Ketika Fedofilia DI Beri Pengurangan Hukuman

Ulfah Noor 
(Pemerhati Sosial Masyarakat)

Mengenang kembali kasus pelecehan seksual dengan korban anak didik di Jakarta Internasional School (JIS) yang dilakukan oleh gurunya Neil Bantleman pada tahun 2015 kini guru tersebut dinyatakan bebas. Neil Bantleman  yang merupakan warga negara Kanada bebas usai mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada 19 Juni lalu.

Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. 

Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," jelas Ade. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) 
Neil Bantleman dan istrinya, Ferdinand Tjiong, atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowi, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada. Liputan6.com (12-07-2019).

Hal yang sama disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School kini Jakarta Intercultural School (JIS). 

Anggota KPAI Putu Elvina mengatakan grasi Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Putu menyebut kasus pelecehan seksual siswa JIS itu menjadi komitmen  pemerintah memberi perlindungan kepada anak-anak. Ini masih menjadi lembaran hitam upaya perlindungan anak," kata Putu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jum’at (12/07/2019).

Ini adalah kelemahan pemerintah dalam menghadapi kasus yang mana dilakukan oleh warga negara asing. Begitu mudahnya memberikan keringanan padahal apa yang dilakukan oleh warga negara asing perusak generasi. Pedofilia merupakan suatu penyakit yang menular , yang seharusnya pelakunya dihukum semaksimal mungkin agar tidak menjadi kegelisahan dan ketakutan untuk generasi kedepannya.
Islamlah yang mempunyai visi penyelamatan generasi dengan menerapkan hukum-hukum sebagai pencegahan dini agar tidak akan ada pedofilia yang bertujuan untuk memuliakan manusia.  

Allah SWT pun tidak melarang hasrat seksual yang ada di dalam diri manusia selama pelampiasannya dilakukan di tempat yang benar.  
Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 223 dijelaskan, berhubungan intim diungkapkan dengan kiasan. Istri diumpamakan sebagai tempat bercocok tanam. Maka, suami diminta untuk mendatangi tanah tempat bercocok tanam itu sebagaimana dikehendaki. Kemudian, Allah SWT memerintahkan untuk mengerjakan amal baik dan bertawakal kepada Allah SWT karena kelak akan menemui-Nya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bahkan memadankan hubungan intim dengan sedekah. Dengan catatan, apabila penyaluran syahwat sesuai dengan tempatnya. "Di kemaluan setiap orang di antara kamu itu ada sedekahnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah seseorang di antara kami apabila menyalurkan syahwatnya mendapat pahala?" Beliau menjawab, "Benar, bukankah apabila dia menyalurkannya kepada yang haram dia berdosa? 

Demikianlah, kalau ia menyalurkannya kepada yang halal, ia mendapat pahala. Apakah kamu hanya memperhitungkan keburukan dan tidak memperhitungkan kebaikan?" (HR Muslim).

Sebaliknya, jika penyalurannya tidak tepat, Allah SWT mengecam dan mengancam dengan hukuman berat. Kita bisa belajar dari kisah Nabi Luth AS yang harus menghadapi kaum homoseksual.  Allah SWT menyebut perbuatan mereka sebagai perbuatan yang amat keji. "Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (amat keji) yang belum pernah terjadi oleh seorang pun dari umat-umat semesta alam. Sesungguhnya kamu menggauli lelaki untuk memenuhi syahwat, bukan istri. Sebenarnya kamu adalah kaum yang berlebihan". (QS al-A'raf: 80-81) 

Di dalam hukum Islam, segala bentuk hubungan seksual di luar hubungan pernikahan adalah bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan dosa besar. Sanksinya seperti dicontohkan pada zaman Rasulullah SAW adalah rajam atau cambuk. Meski termasuk dalam kategori pidana zina, kasus pedofilia ini pada umumnya melibatkan orang dewasa sebagai pelaku dengan anak-anak yang menjadi korban. Tak ada unsur suka sama suka di sini. Yang ada, pelaku memaksa atau memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Dikarenakan kasus pedofilia ini yang menjadi korban adalah anak-anak seharusnya negara memberikan hukuman yang seberat beratnya dan tanpa ada keringanan bagi pelakunya agar menjadi efek jera bagi yang lainnya. Wallahu a’lam
Previous Post Next Post