Pandangan Islam tentang  Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar



Oleh: Nur Ilmi Hidayah
Praktisi Pendidik Madrasah

Peredaran narkoba di kalangan remaja semakin parah. Sekitar 4,7 persen pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional (BNN), penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa. Usia sasaran narkoba ini adalah usia remaja sampai dewasa, yaitu berkisar usia 11 sampai 24 tahun. Dari rentang usia tersebut, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2018 mencatat dari 87 juta populasi anak di Indonesia, sebanyak 5,9 juta di antaranya menjadi pecandu narkoba.

Sejatinya, apa sebenarnya  penyebab maraknya penyalahgunaan narkoba pada pelajar? Apa dampak penggunaan narkoba? Serta bagaimana Islam memandang persoalan narkoba ini?


*Penyebab Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar*

Kalau kita mau mencermati penyebab kasus ini adalah:

1. Tidak memiliki rasa percaya diri akibat kurang mendapat kasih sayang orang tua.
Seringkali, orang tua yang sukses berkarir, kurang memperhatikan perkembangan anaknya. Apalagi diperparah dengan perselisihan antara kedua orang tua hingga mengalami kehancuran rumah tangga (broken home). Hal ini memicu anak melampiaskan kurangnya perhatian orang tua dengan jalan mencoba menikmati narkoba, hingga akhirnya menjadi kecanduan. 
2. Lingkungan
Menurut teori Waddington develope mental land scape, jika seorang anak ditempatkan pada suatu lingkungan tertentu, maka sulitlah bagi kalangan tersebut mengubah pengaruhnya. Misalnya, seorang pelajar lebih banyak bergaul bebas pada lingkungan yang sudah terbiasa mengkonsumsi narkoba
3. Kurangnya siraman rohani. Untuk memerangi narkoba, upaya yang perlu dilakukan adalah membangkitkan kesadaran beragama dan menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para pelajar.
4. Keinginan untuk sekedar mencoba. Keyakinan bahwa, kita mencoba sekali takkan ketagihan adalah salah satu penyebab penyalahgunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba maka akan mengalami ketagihan dan sulit untuk dihentikan.

*Dampak Penggunaan Narkoba*

Dampak negatif penggunaan narkoba sudah kita ketahui bersama. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek bahayanya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan.

Bahaya narkoba hingga kini masih menjadi salah satu masalah besar di kalangan pelajar. Dulu, narkoba alami digunakan untuk kepentingan pengobatan. Kini, narkoba malah dijadikan sesuatu yang menakutkan.

Penyalahgunaan narkoba menimbulkan berbagai kerugian, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.   

Penggunaan narkoba dapat menghilangkan kesadaran pemakainya, menimbulkan _paranoia_ (linglung), juga dapat membuat pemakainya menjadi liar sehingga dapat mengganggu ketentraman dalam lingkungan masyarakat.

Secara ilmiah, penggunaan narkoba membawa berbagai dampak negatif bagi fisik penggunanya. Narkoba dapat mengganggu kestabilan sistem syaraf pusat pada manusia, karena narkoba menghambat produksi hormon-hormon yang seharusnya diproduksi secara alami.

Secara umum, narkoba dapat mengubah hidup seorang pelajar dan membawanya pada keburukan. Seorang pelajar sudah sepatutnya menjalankan tugas sebagai seorang pelajar dengan belajar semampunya.

*Pandangan Islam tentang  Narkoba* 

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur hubungan manusia denhan Allah Swt, hubungan manusia dengan diri sendiri  serta hubungan dengan sesama manusia. Semua problematika kehidupan ada solusinya, termasuk masalah narkoba. Narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). 

Dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah Saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dsb melemahkan. (HR. Abu Daud)

Dalam Alquran surah Almaidah: 90, Allah Swt berfirman: 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan." (TQS. Almaidah: 90)

Berdasarkan keharaman ini, maka Islam akan mencegah dan memberantas narkoba, yakni dengan cara: 

Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah Swt, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.

Dengan adanya nash yang mengharamkan narkoba, yakni hadits dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686)

Ketiga, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah Swt, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.

Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam agar tercipta Islam yang rahmatan lil 'aalmiin di bawah naungan Khilafah minhajjin Nubuwah.

Wallahu a'lam bishshawab
Previous Post Next Post