Menhan jadi Mentan Sementara

Oleh: Halimatu Sadiah
Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta

Pada April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju akan ancaman krisis pangan dunia di tengah pandemi Covid-19 seperti yang diprediksi oleh Food and Agriculture Organization (FAO).Langkah Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, memimpin program food estate atau lumbung pangan nasional, dianggap sangat tepat.

Pasalnya, selain pertahanan, Prabowo juga dinilai mumpuni di bidang agraria. Ini artinya, apakah Menhan (Menteri Pertahanan) jadi Mentan (Menteri Pertanian) sementara?

Pada dasarnya tugas pokok menteri pertahanan adalah operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, seperti yang tertera pada pasal 7 ayat 2 UU 34/2004. Dapat terlihat jika akan adanya tumpang tindih kebijakan terhadap menteri pertahanan. Lantas bagaimana tugas menteri pertanian jika masalah pangan ditugaskan kepada menteri pertahanan?

Dalam mengatur tatanan negara memang harus ada kerja sama setiap warga negara. Memang, dalam sistem demokrasi ini,  para menteri ditunjuk untuk mengurusi berbagai bidang. Setiap menteri sudah memiliki tugas masing-masing. Artinya, profesionalitas tiap menteri dipertanyakan. Tapi, dalam sistem demokrasi ini, aturan bisa dilanggar sesuai dengan keinginan yang membuat aturan dan yang menerapkan aturan. Sehingga bisa menguntungkan sebagian golongan.

Dalam sistem Islam khilafahlah yang akan mengambil kebijakan mutlak. Agar kebijakan tersebut terealisasi khalifah akan menunjuk orang yang memiliki keahlian di bidang pertanian untuk menjadi ketua yang bertanggung jawab langsung kepada khilafah untuk menjamin kebutuhan pangan umat.

Penunjukan untuk diberi tanggung jawab tersebut tidaklah sembarangan. Ketika sudah ditunjuk untuk bertanggung jawab di satu bidang, orang tersebut nantinya harus bekerja sesuai apa yang menjadi keahliannya. Tidak menyeberang tugas dengan tugas yang lain. Maka tidak akan ada yang namanya tumpang tindih kebijakan.

Selain itu, karena negara berperan untuk memenuhi hajat masyarakat. Khilafah akan mengatur dengan benar segala kemaslahatan umat. Tidak membuat kebijakan yang   memberikan keuntungan bagi sebagian golongan. []
Previous Post Next Post