Prostitusi Anak kian Marak, Negara Wajib Bertindak


Oleh Sartinah
Relawan Media

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur kembali terbongkar. Tak sampai di situ, bisnis haram tersebut juga melibatkan artis yang merupakan pemilik hotel. Adalah Synthiara Alona, pemilik hotel yang beberapa waktu lalu digerebek polisi bersama puluhan anak-anak remaja yang menjadi korban.

Dalam penggerebekan tersebut polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel. Selain itu, polisi juga turut mengamankan lima belas anak di bawah umur, dengan kisaran antara empat belas sampai enam belas tahun. (cnnindonesia, 19/3/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat digerebek, tiga puluh kamar yang ada di hotel tersebut telah terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang. Karena itu, sebagai konsekuensi atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

Miris. Anak-anak remaja yang seharusnya menjadi agen perubahan di masa depan, kini didera degradasi moral yang mengkhawatirkan. Menurut psikolog anak Ghianina Yasina Arman, BSc Psychology, MSc Child development, ada sekitar 150 ribu anak-anak di Indonesia yang diperdagangkan untuk tujuan seksual. Menurutnya lagi, maraknya prostitusi anak mengindikasikan bahwa banyak permintaan di masyarakat sehingga membuat pihak-pihak tertentu menjadikannya sebagai peluang bisnis demi keuntungan pribadi semata. (kompas.com, 6/2/2021)

Bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur tampaknya sulit diberantas. Terlebih, bisnis prostitusi tersebut telah menjamur nyaris di setiap sudut negeri ini. Sebagaimana diketahui, ekonomi acap kali dijadikan alasan oleh para pelaku untuk menggeluti bisnis haram tersebut. Mirisnya, bukan sekali atau dua kali, bahkan sudah berkali-kali bisnis prostitusi dilakukan dengan  melibatkan anak-anak di bawah umur.

Selain motif ekonomi, beberapa penyebab maraknya praktik prostitusi juga tak bisa dinafikan. Gaya hidup hedonis yang memuja kebebasan berperilaku juga menjadi penyebab semakin merajalelanya prostitusi di tengah masyarakat. Maka tak heran, standar perbuatan bukan lagi halal dan haram, tetapi manfaat semata. Selain itu, dihilangkannya peran agama dalam mengatur kehidupan akhirnya melahirkan generasi-generasi yang rapuh imannya hingga mudah terperosok dalam perbuatan yang diharamkan. 

Sejatinya, pangkal dari semua kerusakan yang terjadi adalah penerapan sistem sekularisme-liberalisme yang merupakan anak kandung dari kapitalisme. Penerapan sistem rusak tersebut telah menciptakan krisis multidimensi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah krisis moral.

Prostitusi merupakan aktivitas seks di luar nikah yang menjadi memicu terjadinya masalah sosial dan memantik timbulnya berbagai penyakit. Karena itu, Islam melarang aktivitas menjajakan diri dengan alasan apa pun, termasuk menggeluti bisnis haram. Sebagai sistem hidup yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan, Islam memiliki langkah komprehensif untuk memberantas prostitusi. Langkah tersebut saling terintegral antara satu dengan lainnya.

Pertama, negara wajib memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakat, mulai sandang, pangan, papan, pendidikan, dan keamanan. Sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi setiap individu masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi dalih untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan karena alasan ekonomi.

Kedua, negara juga wajib memberikan pendidikan dan keterampilan agar masyarakat mampu berkarya. Dengan bekal pendidikan tersebut, masyarakat akan mampu memilih dan memilah pekerjaan dari aktivitas yang baik dan halal saja.

Ketiga, negara wajib melakukan pembinaan terhadap para keluarga agar terbentuk ketahanan keluarga yang mumpuni. Hal ini dilakukan karena keluarga merupakan salah satu pilar yang menjadi penentu kualitas generasi.

Keempat, tak kalah penting, negara juga wajib memberikan sanksi pidana yang tegas kepada para pelaku prostitusi. Tidak hanya terhadap PSK dan mucikari, tetapi juga terhadap para pria hidung belang yang selama ini tetap aman. Sanksi pidana tersebut akan membuat jera para pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Hukuman bagi para pelaku zina adalah dirajam (dilempari batu) bagi yang pernah menikah, sedangkan bagi yang belum pernah menikah, maka dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Dengan penerapan sistem secara integral dalam seluruh aspek, diharapkan mampu memberantas praktik prostitusi. Hanya di bawah sistem Islam segala kerusakan dan tindakan asusila dapat dicegah. Sesungguhnya, pemberlakuan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan akan menjadi perisai bagi para perempuan dan anak-anak dari perbuatan tercela. Di samping itu, para lelaki tidak akan berpikir untuk mencari hiburan dengan wanita yang tak halal baginya.
Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post