara. Kepala Bakomstra
PD Herzaky Mahendra Putra pun menyatakan hal serupa.
Herzaky menilai KLB PD inkonstitusional karena bertentangan dengan aturan yang
terdapat dalam Partai Demokrat. Selain itu keterlibatan Moeldoko juga dianggap
sikap abuse of power. mengingat
posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan.
Pakar hukum tata
negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KLB PD melanggar UU Nomor 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia merujuk Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik
yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal
partai. Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan
pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, ada mekanisme
gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam sistem kapitalisme
segala hal diukur dengan takaran manfaat, begitu pun dalam sistem
perpolitikannya yaitu demokrasi. Partai politik dalam sistem demokrasi lumrah
hanya dijadikan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, sehingga wajar akan
timbul banyak pergesekan antar partai politik maupun di antara anggota
partainya, karena masing-masing hanya ingin meraih kekuasaan ataupun manfaat
bagi dirinya sendiri atau kelompoknya bahkan cara haram sekalipun dilakukan demi meraih tujuannya.
Saling menjatuhkan antar
politisi pun kerap kita lihat dalam sistem ini. Sedangkan fungsi partai politik
untuk memberikan nasihat dan kritik kepada pemerintah justru tidak berjalan
optimal. Ditambah lagi dalam kasus ini, pemerintah malah menjadi pihak yang
berkepentingan mengambil untung, bukannya menyelesaikan konflik.
Di sisi lain, dalam Islam
seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan muhasabah
terhadap penguasa dan partai politik
merupakan salah satu sarana muhasabah dalam daulah. Muhasabah dilakukan agar
aturan yang diterapkan di dalam daulah senantiasa terikat dengan hukum syara
serta tidak ada kelalaian dalam pelaksanaannya. Kritik yang dilakukan warga
negara pun berdasarkan ketakwaan kepada Allah SWT semata, bukan untuk saling
menjatuhkan.
Pentingnya aktivitas koreksi
terlihat jelas dalam nash-nash syara, salah satunya berasal dari sabda
Rasulullah SAW, “Sebaik-baik jihad adalah
kebenaran yang disampaikan di hadapan penguasa yang kejam.”
Partai politik dalam Islam pun
memiliki tujuan, kegiatan dan cara-cara yang berlandaskan Islam, tidak
diperbolehkan menggunakan landasan lain selain Islam. Partai politik senantiasa
berkomunikasi dengan khalifah dan para mu'awinnya untuk memaparkan kondisi dan
masalah-masalah rakyat untuk kemudian mencari jalan keluar bersama atas masalah
tersebut serta mendiskusikan kondisi politik negara dan memberikan kritik dan
saran dalam penerapannya. Aktivitasnya jauh dari mencari manfaat dan kekuasaan,
karena didasari dengan sikap ketakwaan kepada Allah SWT.
Tampak jelas perbedaan antara
peran dan fungsi partai politik dalam sistem demokrasi dan Islam. Dalam Islam tentunya jauh lebih unggul dan
luhur. Untuk itu, saatnya kita kembali pada sistem kehidupan Islam yang
memberikan rahmat bagi seluruh sendi kehidupan kita. Wallahu 'alam bish shawab. []