Narkoba Kian Menggila, Islam Solusinya


Oleh: Fitriani,S.Hi
(Founder Forum Silaturahmi Muslimah Deli Serdang)

Kasus narkoba masih menjadi problem serius negeri ini. Bahkan beberapa waktu terakhir ini penyalahgunaan narkoba terus mengalami peningkatan. Para pelaku yang menggunakan narkoba juga semakin beragam. Mulai dari orang tua sampai anak-anak, orang miskin dan orang kaya, apalagi para artis dan public figur.  Tertangkapnya komedian nunung dan suaminya menambah daftar panjang artis penguna narkoba. Bagai Surga dunia, Indonesia memang saat ini menjadi sasaran empuk para mafia narkoba untuk memasarkan produk-produk mereka. 

Bahkan Sumatera Utara menurut  Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara bahwa Provinsi Sumut adalah yang tertinggi kedua penyalahgunaan  narkoba di Indonesia setelah DKI Jakarta. Persentase penyalahgunaan mencapai 2,53 persen atau sekitar 256.000 dari jumlah penduduk Sumut. Data itu temuan BNN Provinsi Sumut bersama LIPI pada tahun 2017.

Hal ini mengundang Komentar dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi  yang mengatakan pencegahan  maupun  pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan serius.

"Begini ya, jangan hanya seremonial begini habis dari sini lupa semua. Coba andaikan semangat kita seperti kampanye Pilpres kemarin memberantas narkoba ini, semua pasti kita menang melawan narkoba," kata Edy. Masih menurut beliau bahwa Kunci pemberantasan narkoba, menurut Edy adalah iman."Perkuat iman itu adalah segala-galanya. Karena kalau kita mau menyelesaikan narkoba ini, selesai narkoba ini. Persoalannya, kita belum mau," ujar Edy menjawab wartawan."Benahi iman. Setelah itu sama-sama kita selesaikan. Oke?" pungkas Edy. (tribun-medan.com)

Anggapan yang diungkapkan Pak Edy Raahmayadi ini benar adanya. Pasalnya masih banyak pihak yang belum serius untuk menyelesaikan kasus narkoba ini. Bahkan banyak fakta dilapangan yang menunjukkan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat  yang juga menjadi bandar dan juga ikut mengkonsumsi narkoba. banyak orang menganggab bahwa narkoba mustahil untuk diberantas. Karena yang terlibat didalamnya bukan hanya masyarakat biasa tapi juga aparat penegak hukumnya. 

Jika kita melihat mengapa hal ini bisa terjadi, karena penerapan sistem demokrasi kapitalis yang menjadikan aqidah sekuler (baca:memisahkan agama dari kehidupan) sebagai pijakan dalam setiap aktivitas kehidupannya. Demokrasi yang menjadi dasar pembuatan aturan dinegeri ini memang tidak pernah serius untuk benar-benar memberantas narkoba dari akarnya.Lalu sistem apakah yang benar-benar bisa menghilangkan masalah narkoba hingga keakarnya? Jawabnya adalah Sistem Islam.

 Sebagai sebuah Sistem hidup yang berasal dari sang Maha Pencipta sistem Islam memberikan solusi tuntas untuk memberantas dan membabat habis masalah narkoba.

Islam memandang bahwa narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal. 

Abdullah bin Umar ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: 
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram. (HR Ahmad dan Abu Dawud).  

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda: Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

*Memberantas Narkoba Secara Tuntas*

Sebagai din yang sempurna, Islam memiliki solusi yang dapat dijadikan sebagai problem solving dalam setiap permasalahan hidup yang terjadi dalam kehidupan manusia. Mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk didalamnya ntuk menyelesaikan dan memberantas tuntas maslah narkoba.

Diantara solusi yang ditawarkan Islam untuk memberantas narkoba adalah Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah SWT. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengkonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba. 

Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim).

Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng, semua harus dihukum dengan hukuman setimpal tanpa opandang bulu.

Keempat: Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan diperjual belikan. Mafia peradilansebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat inikemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat. 

Selain itu, dalam sistem pidana Islam, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan: 

“Seorang hakim, jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht (haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan kufur .(HR.Ahmad). 

Demikianlah cara Islam memberantas tuntas narkoba. Lalu Masihkah kita percaya pada sistem hukum sekular saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba?  Karena itu, sudah saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem Islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan yang akan memberikan penyelesaian semua persoalan manusia.

 Lagipula narkoba hanyalah salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan dll. 

Untuk itu sudah saatnya kita kembali menegakkan hukum Allah dalam naungan Khilafah Islamiyah,  karena menegakkan hukum Allah adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup. Firman Allah SWT:
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri. (QS al-Araf [7]: 96).
Wallahu`alam bisshawab
Previous Post Next Post