Penyimpangan Ghorizah Nau

Penulis : Ega Sintia Meilani

Kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang dilakukan oleh remaja berinisial SNI (18) di dalam toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman pada Rabu 24 Juli sekira mendapat kritikan pedas dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa pelaku bisa tega membunuh dengan keji terhadap buah hatinya yang ia lahirkan. (news.okezone.com)

Allah SWT telah menciptakan manusia berikut dengan potensi pada diri manusia, di antaranya adalah Hajatul Udawiyah (kebutuhan jasmani) dan Gharizah (kebutuhan naluri). Sudah menjadi fitrahnya manusia jika kebutuhan tersebut kadang meminta untuk segera di penuhi. Tapi tidak semua kebutuhan harus segera di penuhi.

Hajatul Udawiyah menjadi kebutuhan yang harus segera dipenuhi karena jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu dapat mengakibatkan kematian, seperti rasa lapar, rasa haus, menghirup udara dan lainnya. Namun, berbeda degan Gharizah (kebutuhan naluri) jika tidak dipenuhi, tidak sampai mengakibatkan kematian hanya menimbulkan kegelisahan saja pada diri manusia. Dan dalam Gharizah terdapat 3 bagian yaitu Gharizah Tadayyun (naluri beragama), Gharizah Baqo (naluri mempertahankan diri), dan Gharizah Nau' (naluri melangsungkan keturunan).

Dari kebutuhan tersebut masing-masing mempunyai permasalahan tersendiri dengan cara penyaluran yang berbeda juga, namun tetap harus sesuai tuntunan-Nya. Salah satu permasalahan dari 3 Ghorizah tersebut adalah permasalahan pada Gharizah Nau'. Naluri melestarikan keturunan memiliki perwujudan berupa perasaan kasih dan sayang tidak hanya pada lawan jenis saja, misalkan pada orang tua, sudara, sahbat dan lain sebagainya. Namun, akan berbahya jika penyaluran ghorizah nau’ yang salah dan menyimpang dari ajaran Islam.

Dalam Islam, penyaluran Ghorizah nau'(kebutuhan melangsungkan keturunan) hanya ada 1 cara yaitu lewat pernikahan. Karena hubungan antara perempuan dan laki-laki tidak akan bisa bercampur-baur keculi dengan jalan menikah. Akan tetapi pada era ini penyalurannya sering menentang syariat Islam, bahkan di anggap hal yang remeh misalnya dengan menyewa pelacur, kasus pemerkosan, atau lewat jalan pacaran. Bahkan pacaran sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian masyrakat sekuler, justru mereka dianggap abnormal jika tidak pacaran. 

Dari kasus pacaran saja, banyak menelan korban dan menghancurkan masa depan para remaja. Mulai dari kasus hamil di luar nikah, aborsi, membunuh bayinya yang baru lahir, dan lain sebagainya. Mereka semua dalah korban sistem, sistem menjadi salah satu penghancur yang nyata dari buruknya akhlak remaja saat ini. Seperti kasus di atas, itu salah satu contoh kasus dari buruknya sistem sekuler dengan memisahkan agama dari kehidupan sehingga menciptakan generasi-generasi hedonisme.

Kenapa sistem yang disalahkan?
Jelas, sistem sekuler memberi ruang kebebasan pada remaja dalam berprilaku kemaksiatan yang mencabut fitrah manusia dan Negara gagal mendidik remaja berkarakter yang siap bertanggung jawab pada hal pilihannya serta melindungi mereka dari pergaulan bebas. Bisa kita rasakan saat ini, bagaimana budaya barat menghancurkan para remaja dengan fun, food, dan fashion yang mereka bawa. Begitu juga tontonan dan game pun ikut andil dengan memberikan gambar-gambar yang kurang etis untuk di pandang. Dan semua hal negatif tidak akan tayang jika tidak mendapat persetujuan langsung dari pihak tertentu yaitu

Lalu, bagaimana islam mengatur?

Islam sistem paripurna melindungi remaja dari kemaksiatan dan mendidik mereka dengan karakter syakhshiyyah Islam menjadi remaja yang siap bertanggung jawab di hadapan Allah dan menjalani kehidupan dunia dengan mentaati segala perintah-Nya.

Allah SWT berfirman :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur ayat 2)

Ayat di atas jika diterapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku zina, tapi apakah bisa hukum Islam yang seperti ini diterapkan dalam sistem khufur ini? Tentunya tidak, pasti akan mengundang pro-kontra. Karena hanya negara Islam yang bisa menerapkan hukum tersebut. Seperti halnya hukum yang ada di Aceh, mereka menggunakan hukum Islam untuk menindak para pelaku kriminal tetapi tetap saja masih banyak yang berbuat maksiat di sana. 

Maka jalan satu-satunya adalah kita butuh sistem baru yang akan menyelesaikan setiap problematika umat dengan hukum sesuai syariat Allah  yaitu sistem Islam. Bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Kita hanya tinggal menerapkannya saja karena semua sumber hukum sudah tertulis dalam Alquran dan Hadits.

Semoga kita semua terbebas dari dosa zina dan segala perbuatan dosa besar lainnya.

Wallaahu a'lam bi ashshawaab..
Previous Post Next Post