VAKSIN BOOSTER DI TENGAH PLESIR KE LUAR NEGERI


Oleh: ULIF FITRIANA

Beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan memberikan vaksin booster per 12 Januari 2022. Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin  vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia. Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia dan penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.

Sebagaimana dilansir (hot.liputan6.com) vaksin booster diberikan guna meningkatkan kembali efektivitas vaksin terutama di tengah kemunculan varian-varian covid-19 baru termasuk Omicron.

Diketahui hingga saat ini tak kurang dari 318 orang warga negara Indonesia  positif Omicron.  Sebagian besar ditemukan dari warga yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri (cnnindonesia.com)

Pertanyaannya cukupkah dengan memberikan vaksin booster kepada masyarakat penyebaran berbagai varian covid 19 ini bisa dicegah?

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria Wiratama,menyatakan pemberian vaksin booster tidak menjamin 100% bisa bebas dari paparan covid-19 varian Delta.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah seharusnya melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Terutama, setelah ditemukannya virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron di Tanah Air. “Idealnya ditutup, tidak ada perjalanan ke luar negeri,” sebut Trubus. Ia menambahkan, pemerintah jangan hanya mengeluarkan imbauan, tapi mesti ada peraturan yang tegas. “Kalau kita negara hukum ya tidak ada lagi imbauan. Harusnya semua (perjalanan ke luar negeri) dilarang sementara waktu sampai situasi kondusif,”(nasional.kompas.com)

Sedangkan menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri meski berpotensi tertular virus corona (Covid-19) varian omicron di negara lain.

"Untuk orang Indonesia, memang tidak bisa kita larang ke luar [negeri]. Kita tidak bisa larang secara absolut karena itu dijamin undang-undang," kata Yasonna di Jakarta, Minggu (9/1).

Inilah yang patut dipertanyakan, keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya dan memutus rantai covid 19 selama-lamanya.
Bukankah aturan / undang-undang dibuat agar tercipta kestabilan dan keamanan bagi seluruh warga. Jika dengan undang-undang tersebut ternyata warga justru terancam keselamatannya lalu apa yang menjadi alasan aturan tersebut tetap dipertahankan?

Post a Comment

Previous Post Next Post