Muslimah Wajib Berjilbab

Oleh: Nurdila F
Pelajar

Kewajiban berjilbab bagi Muslimah kembali dipersoalkan. Kelompok yang menolak kewajiban ini menuding kaum Muslim salah dalam menafsirkan ayat tentang jilbab. "Terlalu tekstual, tidak kontekstual," kata mereka. Untuk memperkuat penolakan mereka atas kewajiban berjilbab bagi Muslimah ini, mereka lalu menyodorkan realita bahwa di Indonesia banyak tokoh Muslimah yang juga tak berjilbab. Karena itu, simpul mereka, berjilbab untuk para Muslimah tidak wajib.

Dalam ajaran Islam berlaku kewajiban menutup aurat bagi pria dan wanita. Batasan aurat pada tubuh pria dan wanita menurut Islam di antaranya dijelaskan oleh Muhammad bin Ahmad asy-Syasyiy, "Aurat laki-laki adalah antara pusat (pusar) dan lutut. Lutut dan pusar bukanlah termasuk aurat. Pendapat semacam ini dipegang oleh Imam Malik dalam sebuah riwayat dari Ahmad. Sebagian dari golongan kami berpendapat, pusar dan lutut termasuk aurat. Adapun aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan." (Asy-Syasyiy, Haliyat al-'ulama, 2/53).

Selain itu banyak riwayat sahih yang menunjukkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan memang biasa tampak dari wanita pada masa Rasul. Ketika para wanita itu bertemu dan berbicara dengan Rasul saw. Beliau pun mendiamkan fakta seperti itu.

Wanita Muslimah wajib berjilbab dan berkerudung berlaku manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbeda dengan kerudung (khimar). Kewajiban mengenakan khimar didasarkan pada QS an-Nur [24] ayat 31. Menurut Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisan al-'Arab: Al-Khimar li al-mar'ah: an-nashif (khimar bagi perempuan adalah an-nashif [penutup kepala]). 

Kewajiban berjilbab bagi Muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…" (TQS Al-Ahzab [33]:59). Di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan, jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.
Kewajiban berjilbab ini juga diperkuat, oleh riwayat Ummu 'Athiyyah yang berkata: pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum Muslim dan doa mereka. Namun, wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya "wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkah dia keluar)?" Lalu Rasul saw. bersabda, "Hendaklah kawannya meminjamkan jilbab untuk dipakai wanita tersebut." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Andaikan berjilbab bagi Muslimah tidak wajib, niscaya Nabi saw. akan mengizinkan kaum Muslimah keluar dari rumah mereka tanpa perlu berjilbab. Hadis ini pun menegaskan kewajiban berjilbab bagi para Muslimah.
wallahu a'lam bi ash shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post