Dampak Covid-19, Pemkab Mentawai Keluarkan Surat Edaran (SE)



Mentawai, (Nusantaranews. Net)  - BUPATI Mentawai mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona (covid-19).

SE Bupati Mentawai itu disampaikan Melalui Jumpa pers Media Center Sekretariat Mentawai Minggu (19/11/2020).

SE 360/559 /BUP-2020 TENTANG WAJIB SWAB TEST BAGI PELAKU PERJALANAN KE WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI itu, Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake mengungkapkan, dalam rangka peningkatan dan kesiapsiagaan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam mengantisipasi virus corona (covid-19), pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diketahui oleh sejumlah unsur dan masyarakat umum.

Wakli Bupati mengimbau kepada sejumlah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Ia pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan dan mendukung sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Untuk meningkatkan kewaspadaan kesiapsiagaan dengan mengajak masyarakat untuk selalu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta gerakan masyarakat sehat (Gernas)," kata Kortanius. 

Dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan dari Daerah berisiko sedang/ tinggi pandemik Covid-19, perlu upaya pencegahan dengan mewajibkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR (swab test) bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Sehubungan hal tersebut di atas, maka terhitung mulai tangegal 25 November 2020, setiap pelaku perjalanan dari Padang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a. setiap pelaku perialanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Kepulauan
Mentawai wajib bebas/negatif COVID-19 dengan menunjukan surat keterangan hasil
pemeriksaan SWAB yang masih berlaku (14 hari terhitung surat keterangan SWAB diterbitkan;
b. bagi pelaku perjalanan dan/atau alat angkut yang tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku di bidang penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Untuk mendukung kebijakan tersebut di atas, maka:
a. terhitung mulai tanggal 19 November 2020 Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR (SWAB) secara gratis di Padang dengan tempat pelayanan pada Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai, Jl. Azizi Nomor 121 Andalas Padang setiap hari pada waktu sebagai berikut:
1. jam 09.00 wIB sd 12.00 WIB; dan
2. jam 14.00 WIB s.d 17.00 WIB.
b. untuk informasi hasll pemeriksaan RT-PCR SWAB) dapat menghubung Dinas

Wakil Bupati juga meminta kepada semua pihak agar mematuhi aturan dan menghindari menunda penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa. (Lumbanraja). 









Post a Comment

Previous Post Next Post