Sistem Sekular, Membuat Manusia Makin Liar

Oleh : Risnawati 
(Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

Tirto.id - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mempersilakan para mahasiswa dan civitas akademika yang ingin melakukan kajian mengenai paham Marxisme di lingkungan kampus.

"Kalau itu di dalam ranah akademik, di kelas dilakukan secara terbuka, ini [kajian Marxisme] silakan. Umpamanya mengkaji tentang aliran Marxisme itu silakan. Tapi jangan sampai tidak terbuka. Dosen, pembina mahasiswa harus ada di dalamnya, jangan melakukan gerakan sendiri tanpa ada pendampingan. Ini yang penting," ujar Nasir saat di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). 

Selain paham Marxisme, dirinya pun mempersilakan apabila mahasiswa ingin melakukan kajian terkait Lesbian, Gay, Transgender, dan Biseksual (LGBT). Akan tetapi, kata dia, mengkajinya dari segi positif, seperti mengenai dampak kesehatan yang diterima ketika seseorang melakukan hubungan sesama jenis. 

"Kalau kegiatan mereka [mahasiswa] untuk kajian akademis, silakan. Yang tidak boleh itu LGBT making love di dalam kampus. Jadi aktivitas LGBT yang terkait pada kegiatan LGBT itu tidak boleh," tuturnya. 

Kemudian, Nasir juga tidak memperbolehkan untuk menyebarkan pengaruh LGBT di tingkat Perguruan Tinggi. Bahkan, ia juga tak masalah jika mahasiswa dan civitas melakukan kajian terkait paham radikalisme dan intoleransi. Namun yang tidak boleh, kata dia, menyebarkan paham tersebut di dalam kampus. 

"Artinya kampus kadang-kadang takut. Kajian itu tidak ada masalah bagi saya, sepanjang bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. Lebih lanjut, dirinya pun mempersilakan kepada civitas akademika untuk menyalurkan ekspresinya di kampus. Tetapi kata dia, meskipun diberikan kebebasan, namun harus ada batasannya. "Kajian ilmiah katakan bicara tentang Pancasila, tentang Undang-undang, silahkan ini. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan pendidikan, dalam hal ini yaitu Pancasila UU 1945," terangnya. 

Telaah Akar Masalahnya
Hidup dalam lingkaran setan bernama sekularisme telah menggerus kepribadian dan karakter manusia. Manusia tak lagi ingat dengan Pencipta. Adab tak lagi diindahkan. Apatah lagi alquran yang hanya dipajang. Tak dijadikan pedoman kehidupan. 

Sekularisme telah merusak kehidupan manusia, khususnya umat islam. Mereka semakin dijauhkan  dari nila-nilai Islam. Bagaimana tidak, tatkala rakyat dibikin pusing dengan maraknya LGBT dan menjamurnya perzinahan, yang seharusnya diluruskan agar kembali kepada fitrah sebagai manusia yang normal, malah atas nama HAM diperjuangkan untuk diakui legilitas dan eksistensinya. Aktivitas LGBT justru difasilitasi bahkan diapresiasi. Sehingga, LGBT kian diberi angin segar. Ditambah lagi, negeri ini malah membolehkan para mahasiswa mengkaji paham Marxisme di Kampus. Padahal secara jelas paham ini sudah terlarang, sebagaimana TAP MPRS no XXV tahu 1966 yang secara tegas membubarkan PKI dan melarang pengembangan faham Komunisme, Leninisme dan Marxisme, semakin terasa kehadiran dan kebangkitannya kembali. Terbukti dengan adanya sementara pihak yang berupaya untuk mencabut TAP MPRS tersebut, bahkan menuntut Pemerintah untuk secara resmi meminta maaf. Sementara itu, mereka yang mengingatkan adanya ancaman bangkitnya kembali PKI di negeri ini, malah dianggap mengada-ada, bahkan ada yang sempat pula ditahan, kendati Pengadilan kemudian membebaskannya.

Dalam pandangan sekuler kapitalisme, yang menjadi standar baik dan buruk itu bukan halal dan haram, melainkan asas manfaat secara materi. Sehingga ketika dirasa akan menguntungkan, maka produk tersebut akan dijual. Meski produk itu haram, serta akan berdampak merusak generasi. Dalam kapitalisme selain untuk mencari keuntungan secara materi, keberadaan media juga dijadikan sarana untuk menyebarkan ide-ide bebas semisal LGBT dan juga paham marxisme.

Sejatinya, yang menjadi penyebab tersebarnya ide-ide yang merusak kehidupan ini dan menyesatkan ini adalah karena Indonesia menerapkan sistem kapitalis sekuler. Dengan demikian, seharusnya umat Islam menyadari betapa bahayanya jika sistem ini terus dipakai di negeri ini. Moralitas dan akhlak kaum muslim akan semakin rusak dan jauh dari akhlak yang sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw dan para sahabat.

Dengan demikian, semua pangkal kerusakan dan kezaliman ini bermula ketika kita mulai meninggalkan aturan Allah SWT. Virus sekular menyebar di semua lini kehidupan. Hingga melahirkan pemimpin yang jauh dari nilai Islam. Karena itu, jika kehidupan kita sebagai bangsa yang mengaku beragama sudah seperti ini, bukankah wajar bahkan sangat patut kiranya jika Allah SWT menegur kita?

Hanya Islam Solusinya
Islam memandang LGBT sebagai tindak kriminal dan pelakunya harus dihukum dengan sanksi tegas. Dan hukumannya berbeda-beda sesuai dengan kasusnya. Mengenai lesbianisme, tak ada khilafiyah dikalangan fuqaha bahwa hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW : “Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita. Sanksi bagi pelaku lesbianisme adalah hukuman ta’zir, bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al- Jina’iyah al-Islamiyah, hal.452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal.9).

Haramnya gay, juga tidak ada khilafiyah di kalangan fuqaha. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual, termasuk lesbi. Dalil keharaman antara lain sabda Nabi SAW ; “ Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” ( HR Ahmad, no 2817 ). Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati. Sabda Nabi SAW “siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa’i ).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Sanksinya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati ) jika pelakunya muhsan (sudah menikah), atau dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhsan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisme, hukumannya ta’zir.

Adapun tentang keharaman tansgender, karena Islam mengharamkan perbuatan yang menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Dalam sabda Rasulullah, “Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad,  1/227 dan 339).

Tergambar adanya bahaya mengancam generasi adanya virus LGBT ini tidak bisa dipandang remeh. Sikap awas dan kewaspadaan pada diri umat terhadap segala bentuk propaganda dan seruan LGBT dan kampanye invasi budaya LGBT harus dilawan dengan upaya yang memadai yaitu dengan dakwah. Amar makruf nahi mungkar.

Seyonganya LGBT adalah perbuatan penyimpangan dari fitrah manusia karena justru melanggar HAM, karena sehewan-hewannya hewan pun tak ada yang melakukannya apalagi manusia. Maka LGBT harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Begitu pula dengan paham Marxisme yang seharusnya tidak dibiarkan tumbuh dan berkembang didalam negeri-negeri Islam termasuk Indonesia. 

Secara ideologis, jika Islam diterapkan secara menyeluruh, maka penyimpangan seperti LGBT hingga paham Marxisme yang merusak akidah tidak ada dan tidak berkembang seperti saat ini. Karena ketika Islam diterapkan secara menyeluruh, mulai dari kehidupan individu, keluarga, masyarakat hingga negara, maka pencegahan dan penanggulangan seperti ini dengan mudah dilakukan. Hanya saja, semuanya itu tidak mungkin diwujudkan, jika sistem yang dipraktikan dalam individu, keluarga, masyarakat dan negara hanya bisa diwujudkan dalam penerapan syariat Islam secara menyeluruh. 

Alhasil, syariat Islam mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia, karena berasal dari Allah SWT, yakni mewajibkan muslim menjadikan Islam sebagai pola pikir dan pola sikap dalam berkehidupan. Dan dalam hal ini, syariat Islam akan mampu diterapkan secara optimal dengan adanya peran negara. Karena negara memiliki peran penting dalam mengatur dan menjaga eksistensi syariat Islam di tengah-tengah masyarakat. Dengan peran negara pula, ketinggian dan kemuliaan Islam bisa terjaga dibawah naungan Khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bishawab.
Previous Post Next Post