Grasi Mengancam Generasi Bukti Pemerintah Tak Serius Terhadap Pedofilia

Oleh: Sri Yana

Heboh dengan kasus pedofilia yang kini kian menjamur di televisi maupun di media sosial. Kasus pedofilia ini mengakibatkan rusaknya masa depan generasi, karena terganggunya psikis dan trauma yang dialaminya.

Sebagaimana yang dilansir m.cnnindonesia.com, 12/07/2019 bahwa orang tua korban pelecehan seksual oleh Guru Jakarta Internasional School mempertanyakan pemberian grasi terhadap warga Kanada Neil Bantlemen.

Ternyata menurut Jenderal Permasyarakatan (Dit Jen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, menginformasi Neil mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam keputusan Presiden (Keppres)No 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019 dan hukuman  mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan serta denda Rp 100 juta.

Miris sekali bukan! Guru yang seharusnya menjadi suri teladan bagi murid-muridnya malah dinodai dengan perbuatan pedofilia. Pedofilia merupakan gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil. 

Pada zaman sekarang, Di era kapitalisme ini, memang banyak sekali kejadian-kejadian di luar akal sehat, mulai LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) sampai pedofil mengintai generasi. Sebagaimana riwayat Rasulullah SAW menyatakan bahwa diantara tanda-tanda kiamat adalah"menyebarnya zina."

Hal ini juga dikarenakan pemerintah tak serius dalam menangani kasus tersebut. Dan tak disangkal lagi ini merupakan pertanda kiamat sudah dekat, sebagaimana dari Ibnu Umar rhuma, Rasulullah Shallallu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
“Ketahuilah, di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah orang-orang jahat dan kejam diangkat menjadi pemimpin, sedangkan orang-orang pilihan dihinakan.. 

Berdasarkan sabda tersebut memang diakui keadaan di zaman ini, terbukti negara lemah dengan memberikan grasi pada pedofil asal Kanada yang merupakan nyata-nyata perbuatan kriminal. Apalagi tersangka tidak mengakui kesalahannya. Kenapa diberikan grasi?

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.(detik.com)

Faktanya bahwa kasus-kasus kriminal di Indonesia, banyak diberikan grasi, terutama warga asing. Jika ini terus dilakukan tidak akan membuat jera para pelakunya, baik pedofil maupun pelaku-pelaku lainnya. Hal ini makin maraknya kasus-kasus baik pedofil maupun yang lainnya karena tidak ada hukum yang tegas.

Padahal disinilah peran negara sebagai pelindung masyarakat. Karena pada faktanya pedofilia adalah penyakit menular yang membahayakan moral dan kuditas generasi masa depan.

Oleh karena itu, dengan beralihnya dari sistem yang rusak ini, kita benahi negeri ini dengan menerapkan sistem Islam yang mana telah nyata-nyata berhasil pada masa Rasulullah SAW, maupun pada masa Khalifah, mulai dari sahabat Abu Bakar, hingga pada masa terakhir Daulah Turki Utsmani.
"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (amat keji) yang belum pernah terjadi oleh seorang pun dari umat-umat semesta alam. Sesungguhnya kamu menggauli lelaki untuk memenuhi syahwat, bukan istri. Sebenarnya kamu adalah kaum yang berlebihan". (QS al-A'raf: 80-81) 

Di dalam hukum Islam, segala bentuk hubungan seksual di luar hubungan pernikahan adalah bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan dosa besar. Sanksinya seperti dicontohkan pada zaman Rasulullah SAW adalah rajam atau cambuk. Meski termasuk dalam kategori pidana zina, kasus pedofilia ini pada umumnya melibatkan orang dewasa sebagai pelaku dengan anak-anak yang menjadi korban. Tak ada unsur suka sama suka di sini. Yang ada, pelaku memaksa atau memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Oleh karena itu, dengan penerapan hukum Islam pelaku akan jera dan korban kriminal pedofilia akan berkurang. Tidak seperti sekarang, grasi dapat mudah diberikan oleh pemerintah, tanda pemerintah yang kurang serius memberantas kemungkaran.
Wa'allahu a'lam bish shawab
Previous Post Next Post