Jual Aset Desa, Kades Mentawak Ulu Dilaporkan Ke Kejari


N3,SAROANGUN - Kepala Desa (Kades) Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kasiran dilaporkan LSM Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang Sarolangun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun,Selasa (17/11/2020).

Laporan LSM LP KPK tersebut terkait dugaan penyelewengan dana Desa tahun 2017 yang mana Dana Desa itu dibelikan satu unit Alat Berat jenis Excavator untuk diberikan ke BUMdes Alam Semesta Desa Mentawak Ulu.

Dari keterangan Ketua LSM LP KPK Yosef melalui Waka II, Andra menjelaskan jika dugaan adanya penyelewengan Dana Desa Mentawak Ulu ini tahun 2017 ini, yang mana pada saat itu masih dipimpin oleh Kades Mat Suwihargo dan Ketua BUMdes Alam Semesta dipimpin oleh Mulyadi.

" Pada saat itu, Kades Mentawak Ulu Mat Suwihargo (sekarang mantan Kades) melalui Dana Desa Tahun 2017 membeli satu unit Excavator untuk diberikan ke BUMdes. Yang mana Ketua BUMdes saat itu dijabat oleh Mulyadi yang menerimanya," jelas Andra.

Seiring berjalannya waktu, masa jabatan Mat Suwihargo selaku Kades habis, dan Ketua BUMdes Mulyadi meninggal dunia. Selanjutnya Desa Mentawak Ulu dipimpin Kasiran sebagai Kades yang baru. Dimasa Kasiran inilah adanya perubahan.

" Selain Ketua BUMdes baru, perubahan pengelolaan BUMdes pun diganti. Dimana dana BUMdes yang sebelumnya dibelikan alat berat, dimasa Kasiran alat berat Excavator atau aset desa ini pun diuangkan atau dijual," sebutnya.

Disinilah timbul permasalahan dan adanya dugaan penyelewengan dana dari penjualan alat berat Excavator oleh Kasiran. Alat berat yang awalnya dibeli oleh mantan Kades Mat Suwihargo seharga Rp 310 juta, pada tanggal 15 Agustus 2020 dijual oleh Kasiran dengan harga Rp 137 juta.

" Pada saat itu pembelian alat berat seharga Rp 310 juta, tapi dijual Rp 137 juta oleh Kasiran. Dari sini sangat jauh perbedaan, sehingga timbul dugaan adanya penyelewengan dan kongkalikong yang dilakukan Kasiran selaku kades dengan kroninya, pasalnya panitia lelang untuk penjualan alat berat dibentuk kades dan tidak jelas dasar hukumnya seperti apa," tambahnya.

Masih ditambahkan Andra, jika dari data yang dihimpun dilapangan hasil penjualan alat berat Rp 137 juta tersebut dialihkan dengan pemberian Sirtu untuk pembangunan jalan lingkungan, yang mana Sirtu yang dibeli oleh Kasiran hanya 90 mobil.

" Jika Sirtu 1 mobilnya berharga Rp 650 ribu, jika dikalikan 90 mobil baru sebanyak Rp  58.500.000, jadi masih ada sisa Rp 78.500.000. Nah sisa uang tersebutlah yang jadi pertanyaan," tegasnya.

Terakhir Andra mengatakan,  terkait kasus ini meminta pihak Kejari Sarolangun untuk segera memanggil Kasiran dan jika terbukti bersalah segera di proses sesuai hukum yang berlaku.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post