Menyoroti Kesetaraan Gender Dan RUU PKS, Perempuan Hanya Butuh Syari’at Islam

Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Dilansir dari media Medcom.id sejumlah perempuan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi dalam menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Aturan dalam RUU itu dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas. 

Humas ACN Alwyah mengatakan banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya, terkait orientasi seksual yang multitafsir.
“Kita tahu orientasi seksual itu enggak hanya perempuan atau laki-laki, tapi dalam konteks ini bisa jadi bias antara laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perekpuan. Banyak yang bias dalam pasal-pasal ini. Tentunya bertentangan Pancasila, UUD 1945, norma agama juga,” kata Alwyah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 14 Juli 2019.

Menengok Definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pasal itu menyatakan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Melihat isi pasal tersebut, bahwa seseorang yang melakukan prilaku seksualitas atas dasar suka sama suka maka tidak akan dijerat dengan tindak pidana terkait kekerasan seksual. Sebab konteks dari pasal tersebut hanya menjerat pelaku yang melakukan tindakan amoral dengan cara pemaksaan.

Menyikapi hal tersebut maka hal ini tak lepas dari kurangnya kontrol individu, masyarakat maupun negara. Selain itu pula adanya sistem yang mendukung kebebasan setiap individu dalam mengekspresikan perilakunya. Wajar bila setiap menitnya kasus kekerasan seksual pada wanita tak pernah lepas dari sorotan media.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual pada wanita setiap tahunnya hal ini tak lepas dari lemahnya hukum yang diberikan oleh pelaku kejahatan seksual. Cacat hukum inilah yang memberikan kebebasan  bagi pelaku kejahatan seksual kerap melancarkan aksinya.

Dalam sistem demokrasi sendiri memiliki 4 pilar salah satunya yaitu kebebasan berekspresi. Kebebasan ekspresi inilah yang memeberi ruang adanya pemerkosaan, kemaksiatan secara suka rela tanpa memandang hukum syara. Maka tak heran jika tingkat kasus kekerasan seksual pada wanita semakin meningkat karena tidak diterapkannya islam sebagai aturan hidup.

Keadilan Dan Kesetaraan Gender Bukti Bagian dari Agenda Barat

Kesetaraan gender, dikenal juga sebagai keadilan gender, adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka, yang bersifat kodrati.(United Nations)

Ini adalah salah satu tujuan dari Deklarasi Universal Hak asasi Manusia, PBB yang berusaha untuk menciptakan kesetaraan dalam bidang sosial dan hukum, seperti dalam aktivitas demokrasi dan memastikan akses pekerjaan yang setara dan upah yang sama.( “Universal Declaration of Human Rights” (PDF). Wwda.org. United Nations. December 16, 1948. Diakses tanggal October 31, 2016)

Dalam praktiknya, tujuan dari kesetaraan gender adalah agar tiap orang memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam masyarakat, tidak hanya dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, di tempat kerja, atau bidang yang terkait dengan kebijakan tertentu. Sehingga penempatan posisi antara wanita dan laki-laki harus sama agar tak ada kesenjangan sosial dalam status gender. 

Adapun beberapa negara yang mempraktekkan kesetaraan gender , salah satunya yaitu Islandia. Selama lima tahun berturut-turut, Islandia merupakan negara dengan kesenjangan gender yang paling rendah, berdasarkan data Forum Ekonomi Dunia, WEF.

Disinilah ketika perempuan dikenai diskriminasi sosial dan ekonomi, mereka mungkin dibatasi dari pekerjaan atau kesempatan pendidikan tertentu, yang seharusnya memungkinkan mereka untuk memberi lebih banyak pada keluarga mereka. Selain itu, ketika hak perempuan ditekan, dampaknya dirasakan oleh semua generasi, terutama oleh anak-anak perempuan yang akan lebih berisiko terhadap berbagai bentuk pelecehan dan eksploitasi karena perkembangan fisik atau mental mereka yang rentan.

Karena itu masuknya kesetaraan gender ini perlu diwaspadai sebagai racun yang sengaja ditanamkan oleh barat untuk mencuci pemikiran umat islam serta mendiskreditkan hal-hal yang berasal dari islam.

Solusi Islam Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan serta Kesetaraan Gender 

Islam sendiri memandang wanita adalah mahkota yang harus dilindungi karena ia memiliki tempat tersendiri. Sebagaimana kemuliaan dan kehormatannya itu digambarkan dalam sabda Rasulullah SAW :
مَنْ كاَنَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهُنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَةَ. فَقَالَ رَحجُلٌ بَعْضِ الْقَوْم: وَثِنْتَيْنِ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: وَثِنْتَيْنِ
“Barangsiapa yang mempunyai tiga orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi, dan menyayanginya, maka wajib baginya surga.” Ada yang bertanya, “Bagaimana kalau dua orang anak wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dua anak wanita juga termasuk.” (Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 178)

Islam pun memandang laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Namun yang perlu digaris bawahi adalah kodrat sebagai wanita dan laki-laki. Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Sementara kesamaan adalah menyetarakan antara 2 hal tanpa adanya perbedaan.

Dalam hal ini Islam memiliki 3 pilar untuk mengatur serta mengatasi permasalahan tersebut yaitu;
1) Ketakwaan individu
Ketaqwaan individu adalah suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah swt kepada setiap umatnya. Sebagaimana firmannya :
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (QS at-Tahrim”. [66]: 6)
Dengan ini para shahabat selalu menghiasi diri mereka dengan ketakwaan individu dan senantiasa menyibukkan diri mereka dalam taqarrub kepada Allah bahkan Umar terkenal sebagai “singa di siang hari, namun rahib dimalam hari” jika ketaqwaan individu ini rusak maka rusaklah suatu masyarakat itu.

2). Kontrol/ kepedulian masyarakat
Masyarakat harus saling peduli antara satu dengan yang lainnya, hidup harus saling mengingatkan, menyerukan kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada kemungkaran agar menjadi umat yang terbaik dimata Allah swt. 

Artinya, masyarakat yang takwa adalah masyarakat yang peduli terhadap penerapan syariat Islam, dan peduli juga terhadap setiap bentuk pelanggaran syariat. Contoh ketika ada kemaksiatan yang terjadi di tempat umum, maka peran masyarakat disini adalah menasehati dan memberi peringatan.

3). Negara yang menerapkan syariah
Pilar ketiga inilah yang sampai sekarang belum terwujud, karena saat ini sistem yang diberlakukan adalah sistem sekularisme dimana memisahkan antara agama dan kehidupan. Padahal sesungguhnya, peranan negara yang menerapkan syariah yang sangat dibutuhkan untuk menegakkan islam kembali. 

Seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam hadistnya :
“Madinah itu seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang kebaikan-kebaikannya.” (HR al-Bukhari).

Dengan adanya peran Negara ketaqwaan individu dan masyarakat yang perduli akan lebih kokoh, karena hanya Negara yang bisa memantau dan menjalankan semua ini, sehingga sudah jelas kejayaan kaum muslim yang paling besar dicapai ketika kaum muslim berada didalam kesatuan dalam kepemimpinan khilafah islamiyyah.
Previous Post Next Post