Mati Listrik Massal Masyarakat dibuat kesal

Oleh : Heni Andriani 
(Member Akademi MenulisKreatif) 

Gelap bersamaan menjadi sesuatu hal yang aneh bahkan berbagai prasangka buruk dan spekulasi politik pun bermunculan ketika mati listrik hingga meliputi beberapa provinsi. Betapa banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat akibat dari pemadaman massal listrik ini. Hal ini seperti yang dikutip dari media online. 

Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi kepada konsumen akibat padamnya listrik di sejumlah wilayah di Jakarta sekitarnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkap banyak masyarakat yang merugi akibat pemadaman massal ini. 

"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen," kata Tulus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8). 

Tulus menjelaskan, kerugian masyarakat tentunya terjadi secara material, khususnya para pelaku usaha. 

"Bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha," ujar dia. 

Akibat adanya pemadaman ini masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar. 

Pemadaman disebutkan bahwa terjadinya sebab ada gangguan pada transmisi SUTET 500 kV yang mengakibatkan padamnya kl sejumlah area Jawa Barat. Bahkan beberapa pihak memberikan kompensasi melalui tambahan kuota, telepon, sms bagi pengguna kartu tertentu, yang hakikatnya hanya sebagai pengalihan isu agar masyarakat senang dengan kompensasi tersebut dan lupa di balik layar  padamnya listrik seperti apa.

Terkait perkara pemadaman listrik ini, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Golkar, Maman Abdurahman, mengatakan, komisinya bakal segera memanggil manajemen PT PLN (Persero) untuk meminta penjelasan atas kondisi tersebut.
"Kami dari Komisi 7 akan memanggil PLN untuk memberikan penjelasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem operasional PLN selama ini," tuturnya saat dihubungi Tirto, Minggu (4/8/2019).

Listrik menjadi kebutuhan pokok dalam menjalankan infrastruktur di negeri ini. Semua sudah memahami bahwa untuk membangun infrastruktur lagi- lagi dari hutang  dan pajak.

Indonesia menjadi negara tertinggal dibandingkan negara - negara lain dan sangat bergantung kepada asing dan aseng padahal kekayaan Indonesia sangat melimpah. BUMN yang dimiliki lambat laun di jual kepada aseng sumber pemasukan pun dari pajak. 

Penanaman modal asing di Indonesia dalam LOL(letter of Intens) dimana salah satunya menswastanisasikan PLN. Akibatnya hal yang kita rasakan saat ini hidup dengan membayar utang. 

Sepanjang 2019, Indonesia tercatat sudah menerima kucuran dana dari Bank Dunia hingga $1,4 miliar AS (setara Rp19,79 triliun).

Pinjaman dicairkan untuk lima program berbeda. Seluruhnya diajukan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta pembangunan daerah tertinggal.

Posisi utang hingga akhir Mei 2019 mencapai Rp4.571, 89 triliun. Posisi itu naik dibandingkan Mei 2018, sebesar Rp4.169 triliun.

Jika diperinci, sebanyak 82,88 persen utang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3.789,35 triliun, pinjaman luar negeri sebesar Rp775,64 triliun (16,97 persen), dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp6,9 triliun (0,15 persen).

Itu hanya nominal hutang Indonesia, belum di bayar dengan bunga dari hutang tersebut. Alhasil bagaimana membayar hutang Indonesia yakni dengan pajak.Coba perhatikan dalam kehidupan kita selalu di tarif dengan pajak. S

Seluruh aspek di Indonesia penuh dengan pajak namun fasilitas tidak sepadan yang dirasakan. 

Siapakah yang patut di salahkan dalam kondisi seperti ini ? Haruskah rakyat menjadi korban kedzaliman sistem ini secara terus menerus?  Relakah anak cucu kalian mengalami hidup dalam jeratan hutang seperti di  Indonesia ? 

Islam sebagai diin yang sempurna telah mengatur berbagai aspek kehidupan agar negara ini tidak terus dalam jeratan utang kepada pihak asing yaitu :

1.  Dari sisi kebijakan pengelolaan kekayaan milik umum hanya dikelola oleh negara tidak boleh oleh swasta apalagi asing. 

2. Dari sisi kebijakan kepemilikan, harus diterapkan konsep kepemilikan menurut islam. Kaum muslim tidak boleh menerima politik pasar bebas yang dipropagandakan oleh Barat. 
Hal ini tercantum di dalam surat An- nisa : 141. 

3. Kaum muslimin harus menghentikan dan menghindarkan diri dari utang luar negeri yang penuh dengan riba dan madhorot. Mekanisme utang luar negeri telah mengakibatkan berbagai kerusakan dan bahaya bagi negara penerima utang. 

Oleh karena itu, agar negeri ini sejahtera dan tidak mengalami kerusakan terus menerus terutama di bidang kelistrikan maka yang harus dilakukan adalah kembali kepada aturan Alloh Swt. 
Wallohu a'lam bishowab.
Previous Post Next Post