Kejahatan Seksual Semakin Subur



Oleh : Mega Turuy 
(Member Akademi Menulis Kreatif) 

Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa negeri ini darurat kasus kejahatan seksual. Baik di dunia nyata maupun maya senantiasa memberitakan kasus pelecehan. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus kejahatan seksual semakin subur.

Baru-baru ini masyarakat Ternate, Maluku Utara dihebohkan dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamaria Kumala yang biasa disapa Kiki.

Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) pelaku dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19), warga Malifut Tahane, Halmahera Utara (Halut), berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Tidore, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIT di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Tidore Kepulauan, AKBP Doly Heriyadi. "Benar, terduga pelaku sudah ditangkap. Saat ini sedang diselidiki," singkat AKBP Doly Heriyadi, Kamis sore (18/7). (kumparan.com 19/7/2019)

Sejauh ini perkembangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap saudari Gamaria Kumala alias Kiki telah di tangani oleh pihak kepolisian. Namun proses penanganan kasus tersebut ada keterlambatan. Sehingga aliansi peduli Kiki turun kejalan mendesak pihak kepolisian agar kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku secepatnya dituntaskan dan tidak kemudian berlarut-larut dan dijatuhkan hukuman yang setimpal (hukuman mati). (kumparan.com 29/7/2019)

Inilah potret buram gagalnya penerapan sistem demokrasi yang tidak mampu mengatasi problematika negeri ini. Hukum persanksian dalam sistem ini tidak memberi efek jera pada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, sehingga kasus serupa terus terjadi di mana-mana.

Lantas, masih percaya dengan sistem demokrasi yang telah melahirkan kebijakan parsial dan tambal sulam? Bukannya tuntas, yang ada menambah masalah kian pelik. Belum usai kasus kejahatan seksual, kini diperparah dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Pengapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang dinilai oleh beberapa kalangan sarat dengan liberalisme dan feminisme.

Walaupun demikian, aktivis perempuan di kota Solo, Jawa Tengah tetap mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkannya. Mereka menganggap jika RUU PKS tersebut tidak segera disahkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan akan terus meningkat.

Padahal jika kita melihat draf RUU PKS yang diajukan tercium aroma liberalisasi. Alhasil RUU PKS bukanlah solusi, yang ada justru menyuburkan pelecehan dan kejahatan seksual lainnya.

Islam adalah solusi maraknya kejahatan seksual, dengan upaya preventif dan kuratif. Dalam sistem sosial masyarakat, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur, begitu pun dengan hukum persanksian Islam sangat tegas, terbukti mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan yang lain agar tidak terjadi hal yang sama.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)”. [HR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

Dari hadits di atas sudah jelas bahwa perempuan wajib hukumnya ketika bepergian harus dengan mahram. Agar tidak kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Beliau juga bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadist ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi)

Penjelasan hadits diatas dikatakan bahwa kehidupan perempuan dan laki-laki terpisah. Dan sebagai perempuan kita harus berpakaian yang menutup aurat secara syar'i serta menundukan pandangan dan menjaga kemaluan baik antara perempuan maupun laki-laki.

Hukuman untuk pelaku pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, jika pelakunya ghairu muhsan (belum menikah) maka sanksi yang pertama adalah hukuman cambuk 100 kali dan terakhir hukuman mati.

Pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, jika pelakunya muhsan (menikah) dalam hal ini jumhur ulama sepakat untuk mendahulukan qishas daripada rajam. Alasannya yaitu hukuman qishas dapat dijadikan sebagai penguat hukuman terhadap pemenuhan hak adami.

Dalam kasus pembunuhan dijatuhi hukuman mati, kecuali pihak keluarga memaafkan maka harus bayar diyat 100 ekor unta. Kemudian pelaku pemerkosaan dihukum rajam (hukuman mati).

Islam aturan yang benar. Sudah saatnya kita terapkan Islam kaffah di bumi Allah Ta'ala. Agar mendatangkan rahmat dan keberkahan dari-Nya.  

Wallahu a'lam bishshowab.
Previous Post Next Post